Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Tren Miliki Dua Paspor Demi Traveling ke Negara yang Sulit Dijangkau
16 Januari 2019 14:02 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
ADVERTISEMENT
Sebagai traveler sejati, paspor pastinya menjadi salah satu atribut yang wajib dimiliki. Terutama bagi kamu para pecandu jalan-jalan yang tak pernah merasa cukup dan selalu ingin melakukan eksplorasi.
ADVERTISEMENT
Apalagi karena paspor menjadi dokumen resmi negara yang berisi identitas dirimu saat menyambangi negeri orang. Tapi, di antara kamu, adakah yang punya paspor lebih dari satu yang berasal dari negara yang berbeda juga?
Ups, jangan heran, hal ini ternyata bukan hal yang baru. Dilansir Travel and Leisure, saat ini ada tren memiliki paspor kedua atau ketiga dari negara yang berbeda agar dapat mengunjungi tempat-tempat yang sulit atau berbahaya untuk dijangkau.
Menariknya, fenomena paspor kedua atau ketiga dari negara yang berbeda itu bahkan menjadi tren yang unik di kalangan jetset. Mereka bahkan membuat paspor tersebut menjadi seperti simbol status, layaknya kendaraan mewah yang menarik untuk ditunjukkan pada teman atau kerabat kerja.
Jenis program kepemilikan paspor dari negara tertentu yang bukan negara asal itu adalah Citizenship by Investment (CIPs), atau kepemilikan kewarganegaraan melalui investasi. Jadi, kamu bisa mendapatkan paspor dan status kewarganegaraan dengan mengeluarkan dana investasi sesuai yang diminta oleh negara tempat kamu mengajukan paspor.
ADVERTISEMENT
Cara ini dilakukan oleh berbagai negara untuk mengumpulkan dana investasi dari penduduk luar dalam jumlah yang besar. Jadi wajar saja, jika demi membuat paspor, kamu harus membayarkan sejumlah uang sesuai yang diatur dalam ketentuan sebagai sebuah persyaratan.
Dilansir Bloomberg, ada 10 negara di dunia yang memberikan izin penduduk dari negara luar untuk mendapatkan izin kewarganegaraan tanpa naturalisasi, tapi investasi seperti properti atau uang.
Beberapa di antaranya yaitu Malta dengan investasi sebesar 1.150.000 Euro atau setara dengan Rp 18,5 M dengan keuntungan perjalanan tanpa visa ke 189 negara. Karena posisinya yang berada di peringkat sembilan Henley Passport Index 2019.
Ada pula Austria yang memiliki kesempatan bebas visa ke 185 negara dengan berinvestasi sebesar USD 23,75 juta atau setara dengan Rp 33,5 M.
ADVERTISEMENT
Atau Turki yang membanderol paspornya dengan angka investasi sebesar USD 1 juta atau setara dengan Rp 14,1 M. Di negara seperti Estonia, kamu tidak mesti melakukan investasi dengan nilai yang besar, karena kamu bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti program E-Residency untuk mendapatkan ID resmi.
Fenomena kewarganegaraan dengan investasi untuk mendapatkan paspor juga terjadi di Inggris, lho. Bedanya, Inggris membuat ketentuan terlebih dulu sebelum membuat pengajuan, yaitu wajib tinggal selama beberapa tahun sebelum mengajukan CIP dan mendapatkan paspor Inggris.
Sayangnya, meski jadi tren yang sedang berkembang di kalangan orang kaya, paspor kedua atau ketiga tidak berlaku untuk semua orang dan tak berfungsi di semua tempat, salah satunya Indonesia. Pasalnya, memiliki dua kewarganegaraan bukanlah tindakan yang disetujui secara hukum di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sehingga, walaupun kamu memiliki dana yang cukup, kamu tidak dapat membuat paspor di negara lain. Hal ini disampaikan oleh Sam Fernando, Kepala Sub Bagian Humas Imigrasi saat dihubungi kumparanTRAVEL pada Selasa (15/1).
Pada kumparanTRAVEL, ia mengungkapkan bahwa Indonesia telah mengatur aturan mengenai kewarganegaraan dalam undang-undang, termasuk paspor Dan sampai saat ini belum ada UU yang menyetujui adanya dwikewarganegaraan.
"Warga negara bisa gugur (kewarganegaraannya) kalau dia punya data kewarganegaraan di tempat lain. Karena kita juga tidak mengenal dwikewarganegaraan. Jadi kalau pun ada yang menikah dengan orang luar, ketika anaknya mencapai usia 21 tahun, ia harus memilih salah satu diantaranya," ungkapnya.
Ia juga menambahkan, untuk saat ini, jika ada penduduk Indonesia ketahuan memiliki dua paspor yang berasal dari dua negara yang berbeda, maka haknya atas kewarganegaraan Indonesia pun akan gugur.
ADVERTISEMENT
Sehingga untuk saat ini, memiliki paspor lebih dari satu yang berasal dari negara yang berbeda sangat tidak memungkinkan, dan tidak dianjurkan.
Begitu pula halnya dengan penduduk luar yang ingin memiliki paspor Indonesia. Sebab, paspor Indonesia hanya diberikan untuk Warga Negara Indonesia saja. Sehingga tidak ada kemungkinan atau celah bagi masyarakat dari negara lain untuk memiliki dokumen perjalanan dari Indonesia itu, kecuali menjadi Warga Negara Indonesia.
"Kalau di Indonesia, paspor itu hanya untuk WNI. Untuk saat ini kebijakan pemerintah kita adalah memberikan paspor hanya untuk penduduk Indonesia saja dan tidak dimungkinkan untuk CIP. CIP biasanya diberikan oleh negara-negara yang butuh modal besar, misalnya Cyprus atau negara-negara Afrika untuk menarik investment.
ADVERTISEMENT
Atau juga misalnya digunakan oleh orang-orang kaya untuk menghindari pajak agar jumlahnya lebih rendah. Tapi syaratnya harus investasi, untuk saat ini di Indonesia sangat tidak dimungkinkan," tambah Sam.
Bagaimana menurutmu?