Uber Setop Kemitraan Driver Ojek yang Merampok Penumpang di Tangerang

27 Mei 2017 18:36 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Logo Uber di mobil mitra pengemudi. (Foto: REUTERS/Lucy Nicholson)
Manajemen Uber di Indonesia akhirnya melakukan pemutusan hubungan kemitraan terhadap pengemudi ojek motornya berinisial N (23 tahun), yang terbukti melakukan perampokan tas penumpangnya sendiri bernama Andriawati (47). N diketahui merampas tas Andriawati (47) pada 10 Mei 2017, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan H. Neron RT. 06/02 Kel. Kuciran Kec. Pinang Kota Tangerang. N pada mulanya mengantar Andriawati dengan tujuan ke rumahnya di Jalan H. Neron. Ketika sudah sampai rumah, N malah terus jalan dan berhenti di tempat sepi. Saat korban ingin turun dari motor, N tiba-tiba menarik tas korban secara paksa sehingga Andriawati terjatuh. Akibat jatuh ini, Andriawati mengalami luka pada wajah, tangan, bibir dan kaki. Kasubag Humas Polresta Tangerang Kompol Triyani Handayani, mengatakan kerugian korban akibat insiden ini diperkirakan mencapai Rp. 6.000.000. Tas korban berisi HP, kartu kredit, dan uang tunai Rp 2,5 juta dibawa tersangka N. Tersangka N, yang juga seorang mahasiswa ini kemudian melarikan diri. Dan korban ditolong warga yang kemudian melapor ke Polsek Cipondoh. Setelah mendapat laporan, pengejaran dilakukan. Baca juga: Driver Uber Ditangkap Polisi karena Merampok Penumpang Head of Communications Uber Indonesia, Dian Safitri, berkata kepada kumparan (kumparan.com) bahwa pihaknya sangat menyayangkan insiden ini dan telah menonaktifkan akun mitra pengemudi terkait dalam sistemnya, Sabtu (27/5).
ADVERTISEMENT
Tersangka N ditangkap di rumahnya di Jalan HR Rasuna Said, Pinang Kota Tangerang, pada 17 Mei 2017 sekitar pukul 23.00 WIB oleh anggota Reskrim Polsek Cipondoh dan Anggota Resmob Polsek Cipondoh. Baca juga: Sudah Bayar Pakai Kartu Kredit, Sopir Uber Paksa Penumpang Bayar Tunai Barang bukti yang disita meliputi sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2012, nomor polisi B 6150 VFY, nomor rangka MH1JF5130CK6439945, dan nomor mesin JF51E3631910. Ada juga satu ponsel merek Polytron warna putih emas, satu buah jaket dan helm warna hitam kuning tua bertuliskan Uber. "Tersanga dijerat dengan pasal 365 KUHP, pencurian dengan kekerasan yang ancamannya di atas 5 tahun penjara," kata Triyani.
ADVERTISEMENT