Terapkan Bagasi Berbayar, Ini 4 Hal yang Wajib Lion Group Lakukan

8 Januari 2019 18:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lion Air (for Headline) (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Lion Air (for Headline) (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Terhitung mulai 8 Januari 2019, Lion Air dan Wings Air tak lagi menerapkan fasilitas bagasi gratis bagi penumpang. Tarif yang dikenakan pun tergantung pada rute yang ditempuh.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, sebelumnya Lion Air menerapkan kebijakan gratis bagasi untuk penerbangan domestik seberat 20 kg per penumpang. Sementara, untuk penerbangan domestik, Wings Air memberikan bagasi gratis seberat 10 kg per penumpang.
Lion dan Wings Air juga sudah menyampaikan Konsep Perubahan SOP Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal terkait penghapusan bagasi cuma-cuma (free baggage allowance/FBA) dengan menetapkan kebijakan bagasi berbayar dan penambahan prosedur bagasi prabayar (pre-paid baggage).
Meski Lion dan Wings Air telah mendapat persetujan, PT. Lion Mentari Airlines dan PT. Wings Abadi wajib untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Memastikan distribusi dokumen perubahan SOP Pelayanan Penumpang sesuai dengan daftar distribusi dokumen.
b. Melakukan sosialisasi perubahan SOP Pelayanan Penumpang kepada pengguna dan koordinasi kepada seluruh pemangku kepentingan.
ADVERTISEMENT
c. Memastikan berjalannya proses penanganan keluhan penumpang sesuai ketentuan yang berlaku.
d. Memastikan langkah inovasi yang dilakukan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja operasi.
“Kepada Lion Air dan Wings Air diberikan waktu 2 minggu atau 14 hari untuk melakukan sosialisasi, baik kepada operator bandara, groundhandling, para agen penjualan tiket maupun kepada masyarakat pengguna jasa”, tutur Polana B. Pramesti, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, dikutip dari rilis yang diterima kumparanTRAVEL, Selasa (8/1).
Simulasi biaya tambahan bagasi Lion Air. (Foto: Dok. Lion Air)
zoom-in-whitePerbesar
Simulasi biaya tambahan bagasi Lion Air. (Foto: Dok. Lion Air)
Hal ini diharapkan agar penumpang Lion Air dan Wings Air dapat memahi perubahan kebijakan dan dalam penerapannya dapat berjalan dengan baik di lapangan.
Perlu diketahui, ketentuan mengenai bagasi diatur dalam Pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Isinya, setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat. Pelayanan maskapai penerbangan terkait penanganan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya.
ADVERTISEMENT
Polana menjelaskan jika Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dalam memberikan pelayanan wajib menyusun standar operasional prosedur (Standard Operating Procedure / SOP) dalam bahasa Indonesia yang mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Termasuk saat ada perubahan SOP juga wajib mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Wings Air pesawat ATR 72-600 registrasi PK-WHS (Foto: Dok. Wings Air)
zoom-in-whitePerbesar
Wings Air pesawat ATR 72-600 registrasi PK-WHS (Foto: Dok. Wings Air)
Polana menambahkan bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 3 PM 185 Tahun 2015, terdapat tiga kelompok pelayanan yang diterapkan oleh masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal, yaitu :
a. Full Service : PT. Garuda Indonesia dan PT. Batik Air
b. Medium service : PT. Trigana Air service, PT. Travel express, PT. Sriwijaya Air, PT. NAM Air dan PT. Transnusa Air Service
c. No frill Service : PT. Lion Air, PT. Wings Air, PT. Indonesia AirAsia, PT. Indonesia AirAsia Extra, PT. Citilink Indonesia dan PT. Asi Pudjiastuti Aviation.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan kelompok pelayanannya, PT. Lion Mentari Airlines dan PT. Wings Abadi adalah kelompok pelayanan minimum (no frills), sehingga bagasi tercatat dapat dikenakan biaya dan hal tersebut harus dituangkan dalam SOP Pelayanan”, terang Polana.