Kabar Gembira! Perpanjang Visa AS Kini Tak Perlu Melakukan Wawancara

5 Juni 2018 17:26 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Visa Amerika Serikat (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Visa Amerika Serikat (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Amerika Serikat saat ini menjadi salah satu negara yang paling diidam-idamkan untuk berlibur. Negaranya yang maju, kiblat dari seluruh dunia, hingga berbagai hal menarik lainnya menjadi alasan mengapa Negeri Paman Sam itu begitu diimpikan banyak orang.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, untuk mengunjungi negara adidaya itu tak semudah membalikan telapak tangan. Selain membutuhkan biaya yang tak sedikit, perlu juga dokumen tambahan seperti paspor dan visa.
Visa untuk berkunjung ke AS atau yang lebih akrab disapa B1/2, dalam proses pembuatannya pun cukup panjang. Pertama, pemohon harus mengisi formulir permohonan (formulir DS-160) secara online.
Dilanjutkan mengunggah foto dengan warna background dan raut wajah yang sudah ditentukan. Kemudian melakukan pembayaran dan membuat janji untuk wawancara, serta menyerahkan paspor yang akan dibubuhkan visa. Panjang bukan prosesnya?
Namun ada kabar baik, dikutip dari situs resmi Aplikasi Visa A.S di Indonesia demi memudahkan proses pengurusan visa wisata, pemerintah AS menyediakan fasilitas "Visa Interview Waiver". Yaitu bagi mereka pemegang atau yang sudah memiliki visa AS B1/2 tidak perlu melakukan wawancara visa kembali.
ADVERTISEMENT
Dalam proses pembuatan visa sendiri akan sama, namun yang membedakan hanya saja tidak perlu datang ke Kedutaan AS untuk melakukan sesi wawancara. Sayangnya, bagi mereka yang baru pertama kali membuat visa AS hal ini tentu saja tidak berlaku.
Adapun syarat dan ketentuan mengikuti "Visa Interview Waiver" adalah :
1. Saya adalah WNI pemegang paspor Republik Indonesia.
2. Saya sudah memiliki visa B1/2 yang berlaku selama 5 tahun penuh (full validity) yang diterbitkan di Jakarta atau Surabaya (Program ini tidak berlaku untuk WNI yang visa AS-nya diterbitkan di lokasi lain selain Jakarta atau Surabaya, misalkan apabila visa Anda diterbitkan di luar Negeri, maka program ini tidak berlaku untuk Anda).
ADVERTISEMENT
3. Saya memiliki visa B1/2 yang MASIH BERLAKU ATAU SUDAH KADALUWARSA TIDAK LEBIH DARI 12 BULAN YANG LALU. Bagi yang memiliki visa AS B1/2 yang masih berlaku, kita bisa memohon visa lagi tanpa harus menunggu masa berlaku visa kita habis.
4. Saya berumur 14 tahun atau lebih saat visa terakhir diterbitkan.
5. Saya memiliki paspor yang berisikan visa AS B1/2 baik yang masih berlaku atau yang sudah kadaluwarsa dalam 12 bulan terakhir, sekalipun paspor tersebut sudah habis masa berlakunya. Apabila anda kehilangan paspor yang berisikan visa yang dimaksud, anda tidak dapat mengikuti program ‘interview waiver’ ini.
6. Permohonan visa AS saya tidak ditolak (dalam 12 bulan terakhir).
7. Saya tidak pernah menetap di AS selama 6 bulan berturut-turut menggunakan visa B1/2 kendati telah diberi izin oleh the Department of Homeland Security.
ADVERTISEMENT
8. Saya tidak pernah memiliki masalah hukum dan SKCK saya adalah baik adanya.
Bagi yang memenuhi syarat di atas pemohon hanya perlu menyerahkan dokumen persyaratan pada lokasi 'drop dokumen di RPX'. Lokasi untuk penyerahan "RPX drop-off" sudah tersebar di seluruh Indonesia, klik di sini untuk informasi lengkapnya.
Adapun penyerahan dokumen dilakukan antara pukul 10.00 hingga 15.00 WIB. Pemohon juga tidak wajib untuk menyerahkan dokumen secara pribadi atau bisa diwakilkan.
Proses pembuatan visa sendiri akan memakan waktu 7 hingga 10 hari kerja. Namun apabila dirasa perlu, pihak Kedutaan AS berhak untuk memanggil pemohon dan melakukan wawancara.
Dan untuk informasi lebih lengkap bisa baca di sini.