Ini Ketentuan PT KAI soal Bagasi Gratis Kereta Mudik Lebaran 2019

27 Februari 2019 14:15 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penumpang kereta api Foto: Nova Wahyudi/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penumpang kereta api Foto: Nova Wahyudi/Antara
ADVERTISEMENT
Saat mudik lebaran, Kereta Api menjadi salah satu moda transportasi andalan para pemudik untuk kembali ke kampung halaman. Hal tersebut dikarenakan, kereta api merupakan transportasi yang nyaman dan juga tepat untuk melakukan perjalanan jarak jauh.
ADVERTISEMENT
Jelang Lebaran 2019, PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah membuka layanan pemesanan tiket mudik terhitung sejak Senin (25/2) kemarin mulai pukul 00.00 WIB.
Selain tiket mudik yang mulai bisa dipesan, PT KAI (Persero) juga menerapkan pembatasan bagasi gratis bagi para pemudik dan juga beberapa aturan terkait besaran muatan yang dapat dibawa penumpang.
Demi kenyamanan bersama, PT KAI mengimbau kepada calon penumpang untuk membawa barang bawaan secukupnya. Sebagai bentuk layanan kepada pengguna jasa, PT KAI menetapkan bahwa setiap penumpang diberikan bagasi gratis sampai berat maksimum 20 kg dengan volume maksimum 100 dm3 (dimensi maksimal 70x48x30 cm) dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 (empat) koli (item bagasi).
"Dengan diberlakukannya peraturan pembatasan barang bawaan ini, PT KAI berharap penumpang akan merasa lebih aman dan nyaman selama perjalanan dengan kereta api," ujar VP Public Relations KAI Agus Komarudin saat dihubungi kumparan pada Rabu (27/2).
ADVERTISEMENT
Jika saat boarding di stasiun, penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi batas ketentuan, maka mereka akan dikenakan biaya sebesar Rp 10.000 per kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 per kg untuk kelas bisnis atau ekonomi komersial, dan Rp 2.000 per kg untuk kelas ekonomi.
Sementara itu, penumpang dengan barang bawaan lebih dari 40 kg atau 200 dm3 tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api.
PT KAI juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa barang-barang yang dilarang dibawa di bagasi di antaranya binatang, narkotika, senjata api atau tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak, dan benda yang dapat mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, PT KAI (Persero) telah menetapkan pembatasan bagasi sejak tahun 2015 lalu guna kenyamanan penumpang saat melakukan perjalanan dengan kereta api.
“Pengaturan bagasi ini sudah ditetapkan sejak tahun 2015 untuk kelancaran operasional dan kenyamanan seluruh penumpang. Dengan diberlakukannya peraturan pembatasan barang bawaan ini, PT KAI berharap penumpang akan merasa lebih aman dan nyaman selama perjalanan dengan kereta api,” ujar Agus.