Mulai 2019, Traveler Harus Gunakan E-Visa untuk Masuk Ukraina

31 Desember 2018 7:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi paspor Ukraina (Foto: Shutter Stock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi paspor Ukraina (Foto: Shutter Stock)
ADVERTISEMENT
Nama Ukraina mungkin memang belum terlalu awam di telingamu untuk dijadikan sebagai tujuan wisata. Meski begitu, Ukraina punya beragam sisi yang menarik untuk dieksplorasi.
ADVERTISEMENT
Mulai dari wisata alamnya, kesenian, museum, hingga paras wanitanya yang menjadikan Ukraina masuk ke dalam daftar negara dengan penduduk perempuan berparas indah. Indonesia pun harusnya ikut berbangga, karena memiliki kesempatan untuk berkunjung ke Ukraina menggunakan visa on arrival.
Nah, bagi kamu yang hendak merencanakan perjalanan menyambangi Ukraina, ada informasi penting yang mesti kamu tahu terkait visa on arrival. Pasalnya, dalam laman web resminya, Kementerian Luar Negeri Ukraina mengumumkan bahwa akan ada penggantian visa on arrival menjadi e-Visa mulai 1 Januari 2019.
Diunggah pada 22 Desember 2018 lalu, Ministry of Foreign Affairs (MFA) juga mengumumkan bahwa kelak Visa on Arrival hanya akan berlaku untuk perjalanan khusus dengan tujuan tertentu saja. Pada kumparanTRAVEL, Andrii Horak, First Secretary Kedutaan Ukraina mengungkapkan, bahwa kebijakan tersebut telah dikeluarkan sejak November lalu.
Ilustrasi visa Ukraina (Foto: Shutter Stock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi visa Ukraina (Foto: Shutter Stock)
Melalui Consular Announcement yang diterima kumparanTRAVEL, perubahan peraturan penerbitan visa masuk dan transit melalui wilayah Ukraina tersebut merupakan Keputusan Kabinet Menteri Ukraina tanggal 14 November 2018 No. 954. Dilaksanakan mulai 1 Januari 2019, pos konsuler di bandara internasional Kyiv (Zhuliany) akan berhenti mengeluarkan visa on arrival.
ADVERTISEMENT
Sebagai gantinya, Pemerintah Ukraina akan mengeluarkan e-Visa bagi para pelancong yang melakukan perjalanan untuk tujuan wisata, kepentingan bisnis, perawatan medis, tujuan pribadi, kegiatan budaya, ilmiah, olahraga, pendidikan, dan kunjungan staf media massa untuk urusan pekerjaan.
e-visa akan dikeluarkan dalam jangka waktu 30 hari dengan waktu proses selama sembilan hari. Biaya yang dikenakan untuk pembuatan e-Visa sebesar USD 85 atau setara dengan Rp 1.235.432.
Visa tersebut akan dikeluarkan untuk warga negara dari 52 negara berikut:
Australia, Bahama, Bahrain, Barbados, Belize, Bolivia, Bhutan, Kamboja, China, Kolumbia, Kosta Rika, Dominika, Republik Dominika, Ekuador, El Salvador, Fiji. Berlaku pula untuk Grenada , Guatemala, Haiti, Honduras, Indonesia, Jamaika, Kiribati, Kuwait, Laos, Malaysia, Maladewa, Kepulauan Marshall, Mauritius, Meksiko, Mikronesia, Myanmar, Nauru, Nepal, Selandia Baru, Nikaragua.
ADVERTISEMENT
Serta negara Oman, Palau, Peru, Saint Lucia , Saint Vincent dan Grenadines, Samoa, Arab Saudi, Seychelles, Singapura, Kepulauan Solomon, Suriname, Thailand, Timor-Leste, Trinidad dan Tobago, Tuvalu, dan Vanuatu.
Untuk mendapatkan e-Visa, kamu harus mendaftar dahulu di platform web MFA https://evisa.mfa.gov.ua/. Dan mengisi formulir aplikasi online, mengunggah salinan dokumen yang diperlukan, seperti foto, paspor, polis asuransi kesehatan dengan cakupan 30.000 EUR atau setara Rp 50 juta, bukti dana yang cukup, dokumen yang menegaskan tujuan kunjungan, dan berbagai persyaratan lainnya.
E-Visa yang telah selesai maupun surat penolakan apabila ternyata permohonanmu tidak disetujui akan dikirimkan melalui email dengan format pdf. Cara menggunakannya, kamu harus mencetak e-Visa untuk disertakan ke dalam dokumen perjalanamu yang sah untuk diserahkan pada petugas imigrasi saat memasuki Ukraina.
Ilustrasi paspor Ukraina (Foto: Shutter Stock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi paspor Ukraina (Foto: Shutter Stock)
Perlu diingat pula, e-Visa yang dikabulkan hanya dikirimkan satu kali ke dalam email yang kamu cantumkan ketika mendaftar dan hanya berlaku hingga 30 hari. Lebih lanjut, visa on arrival Ukraina nantinya hanya akan dikeluarkan untuk keperluan tertentu.
ADVERTISEMENT
Seperti tujuan diplomatik atau layanan atas permintaan badan Pemerintah Ukraina, perawatan medis mendesak, atau penguburan kerabat dekat yang disertai dokumen konfirmasi yang jelas, dan permintaan Layanan Darurat Negara.
Selain itu, visa on arrival juga akan dikeluarkan bagi awak kabin dan pilot yang bertugas melakukan penerbangan internasional sesuai dengan lisensi dan kartu identitas yang dimiliki. Sebagaimana ditetapkan Konvensi Penerbangan Sipil Internasional pada Lampiran 9.
Visa on arrival juga akan dikeluarkan untuk kepentingan kebijakan luar dan dalam negeri Ukraina, tugas kemanusiaan berdasarkan keputusan tertulis dari departemen konsuler Kementerian Luar Negeri Ukraina, awak kapal asing yang tinggal di pelabuhan Ukraina, dan kasus lainnya sesuai dengan undang-undang dan perjanjian internasional.