Konten Media Partner

Sutiaji Sampaikan Pendapat Akhir atas Ranperda Restribusi Jasa Usaha

12 Maret 2021 19:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Malang, Sutiaji saat rapat paripurna membahas Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha di Ruang Sidang DPRD Kota Malang, Jumat (12/3/2021). (Foto: Pemkot Malang)
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Malang, Sutiaji saat rapat paripurna membahas Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha di Ruang Sidang DPRD Kota Malang, Jumat (12/3/2021). (Foto: Pemkot Malang)
ADVERTISEMENT
Wali Kota Malang, Sutiaji, memberikan pendapat terakhir dalam Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Retribusi Jasa Usaha di Gedung DPRD Kota Malang, Jumat (12/3/2021).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, Ranperda terkait Retribusi Jasa Usaha tersebut diharapkan bisa memberikan kepastian hukum serta pelaksanaan otonomi daerah.
“Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Jasa Usaha pada hari ini sebagai wujud nyata kebersamaan kita semua dalam melaksanakan amanat undang-undang,” ujar Sutiaji.
Nampak hadir pada pembahasan tersebut yakni Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko; Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika; dan juga Pj Sekda, Hadi Santoso.
Foto bersama antara unsur eksekutif dan legislatif Kota Malang usai rapat paripurna, Jumat (12/3/2021). (Foto: Pemkot Malang)
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha, selain memberikan kepastian hukum juga merupakan salah satu komponen penting dalam pendapatan asli daerah,” papar Sutiaji.
Untuk diketahu, pada 11 Februari 2011 lalu, Pemerintah Kota Malang telah menetapkan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
ADVERTISEMENT
Sedangkan dalam implementasinya, terdapat beberapa ketentuan yang telah disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum atas pemungutan retribusi jasa usaha di Kota Malang. Sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah yang nyata luas dan bertanggung jawab.
“Pengelolaan retribusi jasa usaha harus diperhatikan dengan baik, agar pelayanan terlaksana secara optimal dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” tegas dia.
Ke depan, Sutiaji juga berharap agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha dapat disetujui dan selanjutnya rancangan peraturan daerah ini dapat diproses lebih lanjut untuk diundangkan. Menutup kegiatan tersebut Wali Kota Sutiaji turut menyaksikan penandatanganan Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha oleh Ketua DPRD Kota Malang.