Kominfo Tolak Keputusan Penundaan Bayar Utang Frekuensi oleh Bolt

15 November 2018 18:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bolt  (Foto: Instagram/@boltclub)
zoom-in-whitePerbesar
Bolt (Foto: Instagram/@boltclub)
ADVERTISEMENT
PT Internux yang menyelenggarakan layanan internet 4G LTE Bolt melakukan berbagai upaya agar bisa menunda pembayaran tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 GHz. Salah satunya adalah dengan mengajukan proposal perdamaian terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang akhirnya berakhir homologasi alias damai.
ADVERTISEMENT
Proposal ini mendapatkan dukungan dari sebagian besar kreditor dan telah disahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada Rabu (14/11). Internux dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) yang menyebabkan perusahaan harus mengajukan usulan testrukturisasi utang Perseroan dalam bentuk proposal perdamaian.
Namun, keputusan PKPU tersebut nyatanya ditolak oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kominfo, menegaskan Kominfo akan mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat itu.
"Kami menolak homologasi PKPU (Bolt). Kami akan mengajukan kasasi dan menunjuk JAM Datun (Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara) untuk menjadi pengacara negara mewakili Kominfo di setiap proses kasasi selanjutnya," tegas Ferdinandus, saat dihubungi kumparan, Kamis (15/11).
ADVERTISEMENT
Pria yang akrab disapa Nando itu mengungkapkan pihaknya saat ini sedang memproses pengajuan kasasi tersebut.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
Menurut evaluasi Kominfo, Internux (Bolt) belum membayar BHP frekuensi 2,3 GHz untuk tahun 2016 dan 2017 yang nilainya mencapai Rp 343.576.161.625. Internux beroperasi di Zona 4, yaitu Jabodetabek dan Banten.
Jatuh tempo untuk pelunasan tunggakan BHP frekuensi 2,3 GHz ini adalah pada 17 November 2018 mendatang. Selain mengajukan proposal perdamaian PKPU, sebelumnya Bolt juga ternyata sudah mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta agar pihaknya bisa menunda pembayaran ini.
Gugatan itu telah diajukan sejak 5 Oktober lalu atas nama PT Internux yang diwakili Topie Widjaja dan Indryanarum. Sidang pertama dari gugatan yang ditujukan terhadap Ditjen SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) Kominfo ini akan digelar pada 22 November mendatang.
ADVERTISEMENT
First Media Tbk juga masih menunggak
Sementara itu, induk perusahaan Internux yaitu First Media Tbk diketahui juga memiliki tunggakan BHP frekuensi 2,3 GHz sebesar Rp 364.840.573.118 sejak 2016 untuk Zona 1 dan 4, wilayah Sumatra bagian utara, Jabodetabek, dan Banten.
Meski begitu, pelanggan layanan TV kabel dan internet kabel dari First Media tidak perlu khawatir. Ini dikarenakan layanan First Media mereka tidak akan terdampak dari pencabutan izin frekuensi ini mengingat layanan tersebut menggunakan kabel fiber optik, bukan frekuensi 2,3 GHz.
Video streaming lewat televisi pintar. (Foto: (CC0 Public Domain))
zoom-in-whitePerbesar
Video streaming lewat televisi pintar. (Foto: (CC0 Public Domain))
Jadi, yang terancam terkena dampaknya dari pencabutan izin frekuensi ini adalah para pelanggan Bolt. Karena Bolt dapat beroperasi menggunakan frekuensi 2,3 GHz.
Sebelumnya, First Media Tbk juga sudah mengajukan gugatan terhadap Ditjen SDPPI Kominfo yang meminta penundaan pembayaran BHP seperti yang ditagihkan kepada mereka. Sidang pertama telah digelar pada Selasa (13/11) lalu dan akan dilanjutkan pada Senin (19/11) mendatang untuk melanjutkan pemeriksaan Surat Kuasa serta beberapa perbaikan gugatan penggugat.
ADVERTISEMENT