Konten dari Pengguna

Peran KY dalam Menjaga Integritas Peradilan dan Independensi Yudisial

A Nur Ilmi A P
Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas
30 September 2024 8:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari A Nur Ilmi A P tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Canva Edit
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Canva Edit
ADVERTISEMENT
Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim (PMKH) adalah tindakan yang merusak integritas dan wibawa peradilan di Indonesia. PMKH dapat berupa pelecehan, intimidasi, atau campur tangan dalam tugas dan fungsi hakim yang independen. Pentingnya pengawasan dan penegakan kode etik hakim menjadi semakin krusial dalam konteks ini. Komisi Yudisial (KY) memegang peranan penting dalam pengawasan dan penegakan kode etik hakim, yang merupakan elemen kunci dalam mencegah PMKH dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
ADVERTISEMENT
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang memiliki wewenang sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004, untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. KY memiliki peran penting dalam memastikan bahwa para hakim mematuhi kode etik dan standar perilaku yang telah ditetapkan. Dengan fungsi pengawasannya, KY bertindak sebagai penjaga integritas peradilan, menjamin bahwa setiap hakim berperilaku sesuai dengan tuntutan profesinya tetapi tidak mencampuri setiap putusan hakim.
Salah satu contoh konkrit KY dalam menjalankan kewenangannya adalah kasus pelecehan verbal terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tahun 2021. Dalam kasus ini, seorang pengacara secara terbuka mengintimidasi dan merendahkan hakim saat sidang berlangsung. KY menerima laporan mengenai insiden ini dan segera melakukan investigasi. Setelah melalui proses pemeriksaan yang menyeluruh, KY menemukan bahwa pengacara tersebut memang melakukan pelecehan verbal yang merendahkan kehormatan hakim. KY kemudian merekomendasikan sanksi tegas kepada pengacara tersebut dan memberikan perlindungan serta dukungan kepada hakim yang bersangkutan. Kasus ini menunjukkan efektivitas KY dalam menegakkan kode etik dan menjaga martabat peradilan.
ADVERTISEMENT
Selain pengawasan dan penegakan sanksi, KY juga aktif dalam melakukan advokasi dan perlindungan terhadap hakim. KY menyediakan dukungan bagi hakim yang menjadi korban PMKH, memastikan bahwa mereka dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau ancaman. KY juga mengadvokasi kebijakan yang mendukung independensi peradilan dan mencegah campur tangan pihak lain dalam tugas peradilan.
Sebagai langkah preventif mencegah PMKH, KY juga berperan penting dalam sosialisasi dan edukasi terkait pentingnya menjaga kehormatan hakim. KY menyelenggarakan berbagai program sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kehormatan hakim dan dampak negatif dari PMKH. Melalui seminar, workshop, dan kampanye publik, KY
berupaya menciptakan pemahaman yang lebih baik tentang etika peradilan dan pentingnya integritas dalam sistem peradilan.
ADVERTISEMENT
Komisi Yudisial, dengan berbagai mekanisme pengawasannya, advokasi, sosialisasi, dan kolaborasi dengan lembaga terkait, berupaya menciptakan lingkungan yang mendukung bagi hakim untuk bekerja tanpa tekanan atau ancaman. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara adil dan merata bagi semua pihak.
Keberhasilan Komisi Yudisial dalam menjaga martabat hakim juga didukung oleh Kerja sama dengan lembaga lain. KY bekerja sama dengan Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga lainnya untuk menangani dan mencegah PMKH. Kolaborasi ini memastikan penanganan yang cepat dan tepat terhadap kasus-kasus PMKH, serta memperkuat upaya bersama dalam menjaga kehormatan dan integritas peradilan.
Evaluasi peran KY dalam pengawasan dan penegakan kode etik hakim menunjukkan bahwa KY memainkan peran yang sangat penting dalam menjaga integritas dan independensi peradilan di Indonesia. Meskipun KY telah melakukan banyak langkah positif, masih ada ruang untuk peningkatan. Salah satu rekomendasi adalah meningkatkan transparansi dalam proses investigasi dan penegakan sanksi, sehingga masyarakat dapat melihat bahwa KY benar-benar bekerja untuk menjaga kehormatan peradilan. Selain itu, partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan PMKH juga perlu didorong, karena pengawasan yang efektif memerlukan kerjasama antara KY dan publik.
ADVERTISEMENT
Dalam penutup, penting untuk menegaskan kembali bahwa pengawasan dan penegakan kode etik hakim adalah elemen kunci dalam menjaga keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Peran Komisi Yudisial dalam menjaga integritas hakim harus dilaksanakan tanpa mengganggu independensi hakim. Hal ini dilakukan untuk tetap menyeimbangkan antara menjaga integritas peradilan dan tetap menghormati prinsip independensi yudisial.