Edukasi Ketertiban, 33 Pelanggar Perda di Kota Malang Disidang Tipiring

Konten Media Partner
28 Oktober 2021 19:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelanggar perda di Kota Malang disidang tipiring di Balai Kota Malang, Rabu (27/10/2021). (Foto: Pemkot Malang)
zoom-in-whitePerbesar
Pelanggar perda di Kota Malang disidang tipiring di Balai Kota Malang, Rabu (27/10/2021). (Foto: Pemkot Malang)
ADVERTISEMENT
Sebanyak 33 pelanggaran yang telah lengkap berkasnya diproses dalam persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Mini Block Office, Balai Kota Malang, Rabu (27/10/2021).
ADVERTISEMENT
Hal ini digelar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam rangka penegakan peraturan daerah (perda) di wilayah Kota Malang.
Wali Kota Malang, H. Sutiaji menegaskan bahwa beriringan dengan proses sosialisasi dan edukasi, proses penegakan hukum pun secara terukur akan terus dijalankan.
“Tentunya ini bagian dari upaya meningkatkan disiplin warga negara dan menghadirkan kenyamanan bagi masyarakat,” ujar Sutiaji.
Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP Kota Malang Handi Priyanto menambahkan, proses penindakan Tipiring sudah sesuai prosedur.
“Penertiban sesuai arahan Bapak Wali Kota Malang, terus akan dijalankan Satpol  PP dalam lingkup peran kami sebagai penegak perda,” terangnya.
Secara rinci 33 pelanggaran yang diproses dalam sidang kali ini, meliputi 14 pelanggaran reklame, satu pelanggaran tanda daftar usaha perusahaan (TDUP), dua pelanggaran minuman beralkohol (minol), 10 pelanggaran pedagang kaki lima (PKL), tiga pelanggaran protokol kesehatan, dan tiga pelanggaran parkir.
ADVERTISEMENT
“Termasuk di antaranya beberapa sidang pelanggaran prokes pada tempat usaha 'V', 'CTN', 'CP'. Total denda yang dikenakan mencapai Rp28.500.000,00 dengan rincian sebanyak Rp8.500.000,00 masuk kas negara dan Rp20.000.000,00 masuk kas daerah,” pungkas Handi.