RUU Komoditas Strategis: Menyulam Harapan Desa dalam Peta Perekonomian Nasional

Kaukus Muda Singosari, Aktivis Ekonomi Desa, Ketua Koperasi Sentra Agro Jaya
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari SetiawanAJ tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di balik geliat perekonomian nasional, desa selalu menjadi nadi yang tak pernah berhenti berdenyut. Desa adalah ruang hidup mayoritas rakyat Indonesia, sekaligus gudang komoditas yang menopang pasar, industri, dan dapur setiap rumah tangga. Namun, dalam perjalanan panjangnya, desa seringkali berada pada posisi pinggiran: sebagai produsen utama pangan dan sumber daya, tetapi kerap tidak berdaya dalam menentukan harga maupun arah distribusi. Wacana lahirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis hadir sebagai pintu masuk untuk mengubah wajah ketidakadilan itu.
RUU ini hendak menata ulang tata kelola komoditas penting bangsa—mulai dari gula, garam, beras, hingga energi—yang selama ini acapkali dibiarkan tunduk pada fluktuasi pasar dan kepentingan impor. Dengan pembentukan Badan Komoditas Strategis, negara akan memiliki instrumen baru untuk mengendalikan produksi, menjaga distribusi, dan menstabilkan harga secara lebih terencana. Bagi desa, hal ini bukan sekadar regulasi, melainkan ruang strategis untuk memperkuat posisi petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil agar tidak lagi terjebak dalam rantai panjang ketidakpastian.
Desa sebagai Penopang Komoditas Vital
Tidak bisa dipungkiri, mayoritas komoditas strategis nasional lahir dari desa. Menurut data BPS, lebih dari 80% produksi pangan nasional—mulai dari beras, jagung, hingga kedelai—berasal dari lahan pertanian desa. Garam yang menopang industri dan konsumsi rumah tangga sebagian besar diproduksi oleh petambak rakyat di pesisir desa. Demikian pula tebu, kopi, dan kelapa sawit, yang tumbuh di hamparan perkebunan rakyat.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan ketimpangan yang tajam. Petani padi sering menjual gabah dengan harga rendah karena lemahnya posisi tawar terhadap tengkulak. Petambak garam kerap merugi akibat serapan industri yang minim dan masuknya garam impor. Demikian pula dengan tebu rakyat yang sering kali kalah bersaing dengan produk gula rafinasi. Semua ini menandakan bahwa desa telah lama berperan sebagai penopang komoditas vital, tetapi belum menikmati nilai tambah yang sebanding.
Kondisi ini memperlihatkan betapa rapuhnya struktur ekonomi desa ketika tidak didukung oleh kebijakan yang berpihak. Desa menyumbang produksi dalam jumlah besar, tetapi keuntungan lebih banyak dinikmati oleh pihak lain di jalur distribusi dan pengolahan. Ironisnya, petani padi masih berhadapan dengan harga jual yang tak sebanding dengan biaya produksi, sementara konsumen di kota tetap menghadapi harga beras yang tinggi. Rantai distribusi yang timpang ini hanya bisa diperbaiki dengan hadirnya regulasi yang mengikat semua pihak untuk menempatkan desa sebagai pusat kepentingan.
Lebih dari sekadar penyedia bahan mentah, desa sejatinya memiliki potensi besar dalam rantai hilir komoditas strategis. Dengan dukungan teknologi sederhana, hasil panen dapat diolah menjadi produk bernilai tambah yang memperbesar pendapatan masyarakat desa. Contohnya, petani tebu bisa mengolah sebagian hasil panennya menjadi gula merah, atau nelayan garam mengembangkan garam industri dengan kualitas tinggi. RUU Komoditas Strategis dapat membuka ruang agar potensi hilirisasi di desa ini mendapat dukungan modal, pasar, dan regulasi, sehingga desa benar-benar menjadi penopang vital yang berdaya dan mandiri.
Kesiapan Desa Menyambut Regulasi Baru
Namun, peluang besar itu akan menjadi utopia bila desa tidak mempersiapkan diri. Kelembagaan ekonomi desa saat ini masih menghadapi banyak tantangan. Sebagian koperasi desa tidak sehat, BUMDes masih minim inovasi, dan kelompok tani sering kali hanya aktif saat musim tanam. Jika RUU Komoditas Strategis benar-benar disahkan, desa harus memiliki kelembagaan yang solid agar bisa bermitra dengan badan negara dan mengakses program yang ditawarkan.
Kesiapan juga menyangkut literasi ekonomi. Petani perlu memahami dinamika pasar, standar kualitas produk, hingga strategi diversifikasi usaha. Tanpa itu, desa akan tetap berada pada posisi lemah, sekalipun ada jaminan regulasi. Teknologi juga harus masuk ke desa: dari sistem pertanian presisi, pengolahan pasca-panen, hingga digitalisasi pemasaran. Semua ini hanya bisa terwujud jika pemerintah menghadirkan pendampingan nyata—tidak hanya berupa pelatihan sesaat, tetapi program berkelanjutan yang membangun kapasitas desa.
Selain itu, akses permodalan dan infrastruktur menjadi syarat penting. Banyak desa yang berpotensi menghasilkan komoditas strategis, tetapi terkendala modal produksi, jalan yang buruk, atau akses pasar yang jauh. Jika infrastruktur tidak dibenahi, regulasi akan sulit menembus realitas. Desa membutuhkan jaminan distribusi pupuk, akses gudang penyimpanan, hingga transportasi logistik yang memadai.
Dengan kata lain, kesiapan desa adalah kunci keberhasilan RUU ini. Regulasi tanpa kesiapan aktor lapangan hanya akan melahirkan harapan semu. Sebaliknya, jika desa diperlengkapi dengan kelembagaan yang kuat, literasi yang memadai, serta infrastruktur yang mendukung, maka RUU Komoditas Strategis benar-benar bisa menjadi titik balik kebangkitan desa sebagai subjek ekonomi nasional.
Pada akhirnya, wacana RUU Komoditas Strategis adalah momentum untuk meneguhkan kembali peran desa dalam lanskap ekonomi nasional. Regulasi ini bukan semata urusan tata kelola komoditas, melainkan soal keadilan distribusi nilai—bagaimana petani, nelayan, dan pelaku usaha desa tidak lagi hanya menjadi produsen tak berdaya, tetapi bagian dari sistem yang terintegrasi hingga ke pasar nasional bahkan global. Dengan menempatkan desa sebagai pusat pengelolaan komoditas vital, negara sejatinya sedang menenun kembali kedaulatan ekonomi dari akar rumput.
Namun, regulasi hanyalah kerangka; yang menghidupinya adalah aktor-aktor desa itu sendiri. Jika masyarakat desa mampu memperkuat kelembagaan, menguasai teknologi, serta membangun literasi pasar, maka RUU ini bisa menjadi jalan pembuka bagi lahirnya desa-desa mandiri dan berdaya saing. Inilah titik di mana desa tidak lagi menjadi catatan kaki dalam sejarah pembangunan, melainkan halaman utama yang menentukan arah masa depan bangsa.
