Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
ADVERTISEMENT
Manajemen Lion Air Group memenuhi panggilan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Kamis (19/9). Pertemuan ini dilakukan untuk membahas soal kebocoran data penumpang maskapai penerbangan milik Lion Air Group.
ADVERTISEMENT
Lion Air Group, yang diwakili oleh Managing Director, Daniel Putut Kuncoro Adi, mengatakan saat ini semua data-data pelanggannya sudah diamankan. Celah keamanan yang membuat sejumlah data pribadi pengguna bocor juga sudah ditambalnya.
"Kami langsung mengamankan pada hari itu juga seluruh data dan menanyakan kepada seluruh administrator kami bahwa ternyata hari ini tidak ada leak atau tidak ada breach lagi. Jadi kami bisa pastikan sampai dengan saat ini data penumpang itu sudah tidak bocor lagi," ujarnya dalam jumpa pers di kantor Kominfo, Jakarta.
Lion Air Group, kata Daniel, adalah korban dalam kasus kebocoran data pribadi penumpang ini. Oleh sebab itu, mereka akan melakukan tuntutan hukum kepada pihak berwenang di Malaysia. Tuntutan hukum dilakukan di Malaysia, karena anggota maskapai yang terdampak dalam kasus ini adalah Malindo Air dan Thai Lion yang beroperasi di Negeri Jiran.
ADVERTISEMENT
"Kenapa kami melaporkan ke pihak kepolisian? Karena kami sebagai korban. Sebagai pihak pelapor. Kita sudah kerja sama dengan bikin MoU, NDA dengan pihak ketiga, tapi kok tiba-tiba muncul viral. Jadi, kami akan meyakinkan bahwa ini sedang kita laporkan, dan tadi makanya kenapa kita bicara bahwa kita sebagai victim dalam hal ini," tambahnya.
Pihak maskapai belum mau mengungkap berapa jumlah data pengguna mereka yang terdampak dalam kebocoran ini, karena saat ini proses investigasi masih dilakukan. Belum diketahui juga kapan investigasi tersebut bakal selesai.
Di lain pihak, Kominfo mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Lion Air Group dengan langsung menindak lanjuti begitu muncul kabar kebocoran data penumpangnya viral.
Pihaknya juga menyebut tidak menutup kemungkinan akan ikut koordinasi dalam investigasi kasus ini bersama pemerintah Malaysia. Mengingat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) belum disahkan, Kominfo akan menggunakan Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2016 sebagai landasan hukumnya.
ADVERTISEMENT
"Peraturan terkait dengan perlindungan data pribadi itu ada 32 regulasi. Salah satunya ada di Kominfo Permen 20 Tahun 2016 itu di situ kan ada. Itu kan Permen 20 Tahun 2016 merupakan turunan dari UU ITE, bahwa data pribadi itu harus dilindungi ada di situ. Nah itu yang kita gunakan," ucap Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.