Nabung atau Belanja? Perspektif Ekonomi Islam di Tengah Kenaikan Harga

Mahasiswa FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan dengan minat pada ekonomi syariah dan isu-isu ekonomi kontemporer.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Diah Ayu Sakinah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ekonomi Islam: Pengelolaan Harta dan Konsumsi Masyarakat
Dalam Ekonomi Islam, perubahan harga kebutuhan pokok menyebabkan perubahan perilaku konsumsi masyarakat. Barang-barang yang sebelumnya dapat dibeli dengan mudah kini memerlukan pertimbangan yang lebih matang dalam pengeluaran rumah tangga.
Salah satu faktor yang memperkuat tekanan ekonomi masyarakat adalah kebijakan fiskal pemerintah, penerapan PPN sebesar 12% yang mulai berlaku pada Mei 2026 merupakan bagian dari kebijakan fiskal dalam dokumen negara (Undang-Undang Republik Indonesia, 2021). Namun, menurut berbagai pandangan, kebijakan ini memberi dampak yang cukup terasa bagi masyarakat berpenghasilan rendah, terutama pada kebutuhan harian rumah tangga.
Di sisi lain, menurut Badan Pusat Statistik (2026), pemerintah mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 5,61%. Akan tetapi, angka tersebut belum tentu sepenuhnya menggambarkan kondisi masyarakat yang kini harus kembali lebih berhati-hati dalam mengatur pengeluaran sebelum berbelanja.
Dalam kondisi seperti ini, banyak orang mulai memilih sikap menahan diri. Pengeluaran dikurangi, uang disimpan lebih banyak, dan setiap pembelian dilakukan dengan pertimbangan yang ketat. Situasi ini muncul karena ketidaknyamanan menghadapi kenaikan harga ketika pendapatan tidak ikut meningkat. Akibatnya, belanja menjadi aktivitas yang penuh kehati-hatian, bukan lagi kegiatan rutin yang biasa dilakukan.
Perubahan Pola Konsumsi dan Dampaknya terhadap UMKM
Kebijakan menahan konsumsi tersebut tidak hanya berdampak pada rumah tangga, tetapi juga memengaruhi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
UMKM seperti warung kecil sangat bergantung pada transaksi harian masyarakat. Penurunan konsumsi secara serentak dapat menghambat perputaran ekonomi lokal dan berdampak pada keberlangsungan usaha kecil.
Penurunan konsumsi rumah tangga sebesar 1,6% setelah kenaikan PPN 12% menunjukkan bahwa tekanan ekonomi memang dirasakan secara luas oleh masyarakat(Sarasi et al., 2025). Selain itu, terjadi perubahan pola konsumsi di mana masyarakat menjadi lebih selektif dalam membeli barang. Mereka tidak lagi berfokus pada merek, tetapi lebih mempertimbangkan harga yang paling terjangkau. Perubahan kecil dalam harga kini memiliki pengaruh yang cukup besar terhadap keputusan pembelian.
Ekonomi Islam dalam Keseimbangan Konsumsi dan Tabungan
Di sisi lain, pengeluaran masyarakat untuk kebutuhan komunikasi dan informasi justru mengalami peningkatan sebesar 13,9% (Bloomberg Technoz, 2026).
Hal ini menunjukkan adanya pergeseran pola konsumsi di mana layanan digital menjadi kebutuhan yang semakin penting. Saat ini, internet telah menjadi kebutuhan penting untuk bekerja, belajar, dan mencari penghasilan. Dalam ekonomi Islam, kondisi ini menggambarkan pergeseran kebutuhan dari kebutuhan sekunder menuju kebutuhan primer.
Dalam perspektif ekonomi Islam, sikap kehati-hatian dalam mengelola harta merupakan prinsip yang dianjurkan. Islam melarang perilaku israf (berlebihan) dan mendorong kesederhanaan dalam konsumsi. Namun, harta juga memiliki fungsi sosial sehingga tidak hanya berorientasi pada kepemilikan individu.
Permasalahan muncul ketika kebiasaan menahan pengeluaran dilakukan secara berlebihan oleh banyak orang sekaligus. Menabung memang penting untuk persiapan masa depan, tetapi jika konsumsi masyarakat menurun drastis, maka perputaran ekonomi dapat melambat dan berdampak pada kelompok usaha kecil. Dalam kondisi tertentu, penimbunan harta tanpa manfaat sosial dapat mendekati konsep iktinaz, yaitu penumpukan kekayaan yang tidak memberikan dampak luas bagi masyarakat.
Peran Negara dan Masyarakat dalam Menjaga Perputaran Ekonomi
Oleh karena itu, peran pemerintah tidak cukup hanya menjaga pertumbuhan ekonomi secara angka, tetapi juga perlu memastikan mekanisme pasar tetap memberikan ruang yang adil bagi pelaku usaha kecil. Menurut Bank Indonesia (2025), kebijakan untuk menurunkan biaya transaksi marketplace pada akhir Mei 2026 merupakan salah satu langkah untuk menjaga keseimbangan tersebut. Dalam konsep hisbah, negara juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga keadilan dalam aktivitas pasar.
Namun, kebijakan pemerintah saja tidak cukup. Masyarakat juga memiliki peran dalam menjaga agar roda ekonomi tetap berjalan. Membelanjakan uang tidak selalu berarti pemborosan. Dalam banyak situasi, membeli dari pedagang kecil atau UMKM justru membantu menjaga keberlangsungan ekonomi di tingkat lokal, karena uang tersebut akan terus berputar dalam lingkungan masyarakat.
Menabung dan Belanja: Mencari Keseimbangan
Ketika konsumsi masyarakat menurun, dampak paling cepat dirasakan bukan oleh perusahaan besar, tetapi oleh pelaku usaha kecil yang bergantung pada transaksi harian. Aktivitas sederhana seperti membeli kopi atau jajanan kecil dapat menjadi penopang utama keberlangsungan usaha mereka.
Karena itu, semangat ta’awun atau saling membantu menjadi penting dalam aktivitas ekonomi. Ekonomi yang sehat bukan hanya ditandai oleh angka pertumbuhan yang tinggi, tetapi juga oleh kemampuan sistem ekonomi dalam menjaga kehidupan masyarakat kecil tetap berjalan. Pertumbuhan ekonomi tidak akan bermakna jika tidak dirasakan hingga lapisan bawah masyarakat.
Pada akhirnya, menabung tetap diperlukan sebagai bentuk persiapan menghadapi ketidakpastian ekonomi. Namun, kehati-hatian dalam konsumsi tidak seharusnya menghambat perputaran ekonomi secara keseluruhan. Dalam perspektif ekonomi Islam, keseimbangan antara kebutuhan pribadi dan kepentingan sosial menjadi prinsip utama dalam aktivitas ekonomi.
