Dari PT hingga Sertifikasi Halal, Daffa Rahmawan Ungkap Kunci Legalitas Bisnis

Jakarta - Legalitas usaha menjadi fondasi penting bagi pelaku UMKM yang ingin mengembangkan bisnis secara berkelanjutan sekaligus meningkatkan kepercayaan investor. Hal tersebut disampaikan Muhammad Daffa Rahmawan dalam sesi Business Legal pada ajang Pesta Wirausaha Nasional (PWN) TDA 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Sabtu (20/06/2026).
Di hadapan ratusan pelaku usaha, Daffa mengungkapkan masih banyak UMKM yang menunda pengurusan legalitas karena menganggap prosesnya rumit atau belum menjadi kebutuhan utama. Padahal, legalitas menjadi salah satu aspek penting yang diperhatikan investor maupun mitra bisnis sebelum menjalin kerja sama.
“Dalam bisnis, selama belum ada sertifikasi atau legalitas, biasanya investor akan takut. Karena tidak ada kepastian bahwa bisnis tersebut akan terus existing dan berjalan dengan baik,” ujar Daffa.
PT dan CV, Memahami Pilihan Badan Usaha
Dalam pemaparannya, Daffa menjelaskan perbedaan mendasar antara Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV) yang masih menjadi pertimbangan banyak pelaku UMKM saat menentukan bentuk usaha.
Menurutnya, PT memiliki status sebagai badan hukum sehingga tanggung jawab pemilik terbatas pada jumlah saham yang dimiliki. Sementara CV bukan merupakan badan hukum sehingga memiliki risiko tanggung jawab yang dapat menyentuh aset pribadi pemilik usaha.
“Untuk PT, tanggung jawabnya terbatas sebesar saham yang dimiliki. Sementara CV, salah satu risikonya adalah tanggung jawab bisa sampai kepada harta pribadi,” jelasnya.
Selain memberikan perlindungan hukum, Daffa menyebut PT juga memiliki peluang lebih besar dalam membuka akses pendanaan. Investor, perbankan, maupun lembaga pendanaan umumnya memiliki tingkat kepercayaan lebih tinggi terhadap usaha yang berbentuk PT.
Ia juga menjelaskan keberadaan PT Perorangan yang hadir setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja. Skema tersebut menjadi pilihan bagi pelaku usaha yang ingin memiliki badan hukum meski belum memiliki rekan bisnis.
“PT Perorangan bisa didirikan hanya oleh satu orang, tanpa akta notaris, dan tetap merupakan badan hukum yang sah diakui negara,” katanya.
Daffa menambahkan, PT Perorangan memiliki biaya pendirian yang lebih terjangkau dibandingkan PT Persekutuan Modal sehingga dapat menjadi pilihan bagi UMKM yang sedang membangun bisnis.
Pentingnya Memahami KBLI dan Sertifikasi Usaha
Selain bentuk badan usaha, Daffa mengingatkan pentingnya pelaku usaha memahami Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebelum mendirikan bisnis. Menurutnya, pemilihan KBLI yang tepat akan menentukan jenis perizinan yang harus dipenuhi sesuai dengan tingkat risiko usaha.
“KBLI menjadi dasar untuk menentukan perizinan yang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan,” ujarnya.
Untuk pelaku usaha makanan dan minuman (F&B), Daffa menekankan pentingnya berbagai sertifikasi seperti sertifikasi halal, izin edar, hingga Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Menurutnya, kelengkapan tersebut dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas peluang pasar.
“Jika produk menggunakan bahan halal, sertifikasi halal menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan trust dari customer,” kata Daffa.
Ia juga menjelaskan perbedaan antara izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). PIRT diperuntukkan bagi usaha berskala rumahan, sementara BPOM lebih relevan untuk usaha dengan kapasitas produksi yang lebih besar.
Merek Dagang Menjadi Aset Penting Bisnis
Tak hanya sektor F&B, Daffa turut menyoroti tantangan legalitas yang dihadapi pelaku usaha fashion, khususnya terkait risiko plagiarisme dan sengketa merek.
Ia mendorong pelaku usaha untuk segera mendaftarkan merek dagang sebelum melakukan ekspansi agar memiliki perlindungan hukum.
“Yang perlu diketahui, sistem pendaftaran merek di Indonesia adalah first to file. Siapa yang lebih dulu mendaftarkan ke DJKI, dialah yang berhak atas merek tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, pelaku usaha yang telah menggunakan sebuah merek dalam waktu lama tetap dapat kehilangan hak apabila pihak lain lebih dahulu mendaftarkannya secara resmi.
“Merek mungkin terlihat sederhana, tetapi sangat krusial dalam bisnis. Jangan sampai ketika bisnis sudah besar justru harus melakukan rebranding karena merek didaftarkan pihak lain,” ujarnya.
Menutup pemaparannya, Daffa juga menyampaikan pentingnya memahami insentif pajak UMKM sebesar 0,5 persen sebagai bagian dari strategi pengelolaan bisnis yang sehat dan sesuai regulasi.
Melalui sesi Business Legal tersebut, peserta PWN TDA 2026 diajak memahami bahwa legalitas bukan hanya sekadar kewajiban administratif, melainkan investasi jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan usaha, memperluas akses pendanaan, serta memperkuat daya saing bisnis.
