Upaya Bupati Muzni Jadikan Rumah Gadang sebagai Situs Warisan Dunia

7 Desember 2017 17:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seribu rumah gadang di Solok Selatan (Foto: instagram  @134l_al_farazi)
zoom-in-whitePerbesar
Seribu rumah gadang di Solok Selatan (Foto: instagram @134l_al_farazi)
ADVERTISEMENT
Rumah Gadang sangat ikonik sebagai bagian dari kebudayaan Sumatera Barat. Merupakan rumah adat Minangkabau, Rumah Gadang tampak cantik dengan lengkungan atapnya yang lancip. Keaslian Rumah Gadang dipertahankan di kawasan nagari, yakni penyebutan desa khas Minangkabau.
ADVERTISEMENT
Keunikan Rumah Gadang memang seharusnya diwariskan dari generasi ke generasi. Itu lah yang diperjuangkan oleh Muzni Zakaria, Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat. Dia sedang mengusahakan kawasan Seribu Rumah Gadang di Nagari Koto Baru, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, untuk ditahbiskan sebagai Situs Warisan Dunia oleh UNESCO.
Salah satu upayanya adalah mempresentasikan kampung adat itu di Universitas Malaya Kuala Lumpur, Malaysia pada Senin (4/12). Menurutnya, seorang dosen di sana dapat membantunya mempersiapkan Solok Selatan sebagai Situs Warisan Dunia.
“Salah satu dosen di universitas tersebut yaitu Profesor Yahaya dan tim merencanakan akan datang ke Solok Selatan pada awal Januari 2018 untuk melihat langsung kawasan seribu rumah gadang,” jelas Kepala Bagian Huma Solok Selatan Firdaus Firman, dilansir dari Antara.
ADVERTISEMENT
Yang dimaksud adalah Profesor Dr. Yahaya Bin Ahmad, Dekan Fakultas Bina Lingkungan. Dia bersama timnya juga pernah membantu persiapan Penang, Malaka, Ahmadebad India, hingga Maldives agar mendapat penghargaan yang sama.
Dalam pertemuan itu, Profesor Yahaya menjelaskan proses yang harus ditempuh agar kawasan Rumah Gadang dapat menyandang status Situs Warisan Dunia. Sebagai pijakan awal, dia mengusulkan agar diadakan sebuah seminar dengan 20 pembicara dari berbagai bidang, seperti sejarah, antropologi, arsitektur dan lain-lain untuk menguatkan usul Bupati Muzni.
Seminar bertajuk ‘Kawasan Seribu Rumah Gadang Solok Selatan Menuju Tapak Warisan Dunia’ itu diharapkan dapat dilangsungkan pada pertengahan 2018.
Perlu diketahui bahwa terdapat 10 kriteria bagi suatu lokasi untuk diresmikan sebagai Situs Warisan Dunia. Situs itu harus merepresentasikan kejeniusan dan kreativitas manusia, mengandung pertukaran nilai budaya manusia dari beberapa generasi, memiliki keunikan dari sebuah tradisi budaya dan lain-lain. Kriteria selengkapnya dapat dibaca di situs resmi UNESCO.
ADVERTISEMENT
Menurut Profesor Yahaya, kawasan Seribu Rumah Gadang telah kuat dalam tiga kriteria yang diajukan, yakni memiliki latar belakang budaya tradisional, tipologi bangunannya unik, dan kampung adat itu masih aktif.
Seribu Rumah Gadang di Nagari Kota Baru terdiri atas 174 rumah gadang. Kawasan ini telah menjadi cagar budaya dan ditetapkan Anugerah Pesona Indonesia sebagai Kampung Adat Terpopuler. Beberapa rumah gadang di Seribu Rumah Gadang juga dijadikan sebagai homestay sehingga wisatawan dapat menginap di sana.