news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Penjelasan GOJEK dan Grab soal Kenaikan Tarif Ojol per 1 Mei

4 Mei 2019 9:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ojek motor Gojek. Foto: REUTERS/Beawiharta
zoom-in-whitePerbesar
Ojek motor Gojek. Foto: REUTERS/Beawiharta
ADVERTISEMENT
Sejumlah pengguna ojek online GOJEK dan Grab ramai mengeluhkan tarif perjalanannya berbeda dari biasanya. Mereka merasa tarif ojek online saat ini mengalami kenaikan.
ADVERTISEMENT
Keluhan ini mereka tuangkan dalam kicauan di Twitter. Beberapa menilai kenaikannya lebih dari 50 persen.
Kenaikan tarif ojek online ini merupakan hal yang wajar. Pasalnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memang telah menetapkan aturan tarif baru batas atas dan bawah untuk ojek online yang telah berlaku sejak 1 Mei 2019.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 12 Tahun 2019. Permenhub yang sudah diundangkan pada 11 Maret 2019 ini didukung oleh GOJEK dan Grab, selaku penyedia layanan ojek online di Indonesia. Keduanya mengakui dan sepakat menyesuaikan tarif mereka dengan aturan tersebut.
Begini penjelasan kedua pihak soal kenaikan tarif ojek online.
GOJEK
Vice President Corporate Communication GOJEK, Michael Reza Say, berkata pihaknya menyambut baik ditetapkannya Permenhub No. 12/2019. Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan prioritas utama GOJEK yang senantiasa mengutamakan keamanan dan keselamatan mitra pengemudi dan pelanggan.
Aksi Pengendara Ojek Online di depan Istana Negara Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Soal penetapan tarif atas dan bawah, GOJEK melihat ada nilai positif di aturan tersebut. Hal ini sejalan dengan semangat perusahaan untuk menjaga iklim usaha yang sehat, serta memberikan peluang penghasilan yang baik kepada mitranya.
ADVERTISEMENT
"Untuk itu, mulai tanggal 1 Mei 2019, sesuai dengan diskusi kami dengan Kemenhub, kami akan melakukan uji coba tarif baru di lima kota GOJEK beroperasi," ungkapnya kepada kumparan, Jumat (3/5).
GOJEK berjanji akan terus memantau dan mengevaluasi penyesuaian tarif yang masih tahap uji coba ini. Hal ini dimaksud untuk memastikan terciptanya keseimbangan permintaan pelanggan demi terjaganya keberlangsungan pendapatan driver-nya.
Grab
Di lain pihak, Grab berusaha mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk Permenhub No. 12/2019, di semua wilayah operasinya di Indonesia. Perusahaan mendukung upaya pemerintah mewujudkan terselenggaranya angkutan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat yang aman dan nyaman.
Helm pengemudi GrabBike di motor. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
"Grab berharap pemerintah, selaku regulator, dapat mengawasi implementasi kebijakan ini dengan cermat, salah satunya agar kebijakan tentang tarif yang baru tersebut betul-betul dilaksanakan oleh seluruh perusahaan ride-hailing atau pemangku kepentingan industri ini demi kepentingan mitra pengemudi, serta menjamin ketersediaan layanan Grab bagi seluruh pelanggan kami," kata President of Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, dalam pernyataan resmi.
ADVERTISEMENT
Ridzki juga mengatakan pihaknya serius membangun fitur teknologi yang menjamin keselamatan pengguna dan mitra pengemudi, seperti yang diminta dalam kebijakan baru ojol. Ia senang aturan tersebut mengadopsi sebagian fitur keselamatan di Grab sebagai standar industri.
"Semoga fitur lengkap keselamatan Grab, seperti proteksi nomor telepon, telepon bebas pulsa, dan verifikasi identifikasi penumpang dapat juga diikuti oleh seluruh pelaku industri transportasi daring di Tanah Air," tambahnya.