Pemerintah Sahkan Aturan IMEI untuk Blokir Ponsel BM di Indonesia

18 Oktober 2019 11:16 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tanda tangani aturan IMEI. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tanda tangani aturan IMEI. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akhirnya resmi menandatangani aturan IMEI (International Mobile Equipment Identity). Ini merupakan upaya pemerintah untuk mencegah peredaran ponsel black market (BM) di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Peresmian regulasi baru ini dilakukan di kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di Jakarta, Jumat (18/10). Regulasi ini masuk dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo tentang Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity.
Airlangga mengatakan, aturan IMEI ini sendiri baru akan berlaku dalam waktu enam bulan sejak regulasi ditandatangani. Dengan begitu, ia mulai efektif per 18 April 2020 mendatang.
"SK bersama ini sudah dibahas lama sekali. Hari ini kita luncurkan, secara sistem sudah siap. Data rumah di Kemenperin. Tujuannya adalah untuk memerangi BM," ucapnya dalam sambutan.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tanda tangani aturan IMEI. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
Aturan ini hanya berlaku untuk smartphone BM setelah regulasi disahkan. Sementara ponsel BM yang sudah tersambung jaringan seluler sebelum aturan diberlakukan tidak akan diblokir.
ADVERTISEMENT
Pemblokiran smartphone BM sendiri dilakukan oleh operator seluler, dengan mencocokkan IMEI perangkat pengguna layanannya dengan database pemerintah. Apabila nomor IMEI tidak ditemukan dalam database, maka perangkat tersebut akan diblokir dan tidak bisa menikmati layanan telekomunikasi.
Di lain pihak, Rudiantara merasa senang aturan baru ini akhirnya bisa disahkan karena peredaran ponsel BM telah merugikan Indonesia hingga Rp 2 triliun per tahun. Bahkan, jika regulasi ini telat diresmikan, kerugian negara bisa mencapai Rp 5,5 miliar per hari.
"Saya ucapkan terima kasih ke teman-teman media. Tidak ada dampaknya ke user sekarang. Itu pun ada kategori selain sosialisasi juga mengintegrasikan sistem operator seluler, Kemenperin, dan GSMA. Terima kasih operator membantu negara dalam pendapatan pajak," ujar pria yang akrab disapa Chief RA ini.
Ilustrasi IMEI (International Mobile Equipment Identity). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Sebelumnya, Kominfo sudah merilis draf aturan IMEI smartphone. Pemerintah juga melakukan konsultasi publik untuk regulasi ini yang berlangsung pada 2 hingga 6 Agustus 2019 lalu.
ADVERTISEMENT