Rudiantara Surati CEO Facebook Mark Zuckerberg, Apa Isinya?

21 Juni 2019 18:56 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkominfo Rudiantara saat menjawab pertanyaan wartawan di KPU, Jakarta, Sabtu, (20/4). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkominfo Rudiantara saat menjawab pertanyaan wartawan di KPU, Jakarta, Sabtu, (20/4). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara kembali mengirim surat kepada CEO Facebook, Mark Zuckerberg, pada bulan Juni ini. Pria yang akrab disapa Chief RA itu punya permintaan khusus ke Facebook, terutama perihal akun.
ADVERTISEMENT
Permintaan yang dimaksud adalah rencana pendaftaran akun baru Facebook menggunakan nomor ponsel. Ini, kata Rudiantara, merupakan upaya lanjutan untuk menghindari penyebaran hoaks di platform media sosial tersebut.
“Saya minta ke Facebook untuk pembukaan account referensinya yang di Indonesia, terserah yang di negara lain, itu menggunakan (nomor) ponsel,” ungkap Rudiantara di sela acara Mastel di Jakarta, Jumat (21/6).
CEO dan pendiri Facebook, Mark Zuckerberg. Foto: Stephen Lam/Reuters
Registrasi media sosial, seperti Facebook dan Instagram, sendiri memang tidak memerlukan nomor ponsel. Biasanya platform cukup meminta alamat email untuk urusan konfirmasi akun.
Jika dikabulkan, peraturan ini hanya tertutup untuk di Indonesia saja.
Aturan ini disebutnya bakal memudahkan pihak berwenang untuk mendeteksi identitas pemilik akun. Kehadiran regulasi registrasi SIM card prabayar juga dapat membantu melacak awal mula penyebaran hoaks yang terjadi di media sosial.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Foto: Kominfo
“Ponsel yang prabayar pun di Indonesia sudah mulai registrasi, jadi kita menghindarkan yang namanya dark media sosial,” tambah Rudiantara.
ADVERTISEMENT
Registrasi SIM card prabayar sendiri sudah diberlakukan sejak Mei 2018. Regulasi ini hanya memungkinkan satu NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk tiga nomor seluler prabayar yang didaftarkan secara mandiri, sementara pendafaran nomor seluler keempat dan seterusnya harus dilakukan di gerai operator.