Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Tragedi berdarah terjadi di kota Christchurch, Selandia Baru, pada Jumat (15/3). Dua masjid di Christchurch menjadi sasaran aksi teror yang menimbulkan korban jiwa hingga 49 orang, dan melukai puluhan orang lainnya.
ADVERTISEMENT
Diketahui, salah satu pelaku penembakan tersebut, Brenton Tarrant, merekam aksinya tersebut dan menyiarkannya secara langsung di Facebook. Pria berkebangsaan Australia itu ingin menebar ketakutan dengan mempertontonkan aksi penembakan sadisnya.
Video aksi penembakan Tarrant itu pun diunduh oleh netizen dan disebar ulang di berbagai platform media sosial, termasuk oleh warga Indonesia. Menanggapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara , menegaskan Kominfo telah menjaring video rekaman penembakan itu di media sosial.
"Berkaitan dengan tragedi berdarah di Selandia Baru, dengan ini Kominfo menyampaikan bahwa sejak Jumat siang ini telah menapis video rekaman penembakan yg beredar di internet dan media sosial. Sudah sekitar 500 posting yang ditapis dari berbagai platform sampai sore ini," ujar Rudiantara, lewat akun Twitter resminya.
ADVERTISEMENT
Rudiantara mengatakan Kominfo telah bekerja sama dengan platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Twitter, untuk menjaring video-video penembakan itu. Ia mengimbau agar masyarakat tidak menyebar ulang video yang bertujuan menimbulkan ketakutan tersebut.
"Kami mengimbau agar masyarakat tidak ikut menyebarkan video atau tautan terhadap konten kekerasan yang brutal tersebut. Kominfo akan terus memantau dan mengupayakan dengan maksimal penapisannya," ujar Rudiantara.
Kominfo sendiri menyampaikan isi video itu melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka mengaku bakal terus melakukan pemantauan dan pencarian situs dan akun yang mengunggah video itu setiap dua jam sekali.
Pemantauan ini dilakukan menggunakan mesin AIS milik Kominfo yang berfungsi mendeteksi konten negatif di internet.
ADVERTISEMENT
"Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan," tulis Kominfo, dalam siaran persnya.