Korupsi Dana Bencana BNPB dan Pidana Mati:Pemberatan Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor

Mahasiswa Hukum Pidana Islam UIN SYARIFHIDAYATULLAH JAKARTA
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Adjimushthafa ahsan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dugaan korupsi dana bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengguncang perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada 13 Oktober 2026. Perkara ini menyentuh anggaran yang semestinya dipakai menolong warga pada saat darurat, sehingga muncul pertanyaan hukum yang serius: dapatkah pelakunya dijerat lebih berat daripada tindak pidana korupsi pada umumnya? Jawabannya berkaitan dengan Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor, ketentuan yang membuka kemungkinan pidana mati bagi korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu.
Gambaran Singkat Dugaan Kasus BNPB
Berdasarkan pemberitaan media pada 13 sampai 16 Oktober 2026, KPK mengamankan 14 orang dalam OTT di lingkungan BNPB dan menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta emas batangan. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka: seorang kepala subdirektorat yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK), dua tenaga ahli Kepala BNPB (salah satunya adik Kepala BNPB saat itu), dan dua pihak swasta.
KPK menyebut perkara ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, termasuk yang memakai dana siap pakai (DSP) untuk kebencanaan. Penyidik mengidentifikasi dua klaster perkara, yaitu dugaan konflik kepentingan dan dugaan suap, dengan rentang waktu dugaan sejak 2022. KPK juga menyebut penunjukan langsung diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Seluruh informasi ini masih berupa dugaan yang akan diuji di pengadilan, dan konstruksi pasal yang akhirnya didakwakan bisa berbeda dari yang dibahas dalam artikel ini.
Apa Itu Pemberatan Pidana dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor?
Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ancamannya pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.
Ayat 2 tidak berdiri sendiri. Ketentuan ini menyatakan bahwa apabila korupsi sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Ada tiga hal yang perlu dicatat:
Pertama: Ayat 2 adalah dasar pemberatan, sehingga seluruh unsur ayat 1 tetap harus terbukt lebih dahulu.
Kedua: Frasa dapat dijatuhkan atau (bersifat fakultatif), artinya hakim tidak wajib menjatuhkan pidana mati meskipun keadaan tertentu terbukti.
Ketiga: Sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, kata (dapat) pada frasa (dapat merugikan keuangan negara) di ayat 1 tidak lagi berlaku, sehingga delik ini dibaca sebagai delik materiil yang mensyaratkan kerugian negara yang nyata.
Syarat Keadaan Tertentu pada Kasus Korupsi Dana Bencana
Penjelasan Pasal 2 ayat 2 merinci empat keadaan yang menjadi alasan pemberatan: negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, dan negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Di sinilah letak persoalan utama pada korupsi dana bencana. Rumusan penjelasan mengaitkan pemberatan dengan waktu terjadinya tindak pidana, yaitu pada saat terjadi bencana alam nasional, bukan dengan peruntukan dana yang dikorupsi. Dengan kata lain, korupsi atas anggaran kebencanaan tidak otomatis memenuhi syarat keadaan tertentu. Penuntut umum harus membuktikan bahwa perbuatan itu dilakukan ketika bencana yang berstatus nasional sedang berlangsung, sedangkan penetapan status dan tingkatan bencana nasional menurut UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana merupakan kewenangan Presiden.
Pada perkara BNPB, KPK menduga praktik tersebut berlangsung sejak 2022. Jika dugaan itu terbukti, tantangannya adalah memetakan setiap perbuatan terhadap ada atau tidaknya status bencana nasional pada waktu itu. Selain itu, pengulangan tindak pidana baru bisa menjadi dasar jika ada putusan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku yang sama.
Praktik peradilan menunjukkan penerapan pidana mati dalam tindak pidana korupsi sangat selektif. belum ada putusan pidana mati untuk perkara korupsi di Indonesia. Dalam beberapa perkara besar, jaksa pernah menuntut pidana mati, tetapi majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana lain. Karena itu, wajar jika pembahasan ayat 2 pada kasus BNPB lebih tepat ditempatkan sebagai kajian normatif ketimbang prediksi vonis.
