YouTuber Pembuat Video Prank ke Pengemis Dihukum 15 Bulan Penjara

4 Juni 2019 3:23 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
YouTuber Kanghua Ren alias ReSet. Foto: ReSet GAMER/YouTube
zoom-in-whitePerbesar
YouTuber Kanghua Ren alias ReSet. Foto: ReSet GAMER/YouTube
ADVERTISEMENT
Masih ingat dengan YouTuber yang mengusili seorang tunawisma di Spanyol dengan memberi Oreo berisi odol? Dia, akhirnya harus menerima konsekuensi pahit atas aksinya, dengan menghadapi hukuman atas perbuatan tersebut.
ADVERTISEMENT
Pria berusia 21 tahun bernama Kanghua Ren itu telah dijatuhi hukuman penjara selama 15 bulan dan denda sebesar 22.300 dolar AS atau sekitar Rp 318 juta sebagai kompensasi kepada korban yang ia usili dalam video prank.
Ren melakukan prank di Barcelona pada awal 2017. Namun, penegak hukum tidak memberikan hukuman apapun kepadanya, karena saat itu Ren masih berusia 19 tahun. Hukuman jeruji besi di Spanyol hanya berlaku pada orang berusia 20 tahun ke atas.
Kala itu, Ren, yang memiliki 'nama panggung' ReSet, merekam dirinya mengisi biskuit Oreo dengan pasta gigi dan menempatkannya kembali ke dalam bungkusnya. Kemudian, ia memberikan biskuit tersebut dan uang 20 euro kepada gelandangan berusia 52 tahun di pinggir jalan yang diketahui bernama Gheorge.
ADVERTISEMENT
Aplikasi YouTube di perangkat mobile Foto: Castleski via Shutterstock
Pengemis merasa senang. Ia menjabat tangan Ren dan mengatakan terima kasih. Selang beberapa menit setelah memakan biskuit Oreo isi pasta gigi tersebut, Gheorge merasa sakit perut dan lima menit setelahnya muntah-muntah.
Bukannya prihatin, Ren justru mengejek Gheorge. "Mungkin saya memang sedikit keterlaluan, tapi lihatlah sisi baiknya, ini akan membantunya membersihkan giginya. Saya rasa ia belum pernah membersihkannya sejak ia jatuh miskin," canda Ren.
Gara-gara konten itu, Ren yang sudah memiliki subscriber YouTube lebih dari 1 juta dikecam banyak orang. Menurut keterangan polisi, ia sempat menemui anak perempuan si tunawisma itu dengan menawarkan 300 euro atau setara Rp 4,7 juta sebagai uang damai agar tidak dituntut secara hukum.
“Saya melakukan ini sebagai pertunjukkan: Orang-orang menyukai apa yang dilarang,” kata Ren dalam pernyataan pembelaan di pengadilan.
ADVERTISEMENT
Hukuman sudah dijatuhi oleh pengadilan Barcelona kepada Ren atas perbuatan yang melanggar integritas moral pada tunawisma. Ren juga dilarang menggunakan media sosial selama lima tahun.