Konten dari Pengguna

Freelancer Juga Wajib Pajak: Saatnya Melek Pajak Penghasilan

Aan Gunawan

Aan Gunawan

Mahasiswa D4 Akuntansi Perpajakan Universitas Pamulang

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Aan Gunawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Created by chatgpt
zoom-in-whitePerbesar
Created by chatgpt

Di era digital ini, profesi sebagai freelancer atau pekerja lepas makin populer. Fleksibel, bisa kerja dari mana saja, dan kadang gaji per proyek justru lebih besar dari karyawan tetap. Tapi di balik semua kebebasan itu, ada satu hal penting yang sering terlupakan: pajak penghasilan.

Banyak freelancer berpikir, “Ah, kan bukan karyawan tetap, jadi nggak wajib bayar pajak.” Padahal, siapa pun yang berpenghasilan—baik rutin maupun proyekan—tetap punya kewajiban untuk melaporkan dan membayar pajak. Termasuk kamu yang kerja sebagai content creator, penulis lepas, desainer grafis, programmer, fotografer, dan seterusnya.

Pajak Itu Bukan “Hanya untuk Orang Kantoran”

Perlu diingat, negara tidak membedakan sumber penghasilan saat bicara soal pajak. Selama kamu mendapatkan penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), kamu wajib lapor dan bayar pajak. Justru karena freelancer tidak dipotong langsung oleh pemberi kerja seperti karyawan, tanggung jawab pelaporan ada sepenuhnya di tanganmu sendiri.

Masalahnya, banyak freelancer yang bingung mulai dari mana. Lapor ke mana? Kapan? Berapa yang harus dibayar? Takut salah? Wajar banget. Tapi tenang, sistem pajak sekarang sudah jauh lebih ramah—bisa dilakukan online lewat DJP Online, dan ada banyak panduan sederhana di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Bukan Soal Beban, Tapi Tanggung Jawab

Bayar pajak bukan cuma urusan administrasi, tapi bagian dari kontribusi kita sebagai warga negara. Jalan, jembatan, sekolah, subsidi kesehatan—itu semua dibayar dari pajak yang kita kumpulkan bersama.

Kalau semua orang merasa “yang lain aja deh yang bayar”, lalu siapa yang akan membiayai negara ini? Freelancer, meski bekerja mandiri, tetap bagian dari masyarakat yang menikmati hasil pembangunan. Jadi, kenapa nggak ikut ambil bagian dalam membiayainya?

Ayo, Mulai dari Hal Kecil

Kalau kamu freelancer dan belum pernah lapor pajak, ini saat yang tepat untuk mulai. Cari tahu berapa penghasilanmu dalam setahun, cek apakah sudah di atas batas PTKP, lalu buat NPWP kalau belum punya. Setelah itu, kamu bisa mulai menghitung dan melaporkan pajakmu sendiri. Nggak harus langsung sempurna—yang penting mulai dulu.

Kita hidup di masa ketika bekerja mandiri jadi pilihan yang sah dan menjanjikan. Tapi jangan lupa, kemerdekaan finansial juga harus diimbangi dengan kesadaran pajak. Yuk, jadi freelancer yang profesional dan bertanggung jawab. Karena freelancer keren bukan cuma yang punya banyak klien, tapi juga yang taat pajak!