Pentingnya Penyusunan Laporan Keuangan bagi UMKM di Indonesia

Seorang mahasiswa Manajemen Universitas Pamulang yang tengah menapaki perjalanan hidup di dunia yang sementara ini.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Abdi Romeo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan bagian penting dalam kegiatan perekonomian Indonesia. UMKM dapat ditemukan dalam berbagai bidang, seperti perdangangan, kuliner, jasa, kerajinan, hingga industri pakaian. Keberadaan UMKM memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membangun usaha, memperoleh penghasilan, dan menciptakan lapangan pekerjaan.
Sebagian pelaku usaha lebih berfokus pada penjualan dan keuntungan harian tanpa mencatat pemasukan serta pengeluaran secara rinci. Padahal, pencatatan keuangan dapat membantu pemilik usaha memahami kondisi bisnisnya. Oleh karena itu, penyusunan laporan keuangan perlu menjadi salah satu perhatian penting bagi pelaku UMKM agar usaha dapat dikelola dengan lebih baik.
Disusun Oleh: Abdi Romeo
Mengapa Laporan Keuangan Penting bagi UMKM?
Laporan keuangan merupakan catatan yang menggambarkan kondisi keuangan dan hasil kegiatan suatu usaha dalam periode tertentu. Melalui laporan tersebut, pemilik usaha dapat mengetahui jumlah pendapatan, biaya operasional, keuntungan, serta kewajiban yang harus dibayarkan.
Salah satu manfaat utamanya adalah membantu pemilik usaha mengetahui keuntungan yang sebenarnya. Tingginya penjualan belum tentu menunjukan bahwa ushaa memperoleh keuntungan besar karena masih ada biaya bahan baku, gaji karyawan, sewa tempat, listrik, dan kebutuhan operasional yang lainnya.
Selain itu, pencatatan keuangan membantu pelaku UMKM memisahkan uang pribadi dari uang usaha. Jika keduanya tercampur, pemilik usaha akan kesulitan mengetahui jumlah modal yang tersisa dan keuntungan yang diperoleh. Dengan pemisahan tersebut, penggunaan uang menjadi lebih terkontrol dan kondisi usaha lebih mudah dievaluasi.
Laporan Keuangan juga dapat menjadi dasar dalam mengambil keputusan. Misalnya, pemilik usaha dapat mempertimbangkan kenaikan harga pokok, pengurangan biaya yang tidak diperlukan, atau rencana membuka cabang berdasarkan kondisi keuangan yang tercatat.
Bentuk Pencatatan Keuangan yang Dapat Diterapkan
Pelaku UMKM tidak harus langsung menggunakan sistem akuntansi yang rumit. Pencatatan sederhana dapat menjadi langkah awal untuk membangun kebiasaan mengelola keuangan secara teratur.
Setidaknya, ada beberapa hal yang perlu dicatat, yaitu pemasukan dari penjualan, pengeluaran untuk kebutuhan operasional, utang dan piutang, serta modal usaha. Catatan tersebut sebaiknya diperbarui setiap hari agar tidak ada transaksi yang terlupakan.
Sebagai contoh, pemilik usaha dapat mencatat pendapatan dari penjualan, biaya pembelian kain, upah penjahit, biaya listrik, dan pengeluaran lainnya. Dari catatan tersebut, pemilik usaha dapat memperkirakan keuntungan yang diperoleh dan menentukan langkah selanjutnya.
Apabila usaha mulai berkembang, pencatatan keungan masih menjadi tantangan yang lebih terstruktur, seperti laporan laba rugi dan laporan posisi keuangan. Ikatan Akuntan Indonesia juga menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM) sebagai pedoman bagi entitas yang memenuhi kriteria untuk menyusun laporan keuangan.
Cara Memulai Penyusunan Laporan Keuangan
Penyusunan laporan keuangan tidak harus dimulai dengan sistem yang rumit. Pelaku UMKM dapat memulainya melalui langkah-langkah sederhana berikut.
Pertama, mencatat setiap transaksi. Seluruh penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan usaha perlu dicatat, termasuk penjualan, pembelian bahan baku, pembayaran gaji, dan biaya operasional.
Kedua, menyimpan bukti transaksi. Nota, kuitansi, faktur, dan bukti transfer perlu disimpan agar transaksi dapat diperiksa kembali.
Ketiga, memisahkan keuangan pribadi dan usaha. Pemisahan ini membantu pemilik mengetahui jumlah uang yang benar-benar digunakan untuk menjalankan bisnis.
