Sejak Kapan Bagasi Berbayar Kereta Api Diberlakukan?

27 Februari 2019 18:50 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kereta api. Foto: Flickr/I Made Agastya
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kereta api. Foto: Flickr/I Made Agastya
ADVERTISEMENT
Penerapan bagasi berbayar dan kenaikan harga tiket yang diberlakukan oleh maskapai penerbangan beberapa waktu lalu menuai pro dan kontra dari pihak pengguna, terutama traveler. Seakan belum sempat bernafas, traveler kembali mendapat kabar bahwa kereta api pun menerapkan pola bagasi berbayar.
ADVERTISEMENT
Sontak hal ini menimbulkan keresahan bagi beberapa pihak pengguna kereta api. Pasalnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) kini menerapkan pembatasan bagasi gratis bagi para pemudik dan batasan besar muatan yang diperbolehkan untuk masuk ke dalam kabin gerbong kereta.
Demi kenyamanan bersama, PT KAI mengimbau calon penumpang untuk membawa barang bawaan secukupnya. Dengan ketentuan bahwa setiap penumpang diberikan bagasi gratis maksimum 20 kg dengan volume maksimum 100 dm3 (dimensi maksimal 70x48x30 cm) dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 (empat) koli (item bagasi).
Ilustrasi penumpang kereta api Foto: Nova Wahyudi/Antara
Menurut Agus Komarudin, VP Public Relations KAI, batasan jumlah dan dimensi besaran bagasi diberlakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada penumpang.
"Dengan diberlakukannya peraturan pembatasan barang bawaan ini, PT KAI berharap penumpang akan merasa lebih aman dan nyaman selama perjalanan dengan kereta api," ujarnya saat dihubungi kumparan pada Rabu (27/2).
ADVERTISEMENT
Meski begitu, nampaknya masih banyak pihak yang belum mengetahui ketentuan batasan bagasi serta penerapan bagasi berbayar milik KAI tersebut. Lantas, kapan sebenarnya ketentuan bagasi ini diberlakukan?
Executive Vice President (EVP) PT KAI Daop 1 Jakarta Dadan Rusdiansyah. Foto: Helinsa Rasputri/kumparan
Menurut penuturan Executive Vice President (EVP) PT KAI Daop 1 Jakarta Dadan Rudiansyah, sebenarnya pembatasan bagasi yang diberlakukan oleh PT KAI bukanlah barang baru.
Saat dikonfirmasi kumparan pada Rabu (27/2), Dadan mengungkapkan bahwa penerapan bagasi berbayar sudah berlangsung sejak 2016 silam.
“Itu (penerapan bagasi berbayar) sudah dari dulu, ketentuannya sudah lama itu. Rapat direksinya juga sudah ada, sudah lama itu.
Tahun kemarin juga sudah ada itu, orang-orang saja itu yang baru ngehnya sekarang. Karena disambung-sambungkan dengan benda lain,” tutur Dadan.
Ramainya pemberitaan soal bagasi berbayar yang dilakukan oleh PT KAI dirasanya terjadi karena baru disadari oleh pengguna, tak lama setelah maskapai penerbangan memberlakukan bagasi berbayar.
ADVERTISEMENT
“(Kebijakan bagasi berbayar) itu sudah lama. Lebaran kemaren sudah, Nataru kemarin, Natal dan Tahun Baru sudah, sudah dari 2016. Itu ramai karena dikait-kaitkan saja,” pungkasnya.
Berdasarkan ketentuan PT KAI, penumpang yang membawa bagasi melebihi batas ketentuan, akan dikenakan biaya sebesar Rp 10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 per kilogram untuk kelas bisnis atau ekonomi komersial, dan Rp 2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi.
Ia menampik bahwa pengadaan ketentuan bagasi berbayar diadakan untuk mengikuti ketentuan yang berlaku dari maskapai penerbangan. Bahkan menurut pengakuan Dadan, peraturan terkait dimensi besaran bagasi serta jumlahnya pun sudah sejak lama disosialisasikan di tiap stasiun kereta.
“Bukan, bukan, bukan karena mengikuti bagasi berbayar pesawat. Dimensinya juga sudah ada dari lama. Coba lihat di stasiun-stasiun, kan ada itu ketentuannya,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, penumpang dengan barang bawaan lebih dari 40 kilogram atau 200 dm3 tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang. Dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api.
Bagaimana menurutmu?