Layanan Internet 4G LTE Bolt Dilaporkan Tutup

28 Desember 2018 9:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyedia layanan internet, Bolt. (Foto: Bolt)
zoom-in-whitePerbesar
Penyedia layanan internet, Bolt. (Foto: Bolt)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ada kabar buruk untuk industri telekomunikasi Indonesia. Dalam waktu dekat, PT Internux yang menyelenggarakan Internet 4G LTE dengan merek dagang Bolt, bakal menutup layanannya.
ADVERTISEMENT
Internux telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap banyak karyawannya. Menurut sejumlah karyawan Internux yang diwawancarai kumparan, Jumat (28/12), saat ini para karyawan yang kena PHK dialihkan untuk bekerja di Link Net selaku penyedia layanan First Media, proyek yang menggarap Meikarta, dan beberapa anak usaha lain di bawah Lippo Group.
Sebagian besar menara BTS pun sudah tidak beroperasi lagi dan hal ini menyebabkan performa layanan Bolt sangat menurun. Sejauh ini Internux hanya mengambil langkah untuk melayani pelanggan yang tersisa.
Tim kumparan telah menghubungi pihak Internux untuk meminta konfirmasi, tetapi sejauh ini tak ada respons dari perusahaan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melarang Bolt untuk menerima isi ulang pulsa Internet 4G LTE sebagai bentuk perlindungan atas hak konsumen
Bolt  (Foto: Instagram/@boltclub)
zoom-in-whitePerbesar
Bolt (Foto: Instagram/@boltclub)
Kominfo hari ini akan menggelar konferensi pers terkait nasib Bolt. "Setelah melakukan konsolidasi demi kepentingan pelanggan selama kurang lebih sebulan, hari ini, Jumat (28/12) Kemkominfo akan menentukan nasib Bolt," kata Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kominfo.
ADVERTISEMENT
Pihaknya juga akan bekerja sama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk mengawasi pemenuhan hak-hak pelanggan agar tidak terjadi pelanggaran yang telah disepakati, termasuk mengembalikan dana yang masih dimiliki pelanggan di Bolt.
Awalnya, Kominfo sudah berencana untuk mencabut izin frekuensi 2,3 GHz milik PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) pada 19 November lalu.
Layanan internet Bolt dari Internux. (Foto: Internux)
zoom-in-whitePerbesar
Layanan internet Bolt dari Internux. (Foto: Internux)
First Media Tbk berusaha mempertahankan frekuensi tersebut dengan mengajukan gugatan terhadap Ditjen SDPPI Kominfo yang meminta penundaan pembayaran biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi. Gugatan yang diajukan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) tersebut akhirnya dicabut seiring pengajuan proposal damai yang dilakukan baik oleh First Media Tbk dan Internux ke Kominfo.
Dalam laporan evaluasi Kominfo, First Media Tbk menunggak BHP frekuensi tahun 2016 dan 2017 dengan tunggakan pokok dan denda sebesar Rp 364.840.573.118 untuk Zona 1 dan 4, yaitu wilayah Sumatera bagian utara, Jabodetabek, dan Banten.
ADVERTISEMENT
Sementara, Internux juga belum membayar BHP frekuensi 2,3 GHz selama dua tahun terakhir yang nilainya mencapai Rp 343.576.161.625. Internux beroperasi di Zona 4, yaitu Jabodetabek dan Banten.
Selain kedua perusahaan tersebut, ada PT Jasnita Telekomindo yang memiliki izin frekuensi 2,3 GHz di zona Sulawesi bagian utara itu pada 2016 dan 2017, belum membayar BHP dengan total tunggakan pokok dan denda sebesar Rp 2.197.782.790. PT Jasnita Telekomindo memilih mengembalikan surat izin frekuensinya ke Kominfo dan tetap akan melunasi tunggakan BHP.
Bolt  (Foto: Instagram/@boltclub )
zoom-in-whitePerbesar
Bolt (Foto: Instagram/@boltclub )