Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Akta kelahiran resmi putra pertama Meghan Markle dan Pangeran Harry, Archie Harrison Mountbatten-Windsor, baru saja dirilis pada Jumat (17/5) lalu. Sama seperti akta kelahiran pada umumnya, tercantum dengan jelas nama lengkap Archie, tanggal lahir, hingga informasi tentang kedua orang tuanya.
ADVERTISEMENT
Meski lembaran kertas tersebut adalah informasi tentang Archie Harrison, nama sang ibu justru yang kembali menarik perhatian.
Nama Meghan tertulis lengkap pada sertifikat itu dengan nama Rachel Meghan Her Royal Highness The Duchess of Sussex. Namun, kolom pekerjaan Meghan-lah yang sempat membuat penggemar keluarga Sussex kebingungan.
Pada bagian occupation atau pekerjaan, sang Duchess tertulis sebagai 'Princess of the United Kingdom'. Saat akta kelahiran Archie tersebar, penggemar pun sempat bertanya-tanya apakah Meghan memang sudah resmi menjadi seseorang berjulukan 'Princess' atau belum.
Hal ini mengingat Meghan bukanlah seorang 'Princess' atau Putri Kerajaan Inggris, dan hanya memiliki gelar bangsawan dengan nama 'Duchess' yang diberikan Ratu Elizabeth II di hari pernikahannya dengan Pangeran Harry tahun lalu.
ADVERTISEMENT
Namun, kebingungan ini pun akhirnya dijelaskan oleh Marlene Koenig, seorang ahli sejarah keluarga Inggris. "Setiap istri dari seorang pangeran, secara harfiah memang otomatis menjadi putri. Meski dengan nama apa ia dipanggil secara resmi oleh kerajaan," ungkapnya kepada Harper's Bazaar.
Tak hanya Meghan, hal serupa juga terjadi pada Kate Middleton di akta kelahiran ketiga anaknya. Di kolom pekerjaan, Kate tercantum sebagai Princess of United Kingdom.
Sehingga bisa disimpulkan, meski Meghan Markle dan Kate Middleton sama-sama seorang Duchess, pekerjaan mereka adalah seorang 'Putri' berkat pernikahan keduanya dengan Pangeran Inggris.
Bagaimana menurut Anda?