Pemerintah Nepal Blokir Game PUBG, Apa Alasannya?

12 April 2019 16:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Game battle royale PUBG (PlayerUnknown's Battlegrounds). Foto: PlayerUnknown's Battlegrounds
zoom-in-whitePerbesar
Game battle royale PUBG (PlayerUnknown's Battlegrounds). Foto: PlayerUnknown's Battlegrounds
ADVERTISEMENT
Game PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) kembali menerima nasib buruk di suatu negara. Game bergenre battle royale itu diblokir di negara Nepal oleh pemerintah setempat per Jumat (12/4).
ADVERTISEMENT
Langkah ini diambil setelah kepolisian Nepal (Metropolitan Crime Division) mengajukan litigasi kepentingan publik ke pengadilan distrik Kathmandu pada Rabu (10/4) lalu. Sehari kemudian, otoritas telekomunikasi Nepal memerintahkan seluruh penyedia jasa internet dan seluler di negara tersebut untuk menutup akses ke game PUBG.
"Kami menerima sejumlah keluhan dari orang tua, sekolah, dan asosiasi sekolah mengenai efek permainan pada anak-anak," kata kepala Metropolitan Crime Division Dhiraj Singh, seperti dikutip Kathmandu Post. "Kami juga mengadakan diskusi dengan para psikiater sebelum meminta pengadilan distrik Kathmandu untuk surat putusan blokir game."
Singh menambahkan, langkah ini terinspirasi oleh saran dari psikiater. Apalagi, orang tua dan sekolah disebutnya mengeluh dengan permainan tersebut karena memengaruhi pelajaran anak-anak mereka dan membuatnya agresif, menurut laporan PC Gamer.
Game PUBG Mobile. Foto: PlayerUnknown's Battlegrounds
ADVERTISEMENT
"Ketika kami berkonsultasi dengan psikiater, mereka juga mengatakan bahwa kekerasan dalam permainan dapat membuat orang agresif dalam kehidupan nyata," ungkapnya.
Keputusan yang diambil oleh pemerintah Nepal ini serupa dengan terjadi di India. Beberapa kota di Gujarat, India, telah lebih dulu mengeluarkan aturan soal game tembak-menembak itu.
PUBG Juga Disorot di Indonesia
Di Indonesia, game ini juga mendapat sorotan, meski nasibnya tak sama dengan di Nepal dan India. PUBG baru dibahas hanya sebatas wacana pemberian fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
MUI kemudian mengajak diskusi dengan beberapa pihak, mulai dari Asosiasi eSports Indonesia (IeSPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), psikolog forensik, hingga Ditjen Aplikasi Informatika Kominfo. Belum ada fatwa keluar sebagai hasil FGD malam itu, namun lahir tiga rekomendasi bagi pemerintah.
Ketua MUI yang membidangi fatwa Prof.Dr.Hj Huzaemah (kiri) Ketua komisi fatwa MUI Indonesia Hasan Huesein Abdul Fatah (tengah) dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh (kanan) ketika membuka FGD terkait isu keterkaitan game PUBG dengan peristiwa teror di Kantor MUI, Selasa (26/3). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Pertama, mengoptimalkan sisi positif game serta meminimalisir sisi negatif game. Kedua, me-review Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Ketiga, memperhatikan pembatasan usia, konten, waktu, dan dampak yang ditimbulkan.