Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Situs Sudah Diblokir, Tumblr Belum Respons Permintaan Kominfo
7 Maret 2018 15:59 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB

ADVERTISEMENT
Situs jejaring sosial Tumblr saat ini tidak bisa diakses di Indonesia. Hal ini dikarenakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memutuskan untuk memblokir Tumblr sejak Senin (5/3) sore karena keberadaan konten pornografi dalam layanannya.
ADVERTISEMENT
Kemkominfo mengaku Tim Aduan Konten telah mengirimkan notifikasi melalui email kepada Tumblr pada 28 Februari 2018 untuk meminta mereka membersihkan platform dari konten pornografi. Namun, Tumblr tidak memberikan respons apapun hingga lewat batas waktu yang diberikan Kemkominfo selama 2 x 24 jam.
Bahkan, hingga berita ini ditayangkan, Tumblr masih belum memberikan respons terkait permintaan Kemkominfo tersebut.
"Kita sudah mengirimkan surat pada 28 Februari. Kita ingin dia (Tumblr) menghormati rumah kita sebagai tuan rumah, ini aturan Indonesia harus dihargai," tegas Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam jumpa pers di gedung Kemkominfo, Jakarta, Rabu (7/3).

Menurutnya, Tumblr harus mengikuti aturan yang ada di Indonesia jika layanannya tidak ingin diblokir.
ADVERTISEMENT
"Sebelum mereka melengkapi aturan kita, ada standar tertentu yagn harus mereka patuhi. Tidak hanya merespons tapi harus ada keinginan untuk berbisnis di Indonesia dengan mematuhi aturan. Saat ini belum ada respons dari mereka," lanjutnya.
Total ada 8 DNS (Domain Name System) Tumblr yang diblokir oleh Kemkominfo. Apabila Tumblr masih mengabaikan permintaan Kemkominfo, maka layanannya akan terus diblokir.
Semuel menegaskan, apabila layanannya ingin dinormalisasi, Tumblr harus bersedia mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk soal konten negatif seperti pornografi.
"Mengenai normalisasi, sepanjang penyedia aplikasi atau platform melakukan pembersihan dan juga persyaratan lain untuk adanya penanganan konten negatif dan perhatiannya untuk mengikuti peraturan, tentu akan menjadi pertimbangan normalisasi," ujar Semuel.