Kominfo Salahkan Operator soal Restricted Mode Akun YouTube

10 Agustus 2018 6:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Noor Iza. (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Noor Iza. (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejumlah pengguna YouTube di Indonesia mendapati kesulitan mengakses konten di platform streaming video milik Google tersebut. Ternyata penyebabnya adalah akun mereka mendadak berada dalam Restricted Mode atau mode terbatas, padahal pengguna tidak mengaturnya.
ADVERTISEMENT
Ada pula yang mengeluhkan mereka tak bisa mengubah pengaturan Restricted Mode dari aktif menjadi nonaktif. Sebenarnya Restricted Mode memang sudah ada dalam pengaturan di YouTube yang biasa digunakan oleh orang tua kepada anaknya ketika memakai gadget.
Tetapi kasus kali ini, Restricted Mode diterapkan di level penyedia jasa Internet (Internet Service Provider/ISP) atau operator telekomunikasi dan menjadi pengaturan normal atau default. Nah, pengaturan default dari ISP ini dikaitkan sebagai dampak atas uji coba pemblokiran gambar porno di situs mesin pencari Internet oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama para ISP. Kemampuan ini disebut sebagai Safe Search oleh Kominfo untuk meminimalkan jumlah gambar porno.
Setelah mendapat protes dari publik terkait hal ini, Kominfo berkilah jika penerapan fitur Safe Search di mesin pencarian Internet untuk menghalau konten pornografi tidak ada kaitannya dengan pengaktifan Restricted Mode di YouTube. PLT Kabiro Humas Kominfo, Noor Iza menjelaskan jika fitur Safe Search tidak berpengaruh kepada aplikasi YouTube yang otomatis mengaktifkan Restricted Mode.
Ilustrasi platform YouTube. (Foto: Dado Ruvic/Reuters)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi platform YouTube. (Foto: Dado Ruvic/Reuters)
Kominfo mengatakan arahan yang diberikan kepada operator telekomunikasi untuk Safe Search ini ditujukan pada domain name system (DNS) Google, mulai dari domain tingkat atas Google.com, sampai domain tingkat dua macam Google.co.id, Google.com.sg, Google.com.au, dan puluhan domain Google dari negara lain.
ADVERTISEMENT
"Ini enggak ada kaitanya dengan YouTube. Kalo itu aplikasi by aplikasi untuk YouTube tetapi Safe Search tidak bisa menjaring kesitu karena main di mesin pencarian internet," katanya saat ditemui di Kantor Kominfo, Jakarta, Kamis (09/8).
Noor Iza juga menampik jika fitur Safe Search disebut bermasalah karena sejauh ini, menurutnya semua itu berjalan dengan baik. Soal Restricted Mode di YouTube, Noor Iza menyalahkan kesalahan pengaturan yang dilakukan pada sistem internal ISP.
"Soal YouTube kebetulan terjadi kita juga belum tahu. Teman Kominfo sudah cek aman-aman saja, kemungkinan kesalahan dari ISP. Mode mesin search-nya sudah diatur secara default," tambahnya.
Seorang anak sedang membuka YouTube. (Foto: Beawiharta/Reuters)
zoom-in-whitePerbesar
Seorang anak sedang membuka YouTube. (Foto: Beawiharta/Reuters)
Tim kumparan telah menghubungi Telkomsel, XL Axiata, dan Smartfren, untuk menanyakan hal ini. XL Axiata dan Smartfren enggan komentar banyak dan keduanya mengatakan sebaiknya media massa menanyakan masalah Restricted Mode ini kepada Kominfo atau YouTube. Sementara Telkomsel masih berkoordinasi untuk mencari tahu hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Dampak Restricted Mode
Dampak dari Restricted Mode bagi pengguna, adalah tidak bisa memutar sebuah konten lantaran aktifnya modus terbatas. Di sini seharusnya YouTube secara otomatis mendeteksi dan memblokir akses bagi pengguna yang menonton konten tidak pantas atau belum sesuai dengan usianya.
Namun, anehnya Restricted Mode pada kasus ini tetap melakukan blokir terhadap konten yang pantas dan ini juga dialami oleh pengguna dewasa.
Sejumlah pemilik saluran YouTube turut mengeluhkan anomali Restricted Mode ini. Saluran YouTube kumparan, misalnya, tidak dapat diakses oleh sejumlah pengguna yang memakai jaringan operator tertentu.
Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan. (Foto: Kemkominfo)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan. (Foto: Kemkominfo)
Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, berkata pihaknya telah menegur operator telekomunikasi yang salah melakukan pengaturan sehingga berdampak pada Restricted Mode di YouTube. Dia berharap perbaikan ini sudah selesai dilakukan pada Jumat, 10 Agustus 2018, dan pada saat yang saat Safe Search juga diterapkan secara nasional.
ADVERTISEMENT
"Ada kemungkinan kesalahan pengaturan dari sisi operator, Kominfo telah mengarahkan jika penapisan ini hanya berlaku pada mesin pencarian Google, dan kemudian Bing," jelas Semuel, ketika dihubungi kumparan, Kamis (9/8).
Penerapan Safe Search diklaim Kominfo telah dijalankan oleh sekitar 30 ISP besar di Indonesia dan ditargetkan jumlahnya akan terus bertambah.
Setelah Safe Search diterapkan pada Google, selanjutnya Kominfo berencana untuk bekerja sama dengan mesin pencari Bing buatan Microsoft.