Konten dari Pengguna

Pajak Penghasilan di Era Gig Economy: Siapa Yang Bertanggung Jawab?

Aan Gunawan

Aan Gunawan

Mahasiswa D4 Akuntansi Perpajakan Universitas Pamulang

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Aan Gunawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Beberapa tahun terakhir, kita menyaksikan pergeseran besar dalam dunia kerja. Muncul istilah gig economy—sebuah ekosistem kerja yang lebih fleksibel, serba digital, dan seringkali tanpa ikatan jangka panjang. Mulai dari ojek online, freelance desain grafis, penulis lepas, content creator, hingga reseller online—semuanya masuk ke dalam kategori ini. Tapi di tengah pertumbuhan ekonomi digital ini, muncul satu pertanyaan penting: siapa yang bertanggung jawab membayar Pajak Penghasilan?

Selama ini, sistem perpajakan kita dibangun di atas relasi kerja konvensional: ada pemberi kerja (perusahaan) dan ada karyawan tetap. Perusahaan memotong pajak, lalu menyetorkannya ke negara. Selesai. Tapi dalam gig economy, relasi ini tidak selalu ada. Banyak pekerja lepas yang bahkan tidak tahu mereka wajib pajak. Mereka bekerja sendiri, menerima pembayaran langsung, dan tidak ada potongan pajak otomatis. Akhirnya, yang terjadi adalah celah kepatuhan pajak yang cukup besar.

Pertanyaannya, apakah ini murni kesalahan para pekerja gig? Tidak juga. Di satu sisi, banyak dari mereka yang memang belum sepenuhnya memahami kewajiban pajak. Edukasi perpajakan belum menyentuh lapisan informal dan digital secara optimal. Di sisi lain, sistem pajak kita juga belum cukup gesit untuk menyesuaikan diri. Masih banyak kebijakan yang kaku, tidak ramah digital, dan membuat orang malas untuk patuh.

Bayangkan saja, seorang content creator harus mengisi SPT Tahunan secara manual, mencari tahu sendiri jenis PPh yang dikenakan, menghitung penghasilannya yang fluktuatif, lalu setor pajak via sistem yang kadang membingungkan. Sementara di sisi lain, perusahaan besar sudah otomatis dan lancar urusan pajaknya. Padahal, kontribusi ekonomi dari sektor gig ini terus naik, bahkan di beberapa kota sudah jadi tulang punggung.

Solusinya? Perlu ada terobosan dari kedua sisi. Pemerintah perlu lebih aktif membangun sistem yang inklusif, mudah, dan ramah untuk pekerja non-formal. Bayangkan jika setiap aplikasi digital yang mempekerjakan pekerja gig punya fitur integrasi pajak: bisa menghitung otomatis, setor langsung, dan beri laporan di akhir tahun. Transparan dan tidak merepotkan. Itu mungkin, kalau ada kemauan.

AI EDITING

Di sisi lain, para pelaku gig economy juga perlu mulai sadar: meski kerja mandiri, mereka tetap bagian dari warga negara yang punya tanggung jawab pajak. Pajak bukan sekadar potongan uang, tapi kontribusi untuk jalan yang dilalui, listrik yang dinikmati, dan pelayanan publik yang digunakan.

Jadi, kembali ke pertanyaan awal: siapa yang bertanggung jawab atas pajak penghasilan di era gig economy? Jawabannya: semua pihak. Pemerintah, platform digital, dan tentu saja para pekerja gig itu sendiri. Semua punya peran, semua punya andil. Karena di era ekonomi baru, pajak juga butuh cara baru.