Konten dari Pengguna

Implementasi Putusan MK: Seberapa Siap DPR Memenuhi Kewajibannya?

ABDUL AZIM AL MUNAWWAR
Mahasiswa Aktif Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
15 Oktober 2024 14:17 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari ABDUL AZIM AL MUNAWWAR tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi hukum (sumber: https://pixabay.com/id/)
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi hukum (sumber: https://pixabay.com/id/)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Belum lama ini, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) mengeluarkan kebijakan baru yang bertentangan dengan norma konstitusi, yang mana isi keputusan tersebut menuntut batas syarat minimal mencalonkan diri sebagai gubernur, dimulai ketika muncul
ADVERTISEMENT
perdebatan tentang usia kaesang pangarep yang berencana maju di Pilgub (Pemilihan Gubernur) 2024, yang belum mencapai syarat minimal untuk mencalonkan diri sebagai gubernur berdasarkan Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Dalam kasus ini, DPR mengambil langkah untuk membahas perubahan aturan tersebut, dan mengeluarkan kebijakan batas usia calon gubernur di turunkan dengan dalih memperluas partisipasi generasi muda dalam dunia politik.
kebijakan ini mendapat pandangan Pro dan Kontra, pihak Pro menyatakan bahwa usia bukanlah sebuah problem yang menghalang menjadi seorang pemimpin. Namun, pihak kontra menyatakan bahwa putusan DPR ialah tindakan politis yang menguntungkan pihak tertentu dan mengecam putusan tersebut yang telah melanggar putusan MK (Mahkama Konstitusi) yang bersifat final. Keputusan telah secara resmi di buat dan memungkinkan kaesang mencalonkan diri di Pilkada meskipun belum mencapai batas usia minimal seorang calon kepala daerah.
ADVERTISEMENT
Supermasi Konstitusi
Konstitusi mempunyai kedudukan yang paling tinggi (supreme) dalam tata hukum suatu negara K.C. Wheare berpendapat bahwa menempatkan konstitusi dalam kedudukan tertinggi (supreme) adalah agar adanya jaminan bahwa konstitusi dapat diperhatikan dan dipatuhi. Di Indonesia, mahkamah konstitusi di tempatkan agar dapat mengawal dan menafsirkan pembentukan undang undang dan kewajiban yang di keluarkan oleh lembaga lembaga Negara agar sesuai dengan UUD Republik Indonesia 1945. Hal ini menjadi cerminan lembaga Negara dan seluruh rakyat Indonesia, terlebih lagi DPR Dan Presiden sebagai pembentuk undang undang, mestilah membuat undang undang yang sesuai dengan UUD 1945.
Kewenangan terhadap pengujian undang undang merupakan suatu wewenang sangat penting yang di miliki oleh mahkamah konstitusi, hal ini tidak terlepas agar putusan yang di keluarkan oleh lembaga lembaga pembentuk undang undang dapat di awasi dan tidak melenceng dan menyimpang terhadap kaidah konstitusi suatu Negara.
ADVERTISEMENT
Begitu juga yang di ujarkan oleh sri soemantri, bahwa prinsip suatu Negara hukum yang berlandaskan konstitusional pada dasarnya menghendaki suatu pembatasan dan terciptanya suatu upaya kebijakan untuk mencegah melampauinya batas para penyelenggara Negara. Oleh karena itu, pengujian terhadap undang undang yang dilakukan mahkamah konstitusi berguna dalam mencegah melampauinya batas batas kekuasaan para penyelenggara Negara dalam menjalankan tugas dan kewajiban nya.
Secara khusus, jika dilihat dari latar belakang pembentukannya, fungsi utama Mahkamah Konstitusi adalah untuk menjaga supremasi konstitusi. Standar keadilan yang ditegakkan oleh Mahkamah Konstitusi didasarkan pada konstitusi itu sendiri, yang tidak hanya dilihat sebagai sekumpulan norma tertulis, tetapi juga mencakup berbagai prinsip, seperti prinsip negara hukum, demokrasi, perlindungan hak asasi manusia, dan hak konstitusional warga negara. Hal ini menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang sangat penting dalam kerangka supremasi konstitusi. Konsekuensinya, mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi berarti juga mengabaikan prinsip supremasi konstitusi. Oleh karena itu, pembuat undang-undang wajib mematuhi dan menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT
Putusan mahkamah konstitusi perlu di tindaklanjuti oleh segala pihak dengan sebagaimana mestinya, Baik dalam landasan normatif dan praktik. Dengan demikian, penegakan supermasi konstitusi menjadi landasan bagi lembaga pembentuk undang undang untuk menindaklanjuti putusan mahkamah konstitusi.
