SMS Penipuan Masih Marak, BRTI Akan Evaluasi Registrasi SIM Card

28 Desember 2018 19:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi SIM Card. (Foto: Simon Yeo via flickr)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM Card. (Foto: Simon Yeo via flickr)
ADVERTISEMENT
Setelah penutupan masa registrasi SIM card sejak Mei 2018 lalu, hingga kini masih banyak ditemukan SMS spam atau penipuan yang diterima pengguna. Padahal, para pengguna itu sudah melakukan registrasi dan nyatanya masih menerima SMS spam.
ADVERTISEMENT
Padahal, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menjanjikan dengan melakukan registrasi SIM card, maka pengguna tidak akan lagi menerima SMS spam atau penipuan.
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna Murti, mengakui hingga saat ini masih banyak pelanggan prabayar yang menerima SMS penipuan atau penawaran dari pihak yang tidak dikenal sehingga cukup meresahkan.
"Ya, saya akui masih ada sampai sekarang. Saya saja hingga pagi ini, masih menerima SMS penawaran ataupun penipuan. Tapi yang jelas masih ada," kata Ketut, saat ditemui di Gedung Kominfo, Jumat (28/12).
Komisioner BRTI, I Ketut Prihadi Kresna Murti. (Foto: Tomy Wahyu Utomo/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner BRTI, I Ketut Prihadi Kresna Murti. (Foto: Tomy Wahyu Utomo/kumparan)
Ketut menambahkan BRTI akan melakukan evaluasi terkait dengan proses registrasi SIM card yang telah dilakukan sejak akhir 2017 hingga pertengahan 2018. Ia juga menemukan masih banyak pelanggaran registrasi kartu SIM prabayar yang menggunakan identitas orang lain ketika mendaftar.
ADVERTISEMENT
"BRTI bersama dengan Bareskrim (Badan Reserse Kriminal Polri) bekerja sama untuk mengevaluasi skema registrasi kartu SIM prabayar. Setelah tahun baru nanti kita minta data-data dari operator, berapa jumlah pelanggannya, berapa jumlah pelanggan yang registrasi lebih dari tiga nomor dengan satu NIK dan KK," ungkapnya.
Menurutnya, salah satu tujuan awal registrasi kartu SIM prabayar adalah untuk mencegah penipuan bagi konsumen. Tetapi, nyatanya di lapangan masih marak penipuan melalui panggilan telepon atau SMS. Hal ini terjadi diduga karena masih adanya penggunaan NIK dan KK orang lain saat melakukan registrasi. Data-data penting tersebut saat ini begitu mudah didapatkan di internet.
"Penyalahgunaan data orang lain saat melakukan registrasi memang masih banyak terjadi. Padahal itu melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun Undang-Undang Administrasi Kependudukan," ujar Ketut.
Ilustrasi slot SIM card. (Foto: Ilya Plekhanov via Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0))
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi slot SIM card. (Foto: Ilya Plekhanov via Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0))
Untuk menutup ruang bagi orang-orang yang kerap mengirimkan SMS penipuan, Ketut menyampaikan BRTI telah melakukan optimalisasi saluran pengaduan yang saat ini tersedia, sehingga keluhan pelanggan terhadap penyalahgunaan jasa telekomunikasi dapat ditangani dengan baik. Selain melalui call center BRTI 159, aduan ini juga bisa disampaikan melalui Twitter @aduanbrti.
ADVERTISEMENT
Prosedur pengaduannya adalah pelanggan yang menerima panggilan atau pesan yang diindikasikan penipuan diminta untuk merekam percakapan atau mengambil screenshot (capture) pesan serta nomor telepon seluler pemanggil atau pengirim pesan tersebut, lalu dikirim ke Twitter BRTI @aduanbrti.
Jika laporan sudah diterima, petugas dari BRTI nantinya akan melakukan verifikasi dan analisis terhadap percakapan atau pesan tersebut untuk selanjutnya dikoordinasikan kepada operator telekomunikasi.