Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Soal Telepon dari +62282 Bisa Curi Saldo Bank, Itu Hoax
17 Februari 2017 17:38 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Masyarakat Tanah Air kembali diserbu kiriman pesan berantai. Pesan tersebut menyebutkan modus baru pencurian saldo rekening tabungan yang terhubung dengan mobile banking, melalui panggilan telepon dari nomor +62282.
ADVERTISEMENT
Jika Anda salah satu orang yang mendapatkan pesan tersebut sebaiknya abaikan saja, karena informasi itu sudah dipastikan oleh pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, sebagai isapan jempol belaka alias kabar palsu. Jangan sebar lagi pesan itu. Jika perlu Anda harus beri tahu bahwa itu adalah hoax.
"Enggak benar," jawab Alfons secara singkat ketika ditanya tim kumparan mengenai kebenaran dari isi pesan berantai tersebut. Alfons menambahkan, +62282 kemungkinan adalah nomor internal dari perusahaan telekomunikasi.
"Biasanya untuk kepentingan telemarketing atau komunikasi intra provider. Karena cuma 3 angka dan tidak ada kode area," lanjut Alfons.
Kemunculan pesan palsu ini kembali mengingatkan agar siapa saja, jangan mudah percaya dengan pesan berantai yang tujuannya menakut-nakuti atau mengancam.
ADVERTISEMENT
Jika terima pesan yang belum terbukti validitasnya, yang perlu dilakukan adalah melakukan pengecekan ulang soal data atau faktanya. Caranya bisa dengan melakukan Googling dan jangan percaya jika informasi itu berasal dari situs yang belum terbukti kredibilitasnya.
Selain kabar hoax soal panggilan dari +62282, belakangan ini Indonesia juga diterpa hoax soal isu server KPU yang, katanya berada di Singapura. Hal ini dipastikan tidak benar karena server KPU sepenuhnya berada di Indonesia.
Pemerintah sendiri terus berupaya membendung peredaran konten hoax yang semakin meresahkan masyarakat, salah satunya dengan menggandeng Dewan Pers dan komunitas Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), untuk membantu menyebarkan literasi media ke masyarakat agar cerdas memilih berita.
Dari sisi aparat penegak hukum, Polri dan Detasemen Khusus 88 telah membangun tim yang khusus memantau peredaran konten hoax dan berupaya mencari pihak pertama yang menyebar hoax itu.
ADVERTISEMENT
Live Update