Kominfo: Safe Search Tak Ada Kaitannya dengan Restricted Mode YouTube

9 Agustus 2018 19:20 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika Kominfo. (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika Kominfo. (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Upaya uji coba menerapkan fitur Safe Search oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir gambar porno di mesin pencari Internet, disalahkan sejumlah pihak telah memberi dampak pada akun YouTube pengguna yang pengaturannya tiba-tiba berada dalam posisi Restricted Mode atau mode terbatas.
ADVERTISEMENT
Pihak Kominfo sendiri membantah tudingan itu. Mereka menyebut bahwa uji coba Safe Search yang dilakukan operator telekomunikasi serta Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) seharusnya tak berdampak pada layanan YouTube, karena ini baru berlaku di layanan mesin pencari konten Internet.
Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan bahwa arahan blokir gambar porno yang diberikan pihaknya kepada operator telekomunikasi, seharusnya hanya pada domain name server (DNS) Google, mulai dari Google.com, Google.co.id, Google.com.sg. Google.com.au, dan puluhan domain Google lainnya. Dia berkata seharusnya ini tidak berpengaruh pada DNS YouTube.com.
Semuel berkata ada kemungkina sejumlah operator telekomunikasi telah melakukan kesalahan pengaturan yang membuat Safe Search berdampak pada Restricted Mode di YouTube.
"Ada kemungkinan kesalahan pengaturan dari sisi operator, Kominfo telah mengarahkan jika penapisan ini hanya berlaku pada mesin pencarian Google, dan kemudian Bing," jelas Semuel, ketika dihubungi kumparan, Kamis (9/8).
ADVERTISEMENT
Hal senada diungkapkan oleh Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza, dalam jumpa pers di kantor pusat Kominfo di Jakarta. Dia mengatakan bahwa Safe Search "enggak ada kaitannya dengan YouTube."
Aplikasi YouTube. (Foto: Freestock.org)
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi YouTube. (Foto: Freestock.org)
Pihak Kominfo telah memberi tahu operator telekomunikasi yang mengalami salah pengaturan ini untuk membenahi hal yang salah. Dia menargetkan pengaturan yang benar bisa rampung secepatnya.
Tim kumparan telah menghubungi Telkomsel, XL Axiata, dan Smartfren, untuk menanyakan hal ini. XL Axiata dan Smartfren mengatakan sebaiknya media massa menanyakan restricted mode ini kepada Kominfo atau YouTube. Sementara Telkomsel masih berkoordinasi untuk mencari tahu hal tersebut.
Pada 10 Agustus 2018, Semuel berkata penerapan Safe Search akan difinalisasi agar diterapkan secara nasional. Saat ini sudah ada 30 operator telekomunikasi dan penyedia jasa Internet (Internet Service Provider/ISP) yang telah menguji Safe Search.
Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Noor Iza. (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Noor Iza. (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
Kominfo mengklaim sebesar 96 persen pengguna sudah tak bisa lagi mengakses gambar porno dari mesin pencari. "Ke depannya kita harapkan jumlah ISP-nya juga bertambah," tutur Noor Iza di kantor Kominfo di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Setelah bekerja sama dengan Google, Kominfo akan menjajaki diskusi pekan depan untuk menerapkan Safe Search pada layanan mesin pencari Bing buatan Microsoft.