news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Hak dan Kewajiban Anak Magang dalam Hukum Indonesia

21 Juli 2019 10:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Magang Foto: Unsplash/Annie Spratt
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Magang Foto: Unsplash/Annie Spratt
ADVERTISEMENT
Buat mahasiswa yang sebentar lagi akan memasuki semester tua, pasti lagi pusing mikirin mau magang di mana, kan? Belum lagi kalau disuruh kampus buat laporan magang dan banyak ketentuan yang harus dipenuhi untuk magang.
ADVERTISEMENT
Sebelum kamu memilih dan memutuskan untuk magang, ada baiknya juga kamu tahu hak-hak yang kamu miliki sebagai anak magang.
Indonesia memiliki hukum yang mengatur permagangan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 1 Ayat 11-nya berbunyi: “Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguassai keterampilan atau keahlian tertentu.”
Selain itu, anak magang memiliki hak serta kewajiban yang harus dipenuhi baik dari pihak yang mempekerjakan kamu dan kamu sebagai pekerjanya. Antara lain, berhak diberikan uang saku, atau transport selama magang dan dapat jaminan perlindungan kerja, serta mendapat sertifikat magang jika lulus.
ADVERTISEMENT
Kamu juga wajib mentaati perjanjian magang beserta tata tertibnya, menjaga nama baik perusahaan, dan wajib mengikuti program magang sampai selesai.
Hak dan kewajibanmu dan perusahaan diatur dalam Permenakertrans Nomor PER/22/MEN/IX/2009 yang mengatur pemagangan dalam negeri. Hak dan kewajibanmu dijelaskan di Pasal 15 Ayat 1 dan 2, dan Pasal 16 Ayat 1 dan 2. Bagi yang belum berusia 18 tahun atau lebih, ternyata kamu belum boleh magang dulu, nih, karena menyalahi aturan dari Permenakertrans itu.
Waktu magang pun ada batasannya. Dalam Pasal 7 Permenakertrans tersebut, disebut bahwa paling lama kamu magang itu selama satu tahun. Kalau kamu dianggap sebagai karyawan magang lebih dari setahun tanpa adanya kejelasan kamu akan diangkat menjadi pekerja tetap atau diberhentikan, perusahaan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, lho.
ADVERTISEMENT
Setelah membaca artikel ini, apakah hak dan kewajiban kamu sudah dipenuhi? Atau malah kamu merasa ada yang enggak beres sama magangmu yang sekarang?
Penulis: Stefanny Tjayadi