Selain Indonesia, Aplikasi Tik Tok juga Diprotes di Negara Lain

4 Juli 2018 14:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aplikasi Tik Tok. (Foto: Muhammad Fikrie/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi Tik Tok. (Foto: Muhammad Fikrie/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sepak terjang aplikasi streaming video Tik Tok di Indonesia harus menemui jalan terjal. Aplikasi asal China itu diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada Selasa (3/7) karena dinilai mengandung konten negatif bagi anak-anak.
ADVERTISEMENT
Ternyata, kecaman terhadap aplikasi Tik Tok tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di Hong Kong. Sama seperti di Indonesia, Tik Tok di Hong Kong juga diprotes karena kontennya yang sering dikonsumsi anak-anak, tapi ternyata kurang memberi perlindungan privasi dan keamanan bagi si anak.
Menurut laporan South China Morning Post, ratusan anak-anak Hong Kong berusia sembilan tahun telah mengungkap identitas mereka di platform ini.
Apalagi, di aplikasi ini banyak beredar video selfie dengan nuansa seksual yang tentunya berbahaya jika dilihat oleh anak.
"Berbahaya bagi anak-anak untuk bermain Tik Tok dan menunjukkan informasi pribadi mereka, padahal mereka tidak bisa mengendalikan pengaturan privasinya," ujar politisi Hong Kong, Fernando Cheung Chiu-hung, dilansir South China Morning Post.
ADVERTISEMENT
"Pihak berwenang seharusnya mengevaluasi dan memikirkan aturan legislatifnya jika diperlukan. Tapi untuk sekarang pemerintah masih tidak berbuat apapun tentang masalah ini," tambahnya.
Aplikasi video Tik Tok. (Foto: Bytemod)
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi video Tik Tok. (Foto: Bytemod)
Bahkan, di Jepang sana pengguna Tik Tok disebut banyak yang menggunakan aplikasi itu untuk membagikan cuplikan video porno atau video yang memalukan.
Menkominfo Minta Tik Tok Bersihkan Konten Negatif
Di Indonesia, para orang tua pun resah dengan keberadaan Tik Tok yang semakin digemari anak-anak. Banyak kalangan masyarakat yang mulai mengajukan protes terhadap aplikasi tersebut hingga Kemkominfo memutuskan untuk memblokirnya.
Banyaknya konten negatif dalam Tik Tok dinilai telah meresahkan, terutama jika melihat banyaknya anak-anak yang memainkan aplikasi tersebut.
Menkominfo Rudiantara (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menkominfo Rudiantara (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Meski begitu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan Tik Tok masih memiliki kesempatan agar blokirnya kembali dibuka. Ia melihat Tik Tok memiliki sisi positif dari aplikasinya dan layanannya bisa kembali normal jika pihak pengelola aplikasi telah membersihkan konten-konten negatif.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya platform live streaming seperti Tik Tok bagus untuk mengekspresikan kreativitas, namun jangan disalahgunakan untuk hal yang negatif," jelas Rudiantara, dalam pernyataan resmi yang diterima kumparan, Selasa (3/7).
"Setelah bersih dan ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, Tik Tok bisa kami buka kembali," tambahnya.
Total ada 8 DNS (Domain Name System) dari Tik Tok yang telah diblokir oleh Kemkominfo. Para pengguna masih bisa mengunduh aplikasi Tik Tok, tapi sudah tidak bisa membuka layanannya seperti biasa.