Penjelasan Kominfo soal Akun YouTube yang Tiba-tiba Restricted Mode

9 Agustus 2018 17:07 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan. (Foto: Muhammad Fikrie/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan. (Foto: Muhammad Fikrie/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dalam beberapa hari terakhir, pengguna YouTube di Indonesia mengeluhkan akunnya mendadak berada dalam Restricted Mode atau mode terbatas. Ada pula yang mengeluhkan mereka tak bisa mengubah pengaturan Restricted Mode dari aktif menjadi nonaktif.
ADVERTISEMENT
Restricted Mode adalah kontrol akses begi pengguna YouTube. Di sini YouTube secara otomatis mendeteksi dan memblokir akses bagi pengguna yang menonton konten tidak pantas atau belum sesuai dengan usianya.
Biasanya, Restricted Mode diterapkan oleh orang tua kepada anak yang memakai gadget. Tapi, Restricted Mode juga bisa dilakukan di level penyedia jasa Internet (Internet Service Provider/ISP) atau operator telekomunikasi.
Karena ini bisa dilakukan di level operator seluler, sejumlah pihak menyalahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang sejak 7 Agustus lalu menguji coba pemblokiran gambar porno pada mesin pencari Internet lewat penyedia jasa Internet.
Kominfo, melalui Dirjen Apikasi dan Informatika Kominfo, Semuel A. Pangerapan, kemudian angkat bicara terkait isu yang dialami banyak pengguna YouTube Indonesia. Semuel mengakui bahwa pemblokiran gambar porno ini dilakukan pada level operator telekomunikasi, tetapi itu hanya dilakukan di layanan mesin pencari Internet dan bukan pada layanan streaming video seperti YouTube.
Menonton YouTube. (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Menonton YouTube. (Foto: Pixabay)
Dia berkata ada kemungkinan sejumlah operator telekomunikasi melakukkan kesalahan pengaturan sehingga membuat sejumlah pengguna YouTube mengalami Restricted Mode di akunnya.
ADVERTISEMENT
"Kemungkinan ada kesalahan setting (filter pencarian aman Google), mereka tidak ikuti arahan Kominfo," ungkap Semuel kepada kumparan, Kamis (9/8). "Mungkin ada kesalahan. Ada operator yang memasukkan layanan streaming, padahal harusnya cuma mesin pencari saja."
Tim kumparan telah menghubungi Telkomsel, XL Axiata, dan Smartfren, untuk menanyakan hal ini. XL Axiata dan Smartfren mengatakan sebaiknya media massa menanyakan restricted mode ini kepada Kominfo atau YouTube. Sementara Telkomsel masih berkoordinasi untuk mencari tahu hal tersebut.
Ilustrasi streaming video (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi streaming video (Foto: Pixabay)
Semuel berkata saat ini sudah ada sekitar 30 ISP yang melaporkan sudah mengaktifkan fitur Safe Search di mesin pencari. Dia menargetkan pada tanggal 10 Agustus 2018, fitur Safe Search ini sudah selesai menjalani uji coba dan tidak ada lagi operator telekomunikasi yang mengalami salah pengaturan.
ADVERTISEMENT
Saat ini fitur Safe Search yang digagas Kominfo telah bekerjasama dengan Google. Kominfo akan menerapkan kemampuan penapisan gambar porno ini pada mesin pencari Bing buatan Microsoft. Semuel bilang pekan depan ia akan bertemu dengan perwakilan Microsoft.