Polisi Bisa Sadap Percakapan Grup WhatsApp, Apakah Sudah Tepat?

18 Juni 2019 18:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pantulan logo WhatsApp di mata. Foto: Dado Ruvic/Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Pantulan logo WhatsApp di mata. Foto: Dado Ruvic/Reuters
ADVERTISEMENT
Polri akan melakukan patroli siber atau pemantauan ke grup-grup WhatsApp, sebagai upaya memberantas tindakan kejahatan hingga menekan peredaran hoaks. Polisi memiliki kewenangan khusus untuk melakukan penyadapan dan memantau percakapan yang terjadi di grup WhatsApp.
ADVERTISEMENT
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara turut menjelaskan langkah yang dilakukan polisi dalam melakukan penyadapan grup WhatsApp. Ia juga menegaskan pemantauan yang dilakukan polisi di suatu grup WhatsApp tidak sembarangan.
"Polri itu menyampaikan dia akan masuk (ke grup WhatsApp) apabila apakah ada laporan atau committed to crime, misalnya gini, ada 100 anggota grup WA, di dalamnya ada terkait kriminal. Polisi bisa masuk, tapi dengan syarat itu (ada kaitannya dengan aksi kriminal)," jelas Rudiantara, saat ditemui di kawasan Jakarta, Senin (17/6).
Melihat kontroversi yang terjadi, Apakah tindakan kepolisian sudah tepat dan tidak berbenturan dengan peraturan lain?
Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar menjelaskan, pihak kepolisian diberikan kewenangan khusus atau diskresi untuk bisa mengambil langkah penyadapan komunikasi. Hal tersebut juga dilindungi oleh beberapa Undang-Undang (UU).
Ilustrasi WhatsApp. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Mengacu kepada perundang-undangan, misalnya, UU Terorisme, Korupsi, Perdagangan Manusia, penyadapan atau lawful interception bisa dilakukan ketika ada tindakan penyidikan kejahatan oleh pihak kepolisian dalam proses penegakan hukum," katanya saat dihubungi kumparan, Selasa (18/6).
ADVERTISEMENT
Meski diperbolehkan oleh UU, Wahyudi menekankan penyadapan grup WhatsApp boleh dilakukan jika ditemukan kejahatan atau pelanggaran hukum terlebih dahulu. Langkah penyadapan diambil sebagai upaya menguatkan bukti tindakan kejahatan, bukan upaya untuk pencegahan.
Komunikasi personal dan grup WhatsApp
Penyadapan yang dilakukan di grup WhatsApp memiliki kelemahan, sehingga bisa melanggar hak privasi pengguna WhatsApp. Potensi melanggar ruang privat anggota grup menjadi besar, kemudian akan muncul upaya pengawasan massal atau mass surveillance.
"Jadi memang ada penyidikan, maka dibolehkan untuk melakukan penyadapan, itu pun dalam konteks tindakan komunikasi personal. Kalau misalnya pembicaraannya berada di grup WhatsApp, kan tidak menjadi intim, melibatkan banyak orang. Tetapi, apakah semua anggota grup itu adalah tersangka tindakan kejahatan itu yang akan menjadi tidak jelas," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Wahyudi, tindakan penyadapan polisi tidak boleh dilakukan sembarangan, tanpa tujuan yang tidak jelas. "Membaca seluruh percakapan anggota grup itu. Itu yang harus dipilah, karena harus spesifik, siapa yang tersangka, siapa yang disasar."
Menkominfo Rudiantara dan Kepala BIN Budi Gunawan menyampaikan perkembangan pascakerusuhan di Jakarta dini hari tadi. Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
WhatsApp wajib bantu penegak hukum
Situasi ini menimbulkan pertanyaan soal enkripsi pesan di aplikasi WhatsApp. Apakah sistem tersebut memang mudah ditembus oleh pihak penegak hukum untuk melakukan pemantauan grup yang dicurigai ada tindak kejahatan?
Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, punya pendapat terkait isu enkripsi WhatsApp ini. Ia berkata, mudahnya penegak hukum masuk dan memantau grup WhatsApp bukan karena enkripsinya lemah, tetapi sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk membantu polisi menyelesaikan kasus kejahatan.
"Jadi bukan hanya di Indonesia, tapi di seluruh dunia. Jika pihak yang berwenang meminta informasi, ya WA (WhatsApp) harus membantu (membuka informasi)," jelas Alfons.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, WhatsApp mau tidak mau harus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk membuka informasi yang diminta, jika grup itu ada indikasi kriminal. Apabila menolak, nama baik mereka dipertaruhkan.
"Kalau tidak mereka bisa dituduh melindungi tindakan kejahatan atau kriminal," tambahnya.
Ilustrasi Whatsapp Foto: REUTERS/Dado Ruvic
Masyarakat tak perlu khawatir
Menteri Kominfo Rudiantara memberitahukan kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir soal kabar polisi memantau grup WhatsApp. Ia menegaskan polisi tidak akan melakukan penyadapan yang tidak ada unsur kriminalnya.
"Kominfo itu tidak akan masuk ke dalam grup WA yang anggotanya tidak ada yang committed terhadap crime. Nah, yang menetapkan committed terhadap crime memang siapa, memang Kominfo? Bukan, tapi polisi," papar Rudiantara.
"Nanti polisi bisa minta sama Kominfo, tolong cek yang ini. Tapi tidak sembarangan, nanti kalau sembarangan masa grup WA kita yang tenang-tenang saja dimasuki," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Rudiantara, saat ini tren kejahatan yang dilakukan lewat aplikasi pesan, seperti WhatsApp, memang sedang ramai dilakukan, terutama terkait penyebaran hoaks. WhatsApp menjadi alternatif penyebaran hoaks di luar media sosial, seperti Facebook, Twitter, dan Instagram.