news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Wali Kota Sutiaji Tekankan ASN Pemkot Malang Terus Tingkatkan Kedisiplinan

Konten Media Partner
4 November 2021 18:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Malang, Sutiaji. (Foto: Pemkot Malang)
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Malang, Sutiaji. (Foto: Pemkot Malang)
ADVERTISEMENT
Wali Kota Malang, Sutiaji mendorong kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus meningkatkan kedisiplinan.
ADVERTISEMENT
Hal itu ia sampaikan dalam sosialisasi penerapan Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil di Ballroom Grand Mercure Mirama Hotel, Kota Malang, Kamis (4/11/2021).
Acara yang diinisiasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Malang, H. Sutiaji.
Kedisiplinan ASN menjadi perhatian khusus dari orang nomor satu di Kota Malang tersebut. Dalam sambutannya ia menjelaskan bahwa untuk meningkatkan kedisiplinan maka harus ada komitmen kuat dalam diri masing-masing ASN.
"Salah satu cara meningkatkan kedisiplinan adalah dengan melakukan pembiasaan diri. Dengan terbiasa maka secara tidak kita sadari kita akan lebih disiplin, utamanya disiplin waktu," tutur Sutiaji.
Wali Kota Malang, Sutiaji saat sosialiasi PP No 94 tahun 2021 di Ballroom Grand Mercure Mirama Hotel, Kota Malang, Kamis (4/11/2021). (Foto: Pemkot Malang)
Disiplin waktu, lanjutnya, adalah salah satu poin utama yang harusnya menjadi prioritas kita bersama. Dengan tepat waktu maka segala urusan akan lebih mudah terselesaikan.
ADVERTISEMENT
"Kehadiran PP 94 tahun 2021 ini telah mengatur dengan tegas kewajiban dan larangan yang harus di patuhi oleh ASN, tentu saya berharap ASN Kota Malang mampu menaati aturan yang telah ditentukan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Malang Totok Kasianto mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut digelar dalam rangka untuk memberikan pemahaman kepada ASN tentang kewajiban dan larangan sekaligus kode etik dan kode prilaku Pegawai Negeri Sipil.
"Dengan begitu maka ASN mampu menjaga martabat dan kehormatan pegawai serta meningkatkan etos kerja pegawai yang muaranya adalah peningkatan kualitas pelaksanaan tugas pemerintahan," pungkasnya.