Unggah Foto saat Minum Bir di Thailand, Siap-siap Didenda Rp 228 Juta

3 Agustus 2019 16:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mengonsumsi minuman beralkohol di Pattaya, Thailand Foto: Flickr/Radek Kucharski
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengonsumsi minuman beralkohol di Pattaya, Thailand Foto: Flickr/Radek Kucharski
ADVERTISEMENT
Berniat jalan-jalan dan mengeksplorasi sisi malam Thailand yang gemerlap? Tentu saja boleh. Tapi, sekadar mengingatkan, sebisa mungkin, dalam kondisi apapun, jangan unggah fotomu bersama dengan botol bir atau minuman keras beralkohol lainnya, meski hanya jadi koleksi pribadi di media sosial.
ADVERTISEMENT
Karena sejak tahun 2015 lalu, Pemerintah Thailand telah menggalakkan peraturan untuk tidak mengunggah segala sesuatu yang berkaitan dengan minuman keras di media sosial. Karena foto-foto orang yang tengah mengonsumsi alkohol akan menjadi 'iklan terselubung' yang dapat memikat orang lain untuk ikut menikmatinya.
bir Foto: Shutter Stock
Dilansir Bangkok Post, kamu yang kedapatan mengunggah foto bersama dengan bir atau minuman keras lainnya akan didenda hingga 500 ribu Baht atau sekitar Rp 228 juta dan berpotensi mendekam di hotel prodeo hingga satu tahun. Untuk menjalankan peraturan ini, polisi bahkan telah memantau media sosial secara teratur.
Pemerintah setempat juga kabarnya akan memperlakukan seluruh pelanggar sama rata, tak peduli profesi atau latar belakangnya. Lantas, apa yang harus kamu lakukan kalau sudah tak sengaja mengunggahnya? Tentu saja menghapus foto-foto itu secepat mungkin.
ADVERTISEMENT
Menurut laman Vogue, sebagai negara dengan penduduk mayoritas Buddha, ada banyak undang-undang terkait alkohol di Thailand yang secara sadar atau tidak sadar dipengaruhi oleh ajaran kelima Buddha, yaitu menghindari minuman keras. Misalnya saja menutup bar atau klub pada tengah malam atau melarang penjualan alkohol pada hari libur keagamaan tertentu.
Singha adalah salah satu jenis minuman beralkohol yang populer di Thailand Foto: Flickr/kurokayo
Larangan mengunggah foto bir dalam media sosial merupakan wujud tindak tegas aparat kepolisian dalam menegakkan Undang-Undang Pengendalian Minuman Beralkohol 2008. Undang-undang tersebut melarang siapapun menampilkan nama atau logo produk minuman beralkohol baik secara langsung maupun tidak langsung.
Selain melarang warganya untuk mengunggah foto minuman beralkohol dalam media sosial, kamu juga diimbau untuk tidak meminum alkohol di lokasi-lokasi tertentu. Seperti di dalam rumah ibadah, kuil, apotek, kantor pelayanan publik, lembaga pendidikan, taman, atau POM bensin.
ADVERTISEMENT
Mending hati-hati dan enggak posting apapun soal alhokol dari pada kamu langsung kere karena ditahan aparat kepolisian Thailand, kan?