Melihat Kebijakan Tiap Maskapai Mengenai Foto di Dalam Kabin Pesawat

17 Juli 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Maskapai Garuda dan Sriwijaya Air. Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Maskapai Garuda dan Sriwijaya Air. Foto: Shutter stock
ADVERTISEMENT
Belum lama ini maskapai Garuda Indonesia dan Lion Air Group mengeluarkan peraturan mengenai pengambilan gambar di dalam pesawat. Alih-alih karena alasan keselamatan, banyak warganet yang berkomentar setuju hingga pedas terkait peraturan ini.
ADVERTISEMENT
Khususnya Garuda Indonesia, maskapai berplat merah itu pada awalnya mengeluarkan peraturan pelarangan pengambilan gambar, dua hari berselang aturan tersebut direvisi menjadi imbauan. Namun, kini aturan tersebut sudah dicabut dan penumpang diizinkan untuk mendokumentasikan kegiatannya di dalam pesawat.
Lantas, bagaimana kebijakan tiap maskapai soal pengambilan gambar di dalam pesawat? Berikut rangkumannya:
1. Garuda Indonesia
Maskapai Garuda Indonesia Foto: Instagram (@garuda.indonesia)
Pertama ada Garuda Indonesia yang pada Minggu (14/7) menerbitkan surat larangan penumpang untuk mengambil gambar, baik foto maupun video di dalam pesawat. 2 hari berselang, surat tersebut direvisi dari 'melarang' menjadi 'mengimbau' penumpang untuk tidak membuat dokumentasi saat berada di dalam pesawat.
Adapun aturan tersebut dibuat untuk menjaga privasi awak kabin, dan untuk menghindari keberatan penumpang atas kegiatan penumpang lain yang mengambil gambar tanpa izin.
ADVERTISEMENT
Hari ini, Rabu (17/7), Garuda Indonesia kembali merilis aturan baru. Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia, M. Ikhsan Rosan, memastikan penumpang boleh mengambil foto di dalam pesawat, seperti swafoto dan lainnya.
"Aturan tersebut tidak bermaksud untuk membatasi keperluan penumpang untuk mengambil gambar di pesawat," ujarnya.
Ikhsan menjelaskan bahwa kebijakan Garuda Indonesia mengenai pengambilan gambar di pesawat merupakan hal yang lumrah ditemui di sejumlah maskapai penerbangan global. Sebab, hal ini dibuat untuk menjamin kenyamanan dan aspek privasi penumpang, maupun tata kelola safety penerbangan tetap terjaga.
2. Lion Group
Pesawat Lion Air. Foto: AFP/Adek Berry
Kedua ada Lion Group yang pada Rabu (17/7) menyatakan telah menetapkan aturan soal dokumentasi di dalam pesawat. Aturan ini ditujukan baik kepada awak kabin dan penumpang.
ADVERTISEMENT
Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang M. Prihantoro mengatakan dalam aturan tersebut, penumpang yang ingin mengambil dokumentasi wajib meminta izin terlebih dulu kepada maskapai.
"Apabila dari lembaga atau perorangan yang akan melakukan dokumentasi diwajibkan meminta izin kepada perusahaan terlebih dahulu. Kemudian perusahaan akan memberikan izin," kata Danang kepada kumparan, Rabu (17/7).
Menurut Danang, aturan tersebut berlaku terkait mendokumentasikan yang mencakup bagian-bagian tertentu pada pesawat. Aturan ini ditetapkan dalam rangka untuk menjamin aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.
"Dalam hal ini untuk menjaga aspek keselamatan dan keamanan penerbangan. Misalnya foto di dekat engine tidak diperbolehkan, karena berbahaya," ujarnya.
Menurut dia, selama ini Lion Air memiliki aturan atau ketentuan dalam hal menjaga aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan. Hal tersebut dalam rangka meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan.
