Rudiantara: 1 Mei, Nomor SIM Card yang Belum Registrasi Bakal Hangus

30 April 2018 16:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkominfo Rudiantara (Foto: Hafidz Mubarak/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Menkominfo Rudiantara (Foto: Hafidz Mubarak/Antara)
ADVERTISEMENT
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara melontarkan pernyataan yang mengejutkan terkait nomor kartu SIM prabayar yang belum melakukan registrasi. Ia menegaskan nomor SIM card prabayar yang belum melakukan registrasi hingga Senin, 30 April 2018, maka akan hangus pada Selasa, 1 Mei 2018.
ADVERTISEMENT
Pernyataan Rudiantara ini berbeda dengan apa yang sebelumnya disampaikan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) serta Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), yang anggotanya adalah seluruh operator seluler penyedia layanan prabayar.
Dengan pernyataan Rudiantara ini, maka semua pelanggan yang belum melakukan registrasi hingga 30 April akan kehilangan nomor selulernya yang selama ini dipakai. Nomor mereka bakal diblokir total. Mau tak mau, para pelanggan tersebut harus membeli nomor prabayar yang baru.
"Sama seperti pelanggan baru, harus beli nomor lagi (pelanggan SIM card lama yang belum registrasi), karena jadwalnya sampai 30 April. Yang sekarang 'kan tidak bisa kirim telepon keluar-masuk dan SMS juga keluar-masuk, hanya bisa kirim SMS ke 4444. Dan (layanan) datanya yang aktif mulai besok semuanya tidak aktif," ujar Rudiantara, saat ditemui di Gedung Kominfo, Senin (30/4).
Menkominfo Rudiantara. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)
zoom-in-whitePerbesar
Menkominfo Rudiantara. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)
Ia memaparkan, para pelanggan saat ini masih bisa mengirimkan SMS ke nomor 4444 untuk melakukan registrasi ulang menggunakan validasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nomor KK (Kartu Keluarga), tapi mulai Selasa (1/5), hal itu tidak bisa lagi dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada perpanjangan lagi (masa registrasi SIM card). Kebijakannya registrasi itu selesai hari ini (Senin, 30 April), jam 00.00. Kalau sekarang aktif berarti sudah registrasi. Kalau belum registrasi selesai sudah tidak bisa registrasi, harus beli nomor baru untuk registrasi," tegasnya.
Sebelumnya, BRTI sempat menyampaikan jika para pelanggan SIM card yang belum terdaftar masih bisa melakukan registrasi meski telah lewat 1 Mei selama masa aktif nomornya masih berlaku.
Namun, tampaknya hal ini tak berlaku lagi setelah Ketua BRTI Ahmad M. Ramli, kini menyampaikan hal yang sama dengan pernyataan Rudiantara.
Saat ditemui kumparan (kumparan.com) di tempat yang sama, Ramli juga menyampaikan Kominfo tidak akan memperpanjang batas waktu registrasi dan bagi nomor yang belum melakukan registrasi hingga pukul 00.00, Selasa (1/5).
ADVERTISEMENT
"Itu hasil rapat antara Kominfo, BRTI, yang intinya bahwa kita sudah memberikan waktu yang panjang sejak Oktober. Maka diputuskan tidak ada perpanjangan dan yang tidak melakukan registrasi akan hangus atau diblokir total," ucap Ramli.
Ia mengimbau para operator seluler untuk tidak melayani lagi nomor-nomor yang sudah hangus.
Alhasil, bagi kamu yang belum atau tidak mau melakukan registrasi SIM card hingga nanti malam, maka bersiaplah mengucapkan selamat tinggal pada nomor kesayanganmu.