Pembuktian Unsur Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara BNPB
Untuk sampai pada pemberatan, jaksa lebih dahulu harus membuktikan unsur Pasal 2 ayat 1. Unsur yang paling menentukan adalah kerugian keuangan negara. Karena DSP bersumber dari APBN, status dananya sebagai keuangan negara relatif jelas. Yang perlu dibuktikan adalah berapa kerugian yang benar-benar terjadi, misalnya akibat harga yang digelembungkan, barang yang tidak sesuai spesifikasi, atau pekerjaan fiktif.
Perhitungan kerugian lazimnya melibatkan lembaga audit seperti BPK atau BPKP, dan hasilnya dapat diperdebatkan di persidangan. Pembuktian peran juga menjadi pokok perkara: PPK memegang kewenangan pengadaan, tenaga ahli berada dekat dengan pimpinan, sementara pihak swasta menjadi penyedia. Pertanggungjawaban pidana masing-masing dapat dikaji melalui penyertaan, yang pada KUHP lama diatur dalam Pasal 55 dan dalam KUHP baru diatur dalam ketentuan penyertaan yang setara.
Pasal Lain yang Mungkin Lebih Relevan: Suap, Konflik Kepentingan, dan Penyalahgunaan Wewenang
Karena KPK menyebut klaster suap dan konflik kepentingan, pasal yang kemungkinan dipakai tidak terbatas pada Pasal 2. Sebagai kajian normatif, beberapa ketentuan UU Tipikor yang relevan adalah:
Pertama, Pasal 3: penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang merugikan keuangan negara.
Kedua, Pasal 5 dan Pasal 12 huruf a atau b: pemberian dan penerimaan suap oleh penyelenggara negara.
Ketiga, Pasal 12 huruf i: pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan sengaja turut serta dalam pengadaan yang pada saat perbuatan dilakukan ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, yang sering dipakai untuk benturan kepentingan.
Keempat, gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Bagaimana dalam KUHP Baru?
KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan memuat rumusan delik korupsi yang setara dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dugaan perbuatan dalam kasus BNPB berlangsung sejak 2022 hingga 2026, sehingga melintasi dua rezim hukum. Dalam keadaan demikian, prinsip yang umum dipakai adalah penerapan ketentuan yang berlaku saat perbuatan dilakukan, dengan pengecualian apabila ketentuan baru lebih menguntungkan pelaku.
Perdebatan: Efek Jera, Proporsionalitas, dan Pidana Mati
Pendukung pemberatan berpendapat bahwa korupsi dana bencana merampas hak warga yang sedang berada dalam kondisi paling rentan, sehingga layak mendapat sanksi terberat. Sejumlah tokoh publik menyebutnya kejahatan yang sangat keji, dan pegiat antikorupsi mendorong sanksi tegas sebagai preseden.
Di sisi lain, ada argumen bahwa efek jera lebih bergantung pada kepastian penindakan dan pemulihan aset daripada beratnya ancaman. Pidana mati juga tetap diperdebatkan dari sisi hak asasi manusia dan kemungkinan kekeliruan putusan. Karena itu, banyak kalangan menekankan instrumen lain: uang pengganti, perampasan aset, pencabutan hak tertentu, serta penelusuran pencucian uang.
Kesimpulan
Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor memberi dasar pemberatan hingga pidana mati, tetapi syaratnya ketat. Korupsi dana bencana tidak otomatis memenuhi keadaan tertentu, sebab penjelasan pasal mengaitkannya dengan terjadinya bencana alam nasional pada waktu perbuatan dilakukan, bukan dengan sumber dana semata. Pada kasus BNPB, pembuktian unsur ayat 1, terutama kerugian keuangan negara, serta pilihan pasal antara Pasal 2, Pasal 3, dan pasal suap atau konflik kepentingan akan sangat menentukan arah perkara. Selama proses hukum berjalan, semua pihak berstatus tersangka dan berhak atas praduga tak bersalah.
