Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Mendarat darurat atau emergency landing merupakan salah satu tindakan yang sebisa mungkin dihindari pilot ketika menerbangkan pesawat, kecuali ia berada dalam keadaan terdesak. Biasanya, alasan yang membuat pesawat melakukan pendaratan darurat berkaitan dengan persoalan teknis seperti gangguan mesin atau cuaca.
ADVERTISEMENT
Tapi, ada juga, lho, hal-hal unik, aneh, dan nyeleneh yang pernah dijadikan alasan oleh pilot untuk melakukan emergency landing. Mulai dari penumpang yang tak berhenti menyanyi hingga pintu toilet yang tidak bisa dibuka.
Baru-baru ini, penerbangan Alaska Airlines dari San Fransisco menuju Philadelphia terpaksa dialihkan dan mendarat darurat karena ada penumpang yang mencoba menyalakan rokok sebanyak dua kali dalam kabin.
Ya, dilansir CNN, penumpang tersebut menyalakan rokok di tengah penerbangan dan menolak untuk mematikannya ketika diminta oleh pramugari. Akibatnya, penumpang yang menaiki pesawat bernomor penerbangan 1138 tersebut akhirnya mesti dipindahkan ke Bandara Internasional O'Hare di Chicago.
Tidak hanya menolak, pria yang menyalakan rokok itu juga bertingkah marah ketika pramugari terlihat 'agak gusar' karena ia tak mau menyesuaikan diri dengan peraturan penerbangan dalam kabin. Sehingga, begitu pesawat mendarat, polisi Chicago langsung diminta untuk menemui penumpang bermasalah tersebut.
ADVERTISEMENT
"Karena adanya penumpang yang mengganggu di dalam dan atas dasar keselamatan, maka penerbangan kali ini akan dialihkan ke Chicago dan mendarat pada pukul 04.22 waktu setempat," kata Alaska Airlines pada CNN. Oleh karena itu penerbangan tiba lebih cepat sejam dari waktu yang ditentukan.
Tapi sebenarnya, adakah larangan merokok dalam pesawat? Sebelum tahun 1998, memang merokok di pesawat bukanlah tindakan yang melanggar hukum.
Hadirnya larangan merokok di pesawat dimulai dari Amerika Serikat. Dikutip dari situs Federal Register AS, awalnya larangan merokok di pesawat diadakan secara terbatas pada tahun 1973 dari Civil Aeronautics Board (CAB).
Dikutip dari laman Angkasa Pura, Federal Aviation Administration (FAA) mengeluarkan larangan merokok di pesawat pada tahun 1989. Larangan tersebut dikeluarkan untuk menghindarkan pesawat dari berbagai benda yang dapat memicu terjadinya kebakaran saat penerbangan.
ADVERTISEMENT
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa pesawat baik untuk rute dalam maupun luar negeri harus melarang penumpang untuk merokok serta menginformasikan pada penumpang bahwa merokok saat penerbangan adalah tindakan yang dilarang. Aturan tersebut kemudian diberlakukan pada seluruh pesawat lokal dan asing mulai tahun 1998 yang terbang dari dan ke Amerika Serikat.
Bukan hanya aktivitas merokok saat penerbangan saja yang dilarang, tapi juga ketika masuk atau keluar dari pesawat. Larangan itu kemudian diperkuat dengan adanya undang-undang federal dari Department of Transportation milik Amerika Serikat yang berlaku secara efektif pada 4 Juni 2000 silam.
Karena aturan tersebut dianggap memiliki dampak yang baik, maka kemudian larangan merokok tersebut diadopsi oleh seluruh maskapai dunia, termasuk Indonesia . Di Indonesia sendiri, aturan terkait larangan merokok diatur dalam UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
ADVERTISEMENT
Penumpang yang kedapatan melanggar aturan ini akan dikenakan denda mencapai Rp 2,5 M atau kurungan penjara maksimal lima tahun.
Bahkan, dalam peraturan juga disebutkan larangan ini bukan hanya berlaku saat pesawat sedang di udara tapi juga saat sedang berada di darat. Maskapai harus memberi tahu bahwa merokok saat masuk atau keluar pesawat juga dilarang.
Kemudian aturan ini digunakan oleh banyak maskapai baik yang domestik AS maupun yang luar negeri. Karena dinilai sangat positif, akhirnya aturan larangan merokok ini diadopsi oleh seluruh maskapai di dunia, termasuk di Indonesia.
Untuk Indonesia, aturan seperti ini diatur di UU No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Dendanya sendiri bisa mencapai maksimal Rp 2,5 miliar atau kurungan penjara maksimal 5 tahun. Kasus terkait larangan merokok di pesawat juga bukannya tak pernah terjadi.
ADVERTISEMENT
Tahun 2018 lalu, aktor Fandy Christian kedapatan merokok vape di toilet pesawat Airbus A320-200 milik Batik Air yang terbang dari Jakarta menuju Lombok. Untungnya, saat itu Fandy hanya diminta membuat permohonan maaf secara tertulis dan melapor untuk mengambil barang bukti vape yang disita.
Kalau kamu sendiri, lebih setuju dengan larangan merokok dalam pesawat atau tidak?