Keempat, mengelompokkan transaksi. Transaksi dapat dikelompokkan menjadi pendapatan, beban, aset, utang, modal, dan kelompok lain sesuai kebutuhan pencatatan.
Kelima, melakukan rekapitulasi secara berkala. Catatan harian dapat dirangkum setiap bulan untuk mengevaluasi pendapatan, beban, serta hasil usaha.
Keenam, memanfaatkan teknologi. Pelaku UMKM dapat menggunakan buku catatan, spreadsheet, atau aplikasi pencatatan keuangan. Salah satu contoh yang disediakan Bank Indonesia adalah SI APIK, yang dirancang untuk membantu pencatatan keuangan usaha secara digital.
Ketujuh, mempelajari standar akuntansi yang sesuai. Ketika usaha berkembang, pemilik dapat mempelajari SAK EMKM dan meminta bantuan tenaga akuntansi jika diperlukan.
Bank Indonesia menyediakan informasi dan sarana pendukung pencatatan keuangan UMKM. Sementara itu, IAI menyediakan standar akuntansi yang dapat dijadikan rujukan dalam menyusun laporan keuangan sesuai ruang lingkupnya.
Hal terpenting dalam proses ini adalah kedisiplinan mencatat transaksi secara lengkap, konsisten, dan dapat ditelusuri kembali.
Tantangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan
Meskipun memiliki banyak manfaat, penerapan pencatatan keuangan masih menjadi tantangan bagi sebagian pelaku UMKM. Beberapa kendala yang umum dihadapi adalah keterbatasan pengetahuan akuntansi, kurangnya waktu untuk mencatat transaksi, serta anggapan bahwa laporan keuangan hanya diperlukan oleh perusahaan besar.
Padahal, pencatatan keuangan dapat dilakukan secara bertahap dengan menggunakan buku tulis, lembar kerja, atau aplikasi pencatatan keuangan. Hal terpenting bukanlah kecanggihan alat yang digunakan, melainkan konsistensi dalam mencatat setiap transaksi secara jujur dan teratur.
Peningkatan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan juga perlu diperhatikan. Melalui pelatihan, pendamping, dan pemanfaatan teknologi, pelaku UMKM dapat belajar menyusun laporan keuangan sesuai dengan kebutuhan usahanya.
Kesimpulan
Penyusunan laporan keuangan merupakan bagian penting dalam pengelolaan UMKM. Laporan tersebut tidak hanya membantu pemilik usaha mengetahui keuntungan dan kerugian, tetapi juga mengontrol pengeluaran, memisahkan keuangan pribadi dan bisnis, serta menjadi dasar dalam ,mengambil keputusan.
Pelaku UMKM tidak perlu menunggu usahanya menjadi besar untuk memulai melakukan pencatatan. Dengan mencatat pemasukan dan pengeluaran secara sederhana serta konsisten, pengelolaan usaha dapat menjadi lebih terarah. Kebiasaan ini diharapkan mampu membantu UMKM bertahan, berkembang, dan meningkatkan kualitas pengelolaan bisnisnya.
Referensi
Bank Indonesia. (t.t.). *Sistem Informasi Aplikasi Pencatatan Informasi Keuangan (SI APIK).* https://www.bi.go.id/id/umkm/siapik/Pages/default.aspx
Bank Indonesia. (t.t.). *Pedoman Umum, Pedoman Teknis, dan Modul Pencatatan Transaksi Keuangan untuk Usaha Mikro dan Kecil.* https://www.bi.go.id/id/umkm/penelitian/Pages/Pedoman-Umum-Pedoman-Teknis-dan-Modul-PTK-untuk-UMK.aspx
Ikatan Akuntan Indonesia. (2016). *Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM).* Ikatan Akuntan Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan. (2021). *Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia 2021–2025.* https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Strategi-Nasional-Literasi-Keuangan-Indonesia-2021-2025.aspx
Otoritas Jasa Keuangan. (2023, 11 September). *Pentingnya Literasi Keuangan bagi UMKM dan Ibu Rumah Tangga, OJK Gelar Edukasi Keuangan di Gowa, Sulawesi Selatan.* https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Pentingnya-Literasi-Keuangan-Bagi-Umkm-Dan-Ibu-Rumah-Tangga,-OJK-Gelar-Edukasi-Keuangan-Di-Gowa-Sulawesi-Selatan.aspx
Otoritas Jasa Keuangan. (2025, 8 Agustus). *OJK Dorong Literasi Keuangan Digital bagi Pelaku UMKM.* https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Gencarkan-Tegal.aspx
Pemerintah Republik Indonesia. (2021). *Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.* https://peraturan.bpk.go.id/Details/161837/pp-no-7-tahun-2021
