Konten dari Pengguna

WAKIL BUPATI PRINGSEWU LANTIK PENJABAT KEPALA PEKON ADILUWIH ADILUWIH – Wakil Bupati Pringsewu DR.Hi.Fauzi, S.E., M.Kom., Akt., C.A.

MEDINAS News

MEDINAS News

"investigasi"

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari MEDINAS News tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

WAKIL BUPATI PRINGSEWU LANTIK PENJABAT KEPALA PEKON ADILUWIH ADILUWIH – Wakil Bupati Pringsewu DR.Hi.Fauzi, S.E., M.Kom., Akt., C.A.
zoom-in-whitePerbesar

WAKIL BUPATI PRINGSEWU LANTIK PENJABAT KEPALA PEKON ADILUWIH ADILUWIH – Wakil Bupati Pringsewu DR.Hi.Fauzi, S.E., M.Kom., Akt., C.A. (1)
zoom-in-whitePerbesar

WAKIL BUPATI PRINGSEWU LANTIK PENJABAT KEPALA PEKON ADILUWIH ADILUWIH – Wakil Bupati Pringsewu DR.Hi.Fauzi, S.E., M.Kom., Akt., C.A. (2)
zoom-in-whitePerbesar

melantik serta mengambil sumpah Dasipo sebagai Penjabat Kepala Pekon Adiluwih, Kecamatan Adiluwih. Dasipo menggantikan kepala pekon sebelumnya Suslan Santoso. Pelantikan yang berlangsung di GSG Pekon Pekon Adiluwih, Kecamatan Adiluwih, Kamis (22/3), dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan Drs.H.Zuhairi, Staf Ahli Bupati Pringsewu Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hi.Dudi Mashardi, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Hi.MalianAyub, camat dan uspika beserta para kepala pekon se Kecamatan Adiluwih, serta tokoh masyarakat setempat. Wakil Bupati Pringsewu DR.Hi.Fauzi, S.E., M.Kom., Akt., C.A dalam sambutannya berharap Pj Kepala Pekon Adiluwih yang dilantik segera menyesuaikan diri dengan tugas dan jabatannya, serta dapat mengambil alih tugas-tugas yang ditinggalkan Kepala Pekon Adiluwih sebelumnya. Dijelaskan wabup,bahwa berdasarkan PP No.43/2014 sebagai aturan pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, pada Pasal 57 Ayat (3) disebutkan bahwa Bupati/walikota mengangkat penjabat kepala desa dari pegawai negeri sipil dar pemerintah daerah kabupaten/kota. “Namun demikian, dalam hal ini PNS atau pejabat yang dtunjuk juga harus memenuhi beberapa persyaratan dan kualifikasi, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 58 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014, yakni paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan,” jelasnya. Wabup Pringsewu juga mengingatkan kepada PenjabatKepala Pekon Adiluwih bahwa tugas dan kewenangan Penjabat Kepala Pekon itu sama dengan Kepala PekonDefinitif. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 58 Ayat (2) PP No.43 Tahun 2014, bahwa Penjabat KepalaDesa melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan Kepala Desa. “Dan yang lebih penting, salah satu tugas utama saudara sebagai seorang Penjabat Kepala Pekon, adalah mempersiapkan, memfasilitasi, selaligus melaksanakan Pemilihan Kepala Pekon Definitif, dimana dalam hal ini saudara harus berada pada posisi netral dan tidak memihak atau dukung-mendukung kepada siapapun calon yang akan berkompetisi pada ajang pemilihan kepala pekon nanti,” ucapnya. Lebih lanjut wabup mengingatkan bahwa dengan jabatan tersebut seorang Pj Kapekon harus mampu menjadi pelayan yang baik bagi seluruh warga, dan sebagai seorang pemimpin, hendaknya betul-betul bisa menjadi seorang pamong, yang mengayomi dan melayani seluruh warga secara adil. “Salah satu keberhasilan dari penyelenggaraan pemerintahan pekon, pertama-tama akan dinilai dari kegiatan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, penjabat Kepala Pekon diharapkan juga selalu berkoordinasi dan menjalin komunikasi yang baik dengan lembaga-lembaga pekon, Badan Hippun Pemekonan, serta seluruh tokoh masyarakat, karena dari sanalah saudara dapat mengetahui berbagai aspirasi, saran, serta kebutuhan warga yang saudara pimpin,” ujarnya. Fauzi juga meminta Pj Kepala Pekon Adiluwih agar berpijak pada peraturan, hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dengan dilandasi semangat pengabdian, dimana dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pringsewu akan membantu, membimbing serta membina, mengingat baik dan buruk serta maju dan tidaknya Kabupaten Pringsewu akan sangat tergantung dari jenjang pemerintahan di bawahnya, yakni kecamatan dan pekon/kelurahan. Wakil Bupati Pringsewu juga berpesan kepada istri Penjabat Kepala Pekon Adiluwih bahwa secara otomatis ia juga menyandang jabatan sebagai Pj KetuaTim Penggerak PKK Pekon Adiluwih. “Terkait hal tersebut, saya berpesan, agar ibu senantiasa mendukung kiprah suami dalam menjalankan tugas sebagai kepala pekon, serta bekerja keras dalam meningkatkan kualitas hidup kaum perempuan di Pekon Adiluwih ini,” tutupnya. (davit/Humas pemkab)

WAKIL BUPATI PRINGSEWU LANTIK PENJABAT KEPALA PEKON ADILUWIH ADILUWIH – Wakil Bupati Pringsewu DR.Hi.Fauzi, S.E., M.Kom., Akt., C.A. (3)
zoom-in-whitePerbesar