Pemkot Malang Perkuat Kawasan Tanpa Rokok untuk Lindungi Generasi Emas

Konten Media Partner
28 Oktober 2021 20:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gelaran advokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Upaya Berhenti Merokok (UBM), yang digelar Pemkot Malang, Kamis (28/10/2021). (Foto: Pemkot Malang)
zoom-in-whitePerbesar
Gelaran advokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Upaya Berhenti Merokok (UBM), yang digelar Pemkot Malang, Kamis (28/10/2021). (Foto: Pemkot Malang)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar Advokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Upaya Berhenti Merokok (UBM), Kamis (28/10/2021).
ADVERTISEMENT
Tujuannya untuk pencegahan dan deteksi dini faktor penyakit tidak menular (PTM), khususnya penyakit akibat merokok.
Wali Kota Malang, H Sutiaji mengingatkan bahwa upaya peningkatan kesehatan sangat terkait dengan tanggung jawab setiap pribadi, termasuk saat merokok. Menurutnya, merokok memang hak setiap orang, tapi sebaliknya juga hak asasi orang lain untuk sehat dan tidak merokok.
“Maka dari itu, tentu harus kita atur dan sadari bahwa ada batasan ruang dan waktu demi melindungi generasi emas Indonesia yang sehat,” tegas Sutiaji.
Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Malang, dr Husnul Muarif mengatakan, meskipun saat ini fokus masyarakat banyak mencermati pandemi, namun jajarannya terus siap membangun literasi yang diharapkan merubah pola hidup demi penurunan risiko penyakit tidak menular.
ADVERTISEMENT
“Selain advokasi, kami juga terus laksanakan konseling upaya berhenti merokok dan segera siapkan rancangan peraturan wali kota (perwal) untuk kuatkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok,” ungkapnya.
Pada Pasal 2, ketentuan tersebut dijelaskan bahwa KTR wajib diterapkan dan ditetapkan penanggung jawab pada fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan seperti hotel, restoran, terminal, pusat perbelanjaan, bioskop, tempat olahraga tertutup.
“Jika perwal sudah tersusun, nanti kami bentuk tim pemantau KTR,” tambah dr. Husnul saat membeberkan strategi untuk meingkatkan kepatuhan terhadap kebijakan penerapan KTR di Kota Malang.
Narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Yohana Rina SKM MPH menyampaikan bahwa, berdasarkan data tobaccoatlas.org, jumlah pengguna tembakau di Indonesia mencapai lebih dari 130 juta orang atau menempati peringkat keempat negara dengan populasi besar pengguna tembakau setelah India, Amerika Serikat, dan Brasil.
ADVERTISEMENT
Dalam lingkup regional berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 rata-rata perokok usia 10-18 tahun di Provinsi Jawa Timur mencapai 9,8 persen populasi atau lebih tinggi dari angka nasional 9,1 persen. Sedangkan di Kota Malang angkanya mencapai 12,6 persen yang artinya lebih tinggi dari rata-rata Jawa Timur dan nasional. Hal ini mengidentifikasikan adanya risiko penyakit tidak menular yang cukup tinggi dan perlunya terus ditumbuhkan kesadaran akan bahaya merokok.
Dampaknya, biaya kesehatan untuk menangani berbagai penyakit akibat merokok semakin melonjak dan membebani anggaran kesehatan nasional maupun daerah. Pada tataran lokal, tercatat penderita infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) mencapai 29.546 orang dan berada pada ranking kedua kasus penyakit terbanyak di Kota Malang tahun 2020 setelah hipertensi.
ADVERTISEMENT
Kunci membalikkan situasi tersebut menurut Rina adalah cara pandang terhadap risiko kesehatan yang dihadapi. Hal tersebut, terlebih jika sudah menyangkut kebiasaan merokok memang tidak mudah diterima oleh masyarakat yang termasuk golongan perokok. Namun tentu harus terus dibangun dengan berbagai ihtiar bersama.
“Kesehatan harus menjadi kebutuhan masing-masing pribadi,” ujarnya.
Diketahui pada acara ini, 62 peserta yang hadir meliputi perwakilan perangkat daerah, penyusun program puskesmas, perwakilan guru unit kesehatan sekolah (UKS) SMA/sederajat, dan komunitas masyarakat.