Fiskal Daerah di Perikanan: Retribusi dari Kepiting dan Udang di Teluk Bintuni

Pengamat Fiskal Daerah, Fungsional Auditor di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Abdillah Hamdi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Upaya memperkuat fiskal daerah di sektor perikanan merupakan urgensi bagi Kabupaten Teluk Bintuni mengingat besarnya potensi ekonomi laut yang belum tergarap secara administratif. Meskipun wilayah ini dikenal sebagai lumbung protein dengan produksi ratusan ton kepiting dan udang, kontribusi retribusi terhadap total pendapatan daerah pada tahun 2023 masih tertahan di angka yang sangat rendah, yakni 0,09%. Kondisi ini menuntut adanya reformasi tata kelola agar kekayaan alam hayati dapat dikonversi menjadi kemandirian finansial yang berkelanjutan.
Sebagai data pembanding, silakan tinjau laporan Teluk Bintuni Dalam Angka atau pantau kinerja anggaran daerah melalui Portal SIKD DJPK Kemenkeu.
Paradoks Kelimpahan di Paru-Paru Dunia
Kabupaten Teluk Bintuni bukan sekadar titik koordinat di peta Provinsi Papua Barat; ia adalah anomali ekologis yang memukau dunia dengan hamparan mangrove seluas 225.367 hektare. Di bawah kanopi hijaunya, alam bekerja menyerupai pabrik raksasa yang memproduksi kekayaan hayati tanpa henti. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa sepanjang tahun 2023 saja, laut dan hutan bakau Teluk Bintuni menyumbangkan sedikitnya 244,34 ton udang dan 32,27 ton kepiting bakau.
Jika angka produksi ini dikonversi ke nilai ekonomi pasar premium, kita sedang membicarakan perputaran uang miliaran rupiah yang bergerak keluar dari Teluk Bintuni menuju meja-meja restoran mewah di Jakarta hingga pasar ekspor ke Singapura dan Jepang. Namun, potret kesehatan fiskal daerah menunjukkan realitas yang menyesakkan dada. Angka retribusi yang hanya 0,09% adalah alarm nyaring bahwa kekayaan alam ini hampir tidak meninggalkan jejak finansial bagi pembangunan daerah.
Peluang Retribusi Perikanan di Teluk Bintuni
Ketimpangan fiskal daerah terjadi karena rantai pasok komoditas perikanan selama ini berjalan secara informal tanpa melewati pendataan resmi di pintu keluar daerah. Selama puluhan tahun, para pengepul besar mengambil hasil tangkapan nelayan langsung di dermaga rakyat atau di tengah laut, lalu membawanya pergi dengan ribuan peti pendingin (cold storage). Dalam proses ini, pemerintah daerah seringkali hanya menjadi penonton tanpa mekanisme "pintu gerbang" yang memastikan kontribusi balik kepada daerah.
Padahal, para pengusaha tersebut menggunakan fasilitas daerah dan mengambil nilai ekonomi dari ekosistem mangrove yang biaya pelestariannya seringkali dibebankan pada program daerah. Dalam konteks UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), instrumen retribusi daerah muncul sebagai senjata yang paling relevan. Berbeda dengan pajak, retribusi memiliki filosofi quid pro quo: daerah memberikan layanan atau fasilitas, dan pengguna membayar atas manfaat yang mereka terima.
Strategi Mengamankan Retribusi Kepiting dan Udang
Untuk mengubah angka 0,09% tersebut, diperlukan keberanian politik untuk membangun arsitektur pendapatan baru melalui tiga pilar utama:
1. Revitalisasi TPI dan Sentralisasi Pendataan (Retribusi Jasa Usaha)
Salah satu penyebab rendahnya PAD adalah transaksi yang tidak terpantau. Pemda harus mewajibkan seluruh hasil tangkapan perikanan skala besar untuk didaratkan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) resmi. Di sana, Pemda memberikan jasa penimbangan, penyediaan es, hingga fasilitas cold storage. Atas penyediaan fasilitas ini, Pemda berhak memungut retribusi pelayanan tempat pelelangan. Tanpa kewajiban mendarat di satu pintu, data produksi udang dan kepiting hanya akan menjadi angka mati tanpa menyentuh kas daerah.
2. Sertifikasi Higienitas dan Asal Barang (Retribusi Jasa Umum)
Di pasar global, isu keberlanjutan (sustainability) dan keterusutan (traceability) adalah mata uang baru. Pemda dapat mengeluarkan regulasi bahwa setiap produk perikanan yang keluar dari Teluk Bintuni harus disertai Sertifikat Asal Barang (SAB) dan sertifikat uji mutu. Para eksportir tentu bersedia membayar retribusi pemeriksaan laboratorium selama hal itu memberikan nilai tambah dan menjadi "paspor" produk mereka ke pasar premium.
3. Digitalisasi dan Pengawasan Pintu Keluar (Retribusi Jasa Pelabuhan)
Kebocoran sering terjadi di dermaga-dermaga rakyat, sehingga penggunaan teknologi e-retribusi sangat mendesak. Setiap pengiriman melalui pelabuhan atau dermaga di bawah otoritas daerah harus tercatat secara digital untuk menekan potensi pungli dan meningkatkan transparansi. Jika data produksi udang dan kepiting meningkat, maka tren pendapatan fiskal daerah juga harus mengikuti garis linear yang sama.
Keadilan Antargenerasi dan Kedaulatan Ekonomi
Menaikkan porsi retribusi dari 0,09% menuju angka yang signifikan, misalnya 5% atau 10%, bukanlah perkara mudah karena akan ada resistensi dari spekulan yang sudah lama nyaman. Namun, di sinilah kepemimpinan daerah diuji. Jika uang retribusi tersebut dikembalikan untuk membangun infrastruktur jalan pesisir, subsidi alat tangkap, atau sekolah bagi anak nelayan, maka masyarakat akan mendukung penuh kebijakan ini.
Masa depan Teluk Bintuni tidak boleh hanya bergantung pada ekstraksi sumber daya alam yang tidak terbarukan seperti gas bumi. Gas suatu saat akan habis, namun mangrove jika dijaga akan terus memproduksi udang dan kepiting selamanya. Mengabaikan potensi fiskal daerah dari sektor hayati ini adalah bentuk pembiaran terhadap ketidakadilan antargenerasi.
Penutup: Menuju Bintuni yang Mandiri
Sudah saatnya Kabupaten Teluk Bintuni berhenti menjadi daerah yang kaya secara biologis namun "miskin" secara administratif. Melalui optimalisasi retribusi pada fasilitas TPI, sertifikasi mutu, dan pengawasan jalur keluar, Teluk Bintuni bisa membuktikan bahwa kemandirian fiskal bukan sekadar mimpi. Mari kita jadikan kepiting dan udang sebagai simbol baru kedaulatan ekonomi daerah, demi kesejahteraan seluruh rakyat yang hidup di bawah rindangnya hutan bakau di Provinsi Papua Barat.
