Asosiasi Pengusaha Buka Suara Terkait Rencana Pembatasan Bidang Outsourcing

Pengusaha ramai-ramai menolak pembatasan pekerja alih daya atau outsourcing dalam RUU Ketenagakerjaan. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah seharusnya menghapus sistem outsourcing kecuali untuk 4 bidang.
Keempat bidang tersebut yakni jasa pengamanan (security/satpam), layanan kebersihan (cleaning service), penyediaan pengemudi (driver) dan angkutan, dan penyediaan makanan dan minuman (catering).
Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Mira Sonia, mengatakan meminta agar pemerintah tidak mempersempit penetapan bidang pekerjaan untuk outsourcing yang berpotensi menghilangkan kesempatan kerja bagi ratusan ribu orang.
"Kami pernah melakukan survei, bila pembatasan hanya pada 4 bidang diterapkan, maka kurang dari 50 persen pekerja alih daya yang ada saat ini tidak dapat diserap oleh perusahaan pengguna," ungkapnya saat konferensi pers Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Rabu (30/9).
Menurutnya, pembatasan bidang pekerjaan outsourcing tersebut dapat memperlebar jumlah pekerja informal di Indonesia karena kurangnya penyerapan lapangan pekerjaan. Pengusaha juga mengkhawatirkan kebijakan labor supply.
"Kami sangat mengkhawatirkan adanya langkah mundur dalam pengaturan kerja sama antar perusahaan. Dari pemerintahan kami mendengar adanya usulan untuk melarang atau menghapus penyedia jasa tenaga kerja atau labor supply lalu membatasi pemborongan pekerjaan hanya pada 4 bidang," tegas Mira.
Mira mengungkapkan beberapa sektor yang akan sangat terdampak yakni bidang teknologi (IT), data center, bahkan mengancam keberlangsungan UMKM yang selama ini menjadi penyedia jasa pemborong pekerjaan.
Adapun ABADI mencatat terdapat 18 sektor yang menggunakan tenaga kerja outsourcing paling banyak. Asosiasi tersebut kini menaungi sekitar 200 perusahaan. Dia menyebutkan, anggotanya hanya perusahaan yang sudah mematuhi regulasi yang berlaku.
"Pada Desember 2024, kita pernah dapat data itu ada sekitar 70-69 ribu perusahaan alih daya. Tapi kami hanya mau dengan perusahaan-perusahaan alih daya yang comply, yang lainnya mungkin merasa tidak perlu juga berasosiasi," jelas Mira.
Sementara itu, berdasarkan survei ABADI, terdapat 650 ribu orang yang terdaftar sebagai pekerja outsourcing. Jika terdapat pembatasan terhadap 4 bidang pekerja saja, kebijakan itu akan berdampak pada 490 ribu pekerja outsourcing.
"Jadi seluruh pekerja alih daya ini ada yang bisa diserap oleh perusahaan pengguna, ada yang tidak bisa diserap, yang tidak bisa diserap kurang dari 50 persen, yaitu 320 ribu," jelas Mira.
Keluhan terkait pembatasan outsourcing juga disuarakan oleh Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Ivan Kamajaya. Dia menuturkan bahwa sektor transportasi dan logistik sangat membutuhkan pekerja outsourcing.
"Terkait dengan e-commerce itu ada double date harbolnas, sehingga ada kebutuhan yang melonjak sewaktu-waktu, sehingga dibutuhkan fleksibilitas dalam mengatur manpower kami. Maka untuk alih daya ini sangat dibutuhkan," tutur Ivan.
Ivan menegaskan bahwa pembatasan outsourcing akan membuat kebutuhan tenaga kerja perusahaan menjadi sangat mahal, karena sifat permintaan pada sektor transportasi dan logistik yang musiman.
"Ada order yang permanent, kemudian juga ada yang tiba-tiba melonjak. Kami sudah berusaha mengatur untuk memenuhi kebutuhan itu, maka kami sudah bisa menggunakan outsourcing. Bila ditiadakan dan kemudian semua menjadi tetap, ini akan sangat costly," ungkapnya.
Senada, Sekretaris Jenderal Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Indrayana, menuturkan bahwa sektor manufaktur telah berkontribusi 19 persen terhadap PDB. Jika ada pembatasan, termasuk dari ketenagakerjaan, maka ada potensi deindustrialisasi.
"Kami juga memberikan gambaran tentang alih daya kalau hanya kembali ke empat sektor lagi, sebetulnya ada hal yang disampaikan anggota kami, terutama yang berhubungan dengan bongkar muat, kalau tidak boleh karena tidak masuk dalam servis itu juga akan sangat merugikan buat kami karena kita tidak fokus pada hal-hal yang bisa kita improve," jelasnya.
Kebutuhan outsourcing utamanya dibutuhkan ketika bulan Ramadan dan Idul Fitri, ketika permintaan kue lebaran atau makanan khas bulan puasa sangat melonjak.
"Dalam hal seasonal, misalnya kalau mau Ramadan, sebelum Hari Raya, industri biskuit sangat tinggi permintaannya, dan packing itu umumnya melakukan outsource. Tapi nanti kalau sudah bulan-bulan selanjutnya produksinya tidak se-hectic itu lagi," tutur Indrayana.
Apindo Soroti RUU Ketenagakerjaan
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan keprihatinannya terhadap draf RUU Ketenagakerjaan yang memuat banyak tambahan kewajiban, pembatasan jam kerja, hingga perluasan sanksi bagi dunia usaha. RUU tersebut dijadwalkan disahkan oleh DPR pada 8 Oktober mendatang.
Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani menilai aturan yang terlalu berfokus pada aspek perlindungan tanpa mempertimbangkan kemampuan daya saing perusahaan berisiko mempersempit penciptaan lapangan kerja baru.
Apalagi saat ini pasar kerja didominasi oleh pekerja informal yang mencapai hampir 60 persen, di tengah porsi kontribusi industri pengolahan terhadap PDB yang merosot drastis dari 30 persen menjadi 18–19 persen.
Saat ini pembahasan RUU memasuki tahap penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah sebelum diajukan ke DPR.
“Kita sudah sampaikan kepada DPR dan mereka juga sudah sampaikan, dan saat ini posisinya ada di pemerintah untuk memasukkan DIM kepada DPR. Di situlah kemudian kita berproses untuk semoga nantinya bisa memiliki undang-undang yang benar-benar bisa berdampak positif untuk semuanya,” ujar Shinta.