Pembentukan UU Harus berdasarkan konstitusi
Undang undang di bentuk harus dengan landasan UUD Negara Republik Indonesia 1945 agar sah dan di akui sesuai yuridis, adapun pembentukan undang undang di laksanakan oleh DPR dan Presiden yang telah di tentukan oleh landasan UUD Negara Republik Indonesia 1945, n Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945. Ketiga pasal tersebut dapat di definisikan bahwa UUD Negara Republik Indonesia 1945 telah memberikan kewenangan DPR dan Presiden dalam membentuk undang undang.
ADVERTISEMENT
Dan di sisi lain, UUD Negara Republik Indonesia 1945 memberikan wewenang adanya pengujian mekanisme konstitusional terhadap undang undang di Indonesia, dan wewenang tersebut di laksanakan oleh mahkamah konstitusi.
Dalam melaksanakan tugasnya, tentu lembaga lembaga Negara melaksanakannya sesuai dengan porsi wewenang nya masing masing, termasuk dalam kewenangan di bentuknya undang undang. Pembentukan undang undang dilaksanakan oleh DPR dan Presiden, sedangkan pengujian terhadap undang undang tersebut di laksanakan oleh mahkamah konstitusi. Jika mana mahkamah konstitusi menyatakan undang undang yang di bentuk melanggar konstitusi, maka DPR dan Presiden wajib menindaklanjuti undang undang tersebut agar sesuai dengan norma konstitusi.
Akibat dari diabaikannya putusan mahkamah konstoitusi oleh lembaga pembentuk undang undang
Kewajiban lembaga pembentuk undang-undang untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi juga menjadi penting sebab apabila diabaikan dapat berdampak terjadinya beberapa hal berikut.
ADVERTISEMENT
a. Menimbulkan Ketidakpastian dalam Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi oleh Penyelenggara Negara
diabaikannya putusan mahkamah konstoitusi oleh lembaga pembentuk undang undang dapat berdampak kepada lembaga Negara lain nya, sebagaimana bahwa keputusan mahkamah konstitusi pada dasar nya harus di laksanakan oleh semua pihak. tidak hanya lembaga pembentuk undang undang, keputusan ini juga harus di tindaklanjuti oleh lembaga lembaga Negara lain nya. Sebagaimana putusan mahkamah konstitusi merupakan penafsiran undang undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang di harapkan dapat menjadi pedoman dasar dasar d alam pembentukan system hokum di bawahnya.
b. Menimbulkan Ketidakharmonisan dalam Peraturan Perundang-Undangan
Ketidakharmonisan yang paling nyata dapat di lihat dari ketidaksesuaian peraturan undang undang dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945. Hal ini dapat terjadi manakala mahkamah konstitusi telah membatalkan atau memberi tafsir melalui putusan nya atas peraturan undang undang. Akan tetapi, peraturan yang di batalkan atau di tafsirkan mahkamah konstitusi tidak di tindaklanjuti oleh lembaga pembentuk undang undang, Maka sesungguhnya dalam hal ini terjadi ketidakharmonisan dalam pembentukan Undang Undang.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat di simpulkan bahwa, lembaga pembentuk undang undang mempunyai kewajiban dalam mematuhi dan menindaklanjuti putusan mahkamah konstitusi yang di dasarkan dengan penegakan supermasi, syarat yuridis di berlakukannya undang undang harus berdasarkan konstitusi, serta fungsi dan dampak yang terkandung dalam putusan mahkamah konstitusi. Pengabaian keputusan mahkamah konstitusi yang di lakukan lembaga pembentuk undang undang dapat berdampak pada Menimbulkan Ketidakpastian dalam Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi oleh Penyelenggara Negara, serta menimbulkan ketidakharmonisan dalam peraturan perundangundangan.
Abdul Azim Al Munawwar, Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya