Konten Media Partner

TDA Bengkulu Gelar Workshop Legalitas Usaha, UMKM Didorong Tertib Pajak

TDAverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
TDA Bengkulu Gelar Workshop Legalitas Usaha, UMKM Didorong Tertib Pajak
zoom-in-whitePerbesar

Bengkulu - Komunitas Pengusaha Tangan Di Atas (TDA) Bengkulu menyelenggarakan Foundation Workshop Series TDA Kota Bengkulu di Hotel Santika, Selasa (21/4/2026).

Kegiatan ini menjadi momentum silaturahmi sekaligus penguatan kapasitas bisnis di bidang legalitas bagi para pelaku usaha di Bengkulu. Acara tersebut dihadiri pelaku UMKM, entrepreneur, dan calon pengusaha dengan fokus pada kesiapan bisnis menghadapi perizinan serta pajak usaha.

Penguatan Kapasitas Pelaku Usaha Bengkulu

Acara dibuka oleh Wakil Direktur Edukasi Performa Karyawan Komunitas TDA 8.0, Dwi Oktarini. Sementara itu, narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Bimo Prasetio yang memiliki pengalaman selama 20 tahun di bidang legalitas perusahaan dan pernah menjabat sebagai Presiden TDA 5.1.

Ketua TDA Bengkulu, Yuni Fitria, mengatakan kegiatan tersebut digelar untuk memberikan edukasi terkait legalitas usaha bagi para wirausaha di Bengkulu agar lebih tertib dalam perizinan usaha dan pajak.

Sehingga, para pengusaha di Kota Bengkulu diharapkan semakin memahami pentingnya pengelolaan izin usaha dan kewajiban perpajakan.

“Jadi bisa meminimalisasi masalah yang menghambat pertumbuhan dan perkembangan usaha,” ujarnya.

Profil Bimo Prasetio sebagai Narasumber

Yuni juga mengenalkan profil Bimo Prasetio sebagai seorang lawyer dan entrepreneur. Dalam perjalanan kariernya, Bimo pernah berkarier sebagai jurnalis di Hukumonline.com.

“Kemudian mengikuti trainee program di Makarim & Taira, hingga menjadi corporate lawyer di Adnan Buyung Nasution & Partners, Hanafiah Ponggawa & Partners. Kemudian pada 2013, dia memulai perjalanan kantornya sendiri,” jelasnya.

Dalam perjalanan bisnisnya, Bimo melihat banyak persoalan yang dihadapi pelaku usaha, mulai dari pengusaha pemula hingga perusahaan besar. Dari pengalaman itu, ia kemudian melahirkan platform smartlegal.id dengan tujuan memudahkan akses hukum bagi masyarakat.

Soroti Jebakan Hukum bagi Pengusaha

Sepanjang kariernya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial. Ia juga mengkampanyekan gerakan UKM Melek Hukum dengan tema connecting legal to entrepreneurship.

Tak hanya itu, Bimo juga mendukung UMKM dan masyarakat kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum dengan mendirikan Lembaga Bantuan Hukum TAFT Diponegoro. Selain aktif di berbagai organisasi pengusaha, ia juga pernah mengemban amanah sebagai Presiden Komunitas TDA 5.1 yang tersebar di 93 daerah di Indonesia.

“Menjalankan amanah di TDA merupakan panggilan untuk berkontribusi bagi dunia wirausaha di Indonesia,” ungkapnya.

Bimo mengingatkan para pengusaha agar mewaspadai berbagai jebakan hukum dalam menjalankan usaha. Menurutnya, persoalan perizinan dan pajak masih menjadi masalah yang kerap dialami pelaku usaha.

Pentingnya Legalitas dan Perlindungan Usaha

“Beberapa contoh pelanggaran perizinan yaitu tidak terdaftarnya izin resmi usaha di bidang makanan, seperti PIRT, BPOM, halal, pelanggaran mencatut nama suatu brand atau merek, pelanggaran konten atau hak cipta,” bebernya.

Karena itu, para pelaku usaha diminta selalu waspada, mulai dari melindungi merek dagang, memastikan izin usaha sebelum produk diedarkan, memperhatikan penggunaan kekayaan intelektual dalam konten, hingga pentingnya badan hukum seperti CV dan PT.

Dengan langkah tersebut, pelaku usaha diharapkan lebih terstruktur dalam menjalankan bisnisnya.

“Jadi apabila memiliki kekuatan hukum tidak lagi bingung atau takut terhadap izin dan pajak,” katanya.

Sebagai informasi, acara berlangsung interaktif dengan sesi diskusi kelompok membahas permasalahan usaha serta sesi tanya jawab bersama narasumber. Peserta pun mendapatkan insight positif yang dapat langsung diterapkan dalam pengembangan bisnis mereka.