Catat! Ini Hal yang Tidak Boleh Kamu Lakukan Saat Naik MRT Jakarta

5 September 2019 7:32 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah warga antre untuk menaiki kereta MRT pada hari terakhir periode gratis di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Minggu (31/3). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah warga antre untuk menaiki kereta MRT pada hari terakhir periode gratis di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Minggu (31/3). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta kini menjadi salah satu pilihan transportasi warga Jakarta dalam beraktivitas sehari-hari. Transportasi bernama Ratangga ini merupakan MRT pertama di Indonesia. Tak heran jika kehadirannya ternyata berhasil menciptakan rasa penasaran bagi warga lain di luar Jakarta.
ADVERTISEMENT
Sehingga, jangan kaget jika pada hari libur atau akhir pekan, stasiun MRT penuh sesak dengan para pelancong. Sebagian besar mengaku datang dari luar kota Jakarta, khusus untuk mencoba MRT.
Suasana di dalam Stasiun MRT Bundaran HI. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Meskipun dipadati banyak penumpang, naik MRT sejatinya tetap akan terasa aman dan nyaman. Terlebih jika kamu menaati semua peraturan yang ada.
Buat kamu pengguna MRT ataupun yang tengah berencana menjajal MRT, ada baiknya mengetahui beberapa peraturan yang ada di stasiun maupun di dalam kereta. Sebab, ada beberapa hal yang memang 'haram' dilakukan saat kamu naik MRT, lho.
Selain membahayakan keselamatan, ada juga hal-hal lain yang bisa mengganggu kenyamanan orang sekitar. Jika kamu melanggar, pihak MRT pun tak segan-segan memberi sanksi.
ADVERTISEMENT
Lalu, apa saja hal-hal yang 'haram' dilakukan saat naik MRT Jakarta? Simak, ulasan berikut, ya!
1. Buang Sampah Sembarangan
Sejumlah penumpang memadati stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Selasa (4/6). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Stasiun MRT didesain dengan sangat modern. Untuk itu, nilai kebersihan pun harus terus dijaga.
Di dalam gerbong kereta, kamu memang tidak akan menemukan tempat sampah. Namun, pihak MRT sudah menyediakan beberapa tempat sampah di dalam lingkungan stasiun.
Jadi, jangan buang sampah sembarangan, ya. Bila melanggar, dendanya Rp 500 ribu, lho!
2. Makan dan Minum
Ilustrasi makan dengan tenang Foto: dok.unsplash.com
Demi menjaga kebersihan dan kenyamanan saat berada di dalam kereta, kamu juga tidak diperbolehkan makan dan minum. Di beberapa stasiun memang tersedia beragam gerai makanan dan minuman.
Di kawasan itulah pelancong dipersilakan makan dan minum. Namun setelah masuk gate tap in, simpan dulu makanan dan minuman kalian, ya. Kalau melanggar kamu harus bayar denda Rp 500 ribu.
ADVERTISEMENT
3. Dilarang Duduk di Lantai
Seorang warga Jakarta bernama Kris menikmati sunyinya Jakarta dengan tidur2an di depan Stasiun MRT Bundaran HI menggunakan piyama. Foto: Paulina Herasmarindar/kumparan
Saat rush hour, terkadang antrean masuk di stasiun MRT bisa sangat panjang mengular. Hal ini tak pelak menyebabkan sebagian orang merasa lelah karena harus menunggu.
Namun, bukan berarti kamu boleh duduk-duduk di lantai stasiun, ya. Duduk di lantai stasiun akan membuat aktivitas lalu lalang penumpang lain jadi terhambat.
Tenang, kamu bisa menjumpai tempat duduk saat berada di peron stasiun. Jika melanggar aturan ini, MRT akan memberikan denda sebesar Rp 500 ribu.
4. Dilarang Bersandar pada Pintu Peron dan Pintu Kereta
Basuki Tjahaja Purnama saat berada di dalam rangkaian kereta MRT. Foto: Instagram/ @basukibtp
Bersandar di pintu peron dan pintu kereta sangat haram dilakukan. Hal ini bisa membahayakan kamu, lho.
Sebab, peron dan kereta merupakan pintu otomatis. Selain itu, anggota tubuh atau barang dilarang melewati PSD (Platform Screen Doors) atau pintu pembatas antara peron dengan rangkaian kereta MRT. Bila melanggar dendanya Rp 10 juta.
ADVERTISEMENT
5. Dilarang Merokok dan Dilarang Membawa Benda Mudah Terbakar atau Membuat Api
Sejumlah warga yang turut dalam uji coba publik MRT Jakarta, Selasa (12/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Semua kawasan, baik di stasiun maupun di dalam kereta merupakan kawasan bebas asap rokok. Sehingga, demi kenyamanan bersama, penumpang juga dilarang merokok di area stasiun maupun gerbong kereta.
Tak main-main, melanggar dendanya Rp 50 juta. Selain itu, penumpang juga dilarang menerobos masuk area terbatas, dan dilarang membawa barang yang dilarang (senjata tajam hingga senjata api).
Masyarakat juga dilarang menggunakan drone di wilayah pengelolaan MRT Jakarta. Bila melanggar, dendanya Rp 5 juta.
6. Penyalahgunaan Kondisi Darurat
Antrean panjang terjadi untuk membeli tiket MRT di Stasiun Bundaran HI. Foto: Darin Atiandina/kumparan
Ada beberapa alat yang disediakan dan hanya digunakan dalam kondisi darurat. Bila ada penumpang kedapatan menyalahgunakan, maka dendanya Rp 10 juta.
ADVERTISEMENT
Selain itu, penumpang juga diimbau untuk selalu mengantre rapi. Gunakan tangga ataupun eskalator sesuai dengan petunjuknya, yaitu lajur kiri untuk diam dan lajur kanan untuk jalan terus.
Jadi, siapkah kamu jadi wisatawan yang bisa bersikap baik saat menggunakan transportasi umum khususnya MRT?