ADVERTISEMENT
Sebab, kegiatan ataupun aktivitas, termasuk juga seluruh peralatan di dalam pesawat harus termonitor. Danang mengklaim dalam operasional setiap penerbangan, Lion Air selalu patuh menerapkan budaya keselamatan (safety culture).
"Komitmen inilah yang menegaskan Lion Air wajib mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan (safety first)," kata Danang.
3. Citilink
Ilustrasi Pesawat Citilink. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Berbeda dengan kedua maskapai di atas yang pernah dan sedang menerapkan aturan terkait dokumentasi di pesawat, hal ini tak berlaku untuk Citilink. Sejauh ini anak perusahaan Garuda Indonesia itu belum memberlakukan aturan apapun yang berkaitan dengan foto atau video.
Hal ini disampaikan oleh Fariza Astriny, Senior Manager Corporate Communication Citilink, yang mengungkapkan bahwa mereka masih mengizinkan penumpang untuk melakukan dokumentasi selama tidak menganggu.
ADVERTISEMENT
“Kita belum membatasi selama tidak mengganggu kenyamanan orang lain di pesawat (baik penumpang lain maupun awak kabin). Ya sama halnya jika kita mengambil gambar di manapun, kan, harus saling menjaga privasi orang lain,” ujarnya saat dihubungi kumparan, Rabu (17/7).
4. Sriwijaya Air
Maskapai Sriwijaya Air Foto: Shutter Stock
Senada dengan Citilink, Sriwijaya Air juga tidak memiliki aturan terkait dokumentasi di dalam kabin pesawat. Retri Maya, VP Corporate Secretary Sriwijaya Air, menekankan tidak ada imbauan atau larangan untuk pengambilan foto dan video selama hal tersebut tidak mengganggu privacy pelanggan lain dan kru.
“Ber-viral-lah dengan santun dan bijak,” kata Retri kepada kumparan, Rabu (17/7).
Tak hanya itu, Retri juga memberi pesan bila ada saran untuk perusahaan terlebih yang bergerak dibidang pelayanan, alangkah baiknya untuk disampaikan secara langsung.
ADVERTISEMENT
5. AirAsia
Desain livery terbaru pesawat AirAsia bertemakan Lombok. Foto: Aria Sankhyaadi/kumparan
Terakhir ada AirAsia, yang selama perjalanan juga tidak melarang penumpang untuk selfie atau mendokumentasikan perjalanan mereka saat terbang bersama maskapai asal Malaysia itu.
Audrey Progastama Petriny, Group Head of Communications AirAsia, mengungkapkan bahwa media sosial justru menjadi sumber informasi untuk peningkatan pelayanan dan kualitas maskapai.
“Sosial media menjadi sumber informasi bagi kami untuk mengetahui apa yang masih bisa ditingkatkan atau perbaiki berdasarkan feedback dari penumpang,” katanya kepada kumparan ketika dihubungi melalui telepon, Rabu (17/7).
Sebuah pesawat mendarat di bandara internasional Ngurah Rai. Foto: Sonny Tumbelaka / AFP
Sementara itu, aturan larangan mengambil gambar di dalam pesawat yang belaku di dalam negeri merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional. Memang ada larangan pengambilan gambar, tetapi pada area tertentu, seperti di Daerah Keamanan Terbatas.
ADVERTISEMENT
Namun, pengambilan gambar bisa dilakukan atas seizin Kepala Bandara. Dari regulasi ini, kabin pesawat tidak termasuk ke dalam Daerah Keamanan Terbatas yang diatur di dalam PM No. 80 Tahun 2017 itu.
Sedangkan aturan larangan mengambil gambar di dalam pesawat yang berlaku di luar negeri, seperti Amerika Serikat tidak diatur di dalam regulasi Federal Aviation Administration (FAA). Meskipun demikian, ada beberapa maskapai di Negeri Paman Sam yang melarang penumpang untuk memotret awak kabin saat berada di atas pesawat karena pertimbangan privasi.
Bagaimana menurutmu?