Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
RupiahPlus Janji Perbaiki Cara Tagih Utang dan Perketat SOP
2 Juli 2018 21:16 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Aplikasi pinjam uang RupiahPlus meminta maaf atas metode penagihan utang kontroversial yang dilakukannya. Metode mereka jadi hujatan karena debt collector menghubungi nomor ponsel yang tersimpan di phonebook ponsel peminjam, padahal belum tentu orang yang dikontak ini punya hubungan dengan peminjam.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, RupiahPlus menegaskan ingin memperbaiki cara debt collector mereka dalam menagih utang kepada peminjam uangnya.
Langkah yang dilakukan RupiahPlus untuk mewujudkan itu adalah dengan merumahkan sekitar lima sampai enam orang kolektor utang yang dinilai menyalagi standar operating procedure (SOP). Selain itu, mereka juga berjanji memberikan pelatihan tagih utang yang lebih baik terhadap para karyawan.
"Nasabah yang dirugikan akan dipanggil untuk diselesaikan secara personal. Kita akan men-training kinerja kolektor internal kami. Kami memiliki kolektor lebih dari 100 orang dan atas kejadian ini sekitar 5-6 orang dirumahkan," ujar Bimo Adhiprabowo, Direktur RupiahPlus, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/7).
"Ke depan kita akan me-review kinerja staf kami, memberi training, dan mengetatkan SOP," tambah Bimo.
Selain itu, Bimo juga menerangkan jika ada beberapa kolektor lain yang telah berikan teguran 1 dan 2 akibat kejadian ini. Menurutnya, SOP yang dimiliki RupiahPlus sebenarnya masih lunak ketika satu hari sebelum tenggat waktu.
ADVERTISEMENT
Kemudian, kolektor akan lebih persuasif di hari ke-2, ke-7, dan seterusnya. Sementara itu, opsi melihat daftar kontak pengguna menurutnya tidak sembarangan. Opsi ini dilakukan ketika peminjam sudah telat membayar utang lebih dari 30 hari, juga apabila si peminjam dan kontak daruratnya tiba-tiba menghilang.
"Ketika para kontak emergency menghilang, dengan persetujuan khusus dari pimpinan kami untuk mengakses daftar kontak telepon. Tidak sembarang melihat nomor kontak di ponsel peminjam, harus ada izin dari setingkat manager yang mengawasi," paparnya.
Pertemuan dengan OJK dan Aftech
Terkait masalah ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) memanggil manajemen RupiahPlus, dan ikut pula dalam pertemuan para pengurus Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) pada Senin (2/7).
Chandra Kusuma, Koordinator Bidang Hukum Aftech, memaparkan tiga poin penting itu. Hal pertama adalah penjelasan kasus yang sebenarnya terjadi, yaitu dalam hal metode tagih utang yang berlaku di RupiahPlus.
ADVERTISEMENT
Kedua, penanggulangan masalah yang sedang dihadapi RupiahPlus. Dan yang terakhir adalah pencegahan agar kasus ini tidak terjadi lagi baik dari sisi RupiahPlus, nasabah, dan masyarakat yang telah dirugikan.
Setelah pertemuan itu, OJK masih belum menjatuhkan sanksi terhadap RupiahPlus terkait masalah ini.
RupiahPlus sendiri mengklaim sudah beroperasi selama setahun dan memiliki 300 ribu pengguna. Sebesar 80 persen penggunanya adalah nasabah berusia 18 sampai 24 tahun. Mereka memberi layanan yang bisa memberi pinjaman dana dalam waktu 20 menit yang, tentu saja diseimbangkan dengan bungan yang tinggi pula.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ikut buka suara terkait masalah ini. Menurut YLKI, sudah saatnya perusahaan financial technology (fintech ) untuk memperketat peminjam uang demi menekan risiko gagal bayar.
ADVERTISEMENT
Rekam jejak peminjam harus benar-benar dicek dan pelaku fintech diimbau untuk tidak terlalu mudah memberikan pinjaman.